Muslimah News, NASIONAL — Indonesia membentuk satgas terpadu untuk menangani premanisme berkedok ormas demi stabilitas investasi. Satgas dibentuk pada Selasa (6-5-2025) dengan sinergi terpadu antara TNI Polri, Badan Intelijen Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diberitakan, sering terjadi kasus-kasus premanisme yang berkedok ormas mengganggu proyek strategis. Salah satu contohnya adalah gangguan terhadap proses pembangunan pabrik mobil listrik asal Tiongkok, Build Your Dreams (BYD) di Kabupaten Subang Jawa Barat.
Di Kalimantan Tengah, aksi premanisme memaksa perusahaan menggunakan jasa logistik tertentu sehingga meningkatkan biaya operasional pabrik.
Pemerintah melihat, aksi-aksi premanisme ini akan sangat mengganggu masuknya investasi ke Indonesia, padahal Indonesia menargetkan menjadi tujuan investasi dari dalam dan luar negeri.
Produktif
Menanggapi masalah di atas, pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menegaskan, hanya dalam sistem Islam, iklim usaha produktif bisa diwujudkan.
”Dari berbagai literatur yang menjelaskan tentang sistem ekonomi Islam, kita mendapatkan gambaran bahwa praktik muamalah yang dijalankan di dalam negara Islam pada akhirnya memang membangun iklim usaha yang sangat produktif,” tuturnya dalam Economic Understanding bertajuk “Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah demi Stabilitas Investasi”, Sabtu (10-5-2025) di kanal Muslimah Media Hub.
Nida menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang menjadikan iklim usaha menjadi produktif. Di antara sekian banyak regulasi, ucapnya, pertama, ada larangan gashab atau merampas harta orang lain. ”(Dalam Islam) tidak ada alasan seseorang diperbolehkan mengambil, merampas harta, atau aset, apakah itu milik orang ataukah milik satu syirkah (kerja sama). Merampas harta adalah mekanisme usaha yang diharamkan sehingga akan ada hukuman yang diberlakukan terhadap mereka yang melakukan perampasan terhadap harta orang lain,” bebernya.
Ia melanjutkan, posisi harta dalam Islam ada tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Nida melihat, di Indonesia banyak sekali aset yang diciptakan Allah Swt., baik itu di atas permukaan bumi, di bawah laut, maupun di udara yang sebetulnya milik umum, tetapi tidak ada regulasi tegas untuk memastikan tidak terjadi perampasan harta milik umum
”Nah, ini yang tidak terlihat dalam pembentukan satgas tadi. Kalau di dalam Islam, justru yang dijaga dua-duanya, harta milik individu tidak boleh dirampas oleh siapa pun, begitu juga harta milik umum,” terangnya.
Ia mencontohkan, privatisasi terhadap harta milik umum yang dilakukan oleh negara itu sebetulnya perampasan harta milik umum.
”Kedua, produktivitas usaha bisa terjaga karena mulai dari pengadaan bahan baku sampai biaya penunjang, seperti biaya listrik dan air tidak diperlukan alokasi dana besar apalagi sampai terjadi peningkatan tarif simultan,” urainya.
Pasalnya, ia menerangkan, bahan baku untuk biaya penunjang seperti penerangan dan air dikelola berdasarkan prinsip bahwa itu harta milik umum sehingga negara tidak boleh memungut tarif. ”Kalaupun dipungut tarif, itu sekadar untuk menutup biaya operasional dalam proses pengadaannya,” imbuhnya.
Negara, ucapnya, akan mengatur secara rapi jika konsumsinya dilakukan oleh rumah tangga dan jika konsumsinya dilakukan oleh satu unit usaha.
Melampaui Kas Negara
Nida memastikan, dalam sistem Islam tidak akan ada unit usaha yang kekayaannya melampaui kekayaan kas negara sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme hari ini. Pasalnya, jelas Nida, mekanisme ketiga dari regulasi syariat akan membatasi berkembangnya satu bisnis.
”Dalam pengaturan berkembangnya satu bisnis, juga dibatasi dengan regulasi syariat sehingga tidak terjadi kasus-kasus satu bisnis menjelma menjadi kekayaan sebagaimana kekayaan negara, bahkan melampaui jumlah kas negara,” terangnya.
Ia mencontohkan salah satu regulasi itu, dengan dilarangnya riba akan berdampak pada terciptanya lapangan kerja yang luas dan perputaran aset hanya terjadi di sektor riil saja sehingga tidak mengakibatkan gelembung ekonomi.
”Keempat, pembangunan ekonomi dalam Islam tidak bertumpu pada investasi, apalagi investasi asing yang ada aspek ribawinya. Di samping itu, investor ditawarkan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di dunia Islam,” jelasnya.
Hal itu, menurutnya, karena investasi dalam Islam bertumpu pada baitulmal. Jika keempat mekanisme itu berjalan, kata Nida, maka pembentukan satgas tidak diperlukan lagi karena semua regulasi sudah diatur dengan rapi dan produktif berdasarkan prinsip syariat.
”Manusia dengan segala kelemahan akalnya memang sangat membutuhkan regulasi Allah Swt. dalam mengatur kehidupannya termasuk dalam ekonomi, dalam mengembangkan iklim usaha,” pungkasnya. [MNews/IA]
