Muslimah News, NASIONAL — Membincang penerapan syariat Islam, aktivis dakwah nasional Iffah Ainur Rochmah angkat bicara. “Syariat Islam tidak bisa hanya diterapkan secara individu, tetapi harus diterapkan dalam lingkup masyarakat sampai negara. Di sinilah umat membutuhkan sistem Khilafah. Kebutuhan akan hadirnya Khilafah itu wajib dan perlu,” ucapnya dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Gaza dan Ketakutan Barat akan Tegaknya Khilafah”, Jumat (16-5-2025).
Ia menjelaskan, seperti menegakkan hudud, hal ini butuh negara dalam menegakkannya. “Sanksi-sanksi kriminalitas dalam Islam sebenarnya tidak perlu diperdebatkan, tetapi perlu diterapkan. Tidak perlu mendebat apakah orang yang mencuri pantas untuk dipotong tangannya? Namun, hukum potong harus diterapkan negara untuk menjaga jiwa dan harta umat,” jelasnya.
Islam, lanjutnya, memiliki aturan yang sangat lengkap dan sempurna. “Tidak hanya masalah mencuri atau berzina, tetapi korupsi, perampasan hak milik, penyimpangan-penyimpangan tingkah laku manusia ada sanksinya. Ini perlu diterapkan dan kita butuh negara untuk menerapkannya,” paparnya.
Ia lantas memberi contoh tentang judi online yang bisa merusak mental generasi. “Bayangkan anak-anak yang kelihatannya baik-baik bisa kecanduan dan bunuh diri hanya karena judi online. Sekarang siapa yang bertanggung jawab menutup gim judi online dan menangkap pembuat situs-situs judi online tersebut? Siapa? Apakah kita sendirian? Tidak, ya negara seharusnya yang melakukannya. Lalu apakah negara hari ini melakukannya? Tidak. Itulah pentingnya kita mengupayakan kembalinya sistem pemerintahan Islam yang disebut dengan Khilafah Islamiah,” tegasnya.
Zakat
Iffah menyebutkan, memungut zakat dan menyalurkannya sesuai ketentuan adalah tugas negara. “Zakat itu harus diambil dan dibagikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Siapa yang harus memungut? Saya? Tidak bisa, Bu. Banyak orang yang menyembunyikan hartanya dan di situ ada haknya Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang harus menjalankan? Sudah dijelaskan dalam syariat, inilah fungsi negara yang dijelaskan secara rinci. Fungsi negara ini tidak bisa diterapkan oleh kepemimpinan politik mana pun, kecuali Khilafah Islamiah,” terangnya.
Zakat, jelasnya, adalah pungutan kepada kaum muslim kepada harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Hal tersebut, katanya, berbeda dengan pajak yang dipungut ke semua rakyat tanpa pandang bulu dengan besaran yang mencekik. “Allah Swt. sudah menakar pungutan yang adil untuk hamba-Nya. Itu pun dipungut dan akan didistribusikan kepada hamba-Nya yang memenuhi kriteria delapan asnaf yang tertulis jelas dalam Al-Qur’an. Tidak boleh diberikan sembarangan, harus ada dasar hukum syariatnya,” jelasnya.
Jihad
Iffah kemudian memaparkan contoh lain, yaitu tentang jihad. Mempersiapkan pasukan jihad, tegasnya, adalah kewajiban negara. “Jihad untuk menyebarkan Islam dan meninggikan kalimat Allah Swt. adalah tugas negara. Bisa tidak dilakukan oleh individu? Apakah bisa hanya dilakukan oleh segelintir orang? Tidak bisa. Jihad ini harus dilakukan dan dimobilisasi negara. Di sinilah umat butuh Khilafah,” katanya.
Ia menerangkan, jihad membebaskan Palestina dari penjajah Zion*s ini adalah tugas negara untuk memimpin jihad tersebut. “Di sinilah penting ada Khilafah yang akan memimpin kaum muslim di seluruh dunia untuk bersatu menguris penjajah dari Palestina. Inilah ketakutan Barat. Barat sangat takut jika Khilafah kembali, sampai-sampai Netanyahu mengucapkan ketakutannya kepada Khilafah,” bebernya.
Selain itu, ungkapnya, menjaga perbatasan dan melindungi wilayah umat Islam adalah kewajiban negara, tetapi sekarang banyak wilayah kaum muslim dicaplok negara-negara kafir karena ketiadaan Khilafah. “Barat itu tahu, jika akidah Islam tetap ada dalam hati kaum muslim, maka mereka tidak akan tunduk pada penjajah. Kekuatan umat Islam itu terletak dalam akidah yang mewujud dalam bingkai negara yang menerapkan Islam kafah,” paparnya.
Menurutnya, melaksanakan jihad dan memungut zakat sesuai koridor syariat butuh negara. “Menegakkan keadilan, menghindarkan dari kezaliman, dan menyelesaikan perselisihan antara umat manusia membutuhkan negara. Tidak ada sistem pemerintahan yang bisa menegakkan hukum Allah, kecuali Khilafah Islamiah. Tidak bisa kita memakai sistem selain khilafah untuk menerapkan Islam secara kafah,” pungkasnya. [MNews/IK]
