Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Gagal Paham Soal Penyebab Kemiskinan

Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Gagal Paham Soal Penyebab Kemiskinan

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS — Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan Bansos, dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah”.

Dalam rapat tersebut, KDM mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (metode operasi pria/MOP) akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial, mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi. (Antara News, 1-5-2025).

Sontak rencana Gubernur Jabar tersebut menuai kontra dari berbagai pihak. MUI Jawa Barat mengungkapkan bahwa usulan KDM tentang vasektomi bagi pria sebagai syarat penerima bansos atau beasiswa, salah kaprah. MUI Jabar menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2012, hukum vasektomi adalah haram, kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar’i, seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli. (Republika, 2-5-2025).

MUI pun mengingatkan KDM untuk mencari cara lain terkait KB dan yang tidak melanggar syariat. Pihaknya sendiri mendukung program KB digalakkan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika rencana kebijakan tersebut (vasektomi) tetap dilakukan, ia mengatakan maka Gubernur Jabar tidak menghiraukan Fatwa MUI Jabar. Alhasil, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sudah di luar tanggung jawab MUI Jabar. (Republika, 2-5-2025).

Nyatanya, persoalan ini bukan sekadar terkait haramnya vasektomi atau bagaimana upaya pembatasan kelahiran dalam pandangan Islam. Akan tetapi, juga berkaitan dengan konsep yang dikemukakan oleh KDM bahwa benarkah banyak anak akan membuat seseorang menjadi miskin sehingga vasektomi dijadikan sebagai syarat mendapatkan bansos?

Mendudukkan Permasalahan secara Benar

Jika kita mencermati usulan agar penerima bansos disyaratkan menjalani vasektomi, jelas ini merupakan kesalahan besar. Kesalahan pertama adalah berkaitan dengan hukum terkait vasektomi sendiri. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum vasektomi adalah haram karena bersifat memutus keturunan. Sekalipun dikatakan bahwa vasektomi sifatnya hanya sementara, tetapi data menunjukkan bahwa persentase keberhasilan menyambung kembali vasektomi (vasektomi reversal) bervariasi, tetapi rata-rata berkisar antara 40—90%. Artinya, ada peluang kesuburan laki-laki yang sudah menjalani vasektomi tidak bisa dipulihkan kembali.

Kesalahan berikutnya lebih fatal lagi, yakni dengan menyatakan bahwa banyak anak menjadi sebab terjadinya kemiskinan. Padahal, fakta telah membuktikan bahwa munculnya kemiskinan bukan disebabkan banyaknya anak. Bahkan, Rasulullah ﷺ sendiri menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak anak.

Oleh sebab itu, sesungguhnya kemiskinan yang terjadi hari ini adalah akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menjadikan kehidupan serba sempit, kekayaan menumpuk di kalangan orang-orang kaya semata. Dalam sistem ini setiap individu diberikan kebebasan untuk berkepemilikan dan bertingkah laku. Individu diberi kebebasan untuk memiliki apa pun, termasuk menguasai sumber daya alam—yang notabene adalah milik umum. Dengan prinsip ini menjadikan orang yang memiliki modal saja yang mampu mengakses sumber daya alam negeri ini, sementara yang tidak bermodal harus terlempar dalam jurang kemiskinan.

Sistem kapitalisme juga membuat negara membolehkan kekayaan alam dikuasai oleh perusahaan asing maupun dalam negeri. Padahal, banyak bukti bahwa eksploitasi pertambangan oleh perusahaan swasta dan asing, misalnya, tidak menaikkan taraf hidup warga setempat. Rakyat kecil tidak makin sejahtera, malah makin sengsara. Rakyat tidak merasakan hasilnya, mereka justru menjadi korban dari dampak kerusakan lingkungan, sosial dan ekonomi akibat maraknya aktivitas pertambangan tersebut. 

Selain itu, penumpukan kekayaan pada segelintir orang ini menyebabkan roda ekonomi tidak berputar. Akibatnya, daya beli menurun, usaha lesu bahkan bangkrut, pengangguran bertambah, warga kesulitan mengakses pendidikan dan angka kemiskinan pun bertambah. Inilah lingkaran setan kemiskinan yang dihasilkan penerapan sistem kapitalisme. Mirisnya, warga miskin justru disalahkan karena menikah dan punya anak, apalagi jika anaknya banyak. Pada saat yang sama, negara tidak banyak berperan dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara malah lebih berpihak pada kaum pemilik modal.

Telah sangat nyata bahwa penyebab kemiskinan dan kesengsaraan umat hari ini adalah akibat diterapkannya ideologi kapitalisme. Oleh karena itu sudah saatnya umat Islam mencari solusi hakiki bagi berbagai permasalahan umat hari ini, yaitu dengan bersandar kepada aturan dan sistem hidup yang berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Pengatur, yang tiada lain adalah sistem Islam.

Hanya Islamlah yang mampu memberikan solusi terbaik untuk umat manusia. Penerapan Islam sebagai ideologi dan sistem kehidupan pasti akan mendatangkan berkah dan rida Allah Taala.

Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?

Pada dasarnya, Islam tidak melarang pasangan suami-istri untuk melakukan pengaturan kelahiran (tanzhîm an-nasl) dengan alasan apa pun. Misalnya, dengan tujuan agar ibu mendapatkan waktu pemulihan yang cukup pasca-melahirkan ataupun agar ibu dapat memberikan pemeliharaan dan perhatian yang cukup untuk anak-anak mereka. Oleh sebab itulah Islam membolehkan para suami melakukan ‘azl (azal atau sanggama terputus) ketika jimak dengan istrinya. Dengan ‘azl, seorang istri bisa menghindari kehamilan karena suaminya mengeluarkan spermanya di luar vaginanya.

Kebolehan ‘azl ini dinyatakan berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ, Jabir berkata, ”Kami dahulu biasa melakukan ‘azl (sanggama terputus) pada masa Rasulullah ﷺ. Kemudian hal itu sampai kepada beliau. Namun, beliau tidak melarang kami (melakukan demikian).” 

Berdasarkan hadis ini, Islam juga membolehkan penggunaan alat-alat kontrasepsi dalam rangka menghalangi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Dengan kata lain, pengaturan kelahiran dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, spiral/IUD, atau kontrasepsi hormonal, seperti pil KB atau suntikan adalah legal secara syar’i selama tidak menimbulkan mudarat (bahaya) untuk pasangan suami-istri dan tidak bersifat permanen. Jika menimbulkan mudarat pada suami atau istri berupa gangguan kesehatan, upaya tersebut wajib dihentikan dan bisa beralih menggunakan metode lain. Ini karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Lā dharara wa lā dhirara (Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain).” (HR Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah).

Sementara itu, vasektomi dalam dunia medis merupakan salah satu prosedur penghentian kemampuan reproduksi kaum pria dengan cara memutus jalur sperma dengan mengganggu vas deferens, yaitu saluran panjang yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih (uretra) dan berfungsi untuk menyalurkan sel-sel sperma. Aktivitas ini dapat memandulkan seorang lelaki, karena ia tidak bisa mengeluarkan sperma untuk membuahi sel telur perempuan. Memang seorang lelaki yang telah divasektomi tetap dapat melakukan hubungan badan, tetapi ia tidak bisa lagi menghamili istrinya.

Demikianlah cara Islam menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan pengaturan kelahiran. Sekalipun demikian, keputusan perencanaan kelahiran tetap harus datang dari pihak pasutri, negara tidak boleh memaksa, apalagi dijadikan syarat untuk mendapatkan pelayanan dari negara.

Lebih dari itu, program vasektomi adalah bagian dari kebijakan pembatasan kelahiran (tahdîd an-nasl), bukan pengaturan kelahiran. Hukumnya haram. Bahkan karena menjadi program yang dipaksakan oleh negara kepada rakyat, maka ini merupakan kezaliman.

Sudah jelas pula bahwa menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos—karena dinilai bisa mengentaskan kemiskinan—merupakan kesalahan fatal. Lantas, bagaimana solusi Islam untuk mengentaskan kemiskinan?

Upaya Sistem Islam Mengentaskan Kemiskinan

Sistem Islam memiliki tata cara yang khas dalam mengentaskan kemiskinan, yaitu dengan berbasis pada penerapan syariat Islam kafah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (pokok) pada tiap-tiap individu rakyat secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya. (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).

Negara Islam (Khilafah) akan menjalankan politik ekonomi ini dengan memenuhi kebutuhan pokok rakyat (meliputi sandang, pangan, dan papan), juga kebutuhan kolektif rakyatnya (berupa keamanan, pendidikan, dan kesehatan). Pendidikan dan kesehatan termasuk dua sektor yang pemenuhannya dijamin dalam sistem Islam.

Khilafah memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya secara mandiri, tidak menyerahkannya kepada swasta. Ini karena penguasa dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai bagi rakyat). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Imam (kepala negara) itu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari-Muslim). Dalam sabdanya yang lain, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari Muslim).

Mekanisme pengentasan kemiskinan dalam Khilafah dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 149, “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.” Dengan adanya jaminan lapangan kerja ini, setiap rakyat bisa menafkahi keluarganya sehingga kebutuhan pokoknya tercukupi. Negara juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga rakyat bisa bekerja dengan tenang dan stabilitas harga barang sehingga terjangkau oleh seluruh rakyat.

Selain menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, negara juga memampukan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sehingga rakyat merasakan kemakmuran. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 154, “Negara memberikan solusi untuk memampukan setiap individu dari rakyat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya dan menciptakan keseimbangan di masyarakat.”

Selain itu Khilafah akan memastikan bahwa harta kekayaan terdistribusi secara adil sehingga seluruh rakyat merasakan kemakmuran. Tidak ada ketimpangan dalam ekonomi. Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 153, “Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat dan mencegah adanya peredaran harta di kelompok tertentu.” Dengan mekanisme ini, tiap-tiap rakyat terbebas dari kemiskinan dan merasakan kemakmuran.

Bahkan, orang-orang yang lemah pun merasakan kemakmuran karena negara mengurusi mereka. Dalam Pasal 152 disebutkan, “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.”

Kebijakan pengentasan kemiskinan dalam Khilafah, termasuk penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, dibiayai dari baitulmal, yaitu dari dua bagian. Pertama, bagian fai dan kharaj yang mencakup ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, dan dharibah. Kedua, bagian kepemilikan umum yang mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah). Selain itu, Khilafah juga memungkinkan pembiayaan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan, dari wakaf oleh individu penguasa maupun rakyat.

Demikianlah, dengan mekanisme yang bertumpu kepada syariat ini, Khilafah akan mampu mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/TY-GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *