Muslimah News, NASIONAL — Sebanyak 12 penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) meninggal akibat kecelakaan di depan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatra Barat. Insiden tersebut diduga terjadi karena rem bus ALS rute Medan—Bekasi itu blong saat melaju di penurunan.
Kepolisian Resor Padang Panjang Inspektur Satu Jamalludin mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Selasa (6-5-2025). Adapun rem blong itu adalah dugaan sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian di lokasi kecelakaan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah mengecek perizinan bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA itu melalui aplikasi Mitra Darat. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, bus ini tak mempunyai izin operasi dan sedang dalam masa uji berkala.
“Bus ALS itu tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” kata Ahmad Yani melalui keterangan resminya, dikutip Rabu, 7 Mei 2026. Saat ini Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian untuk mendalami penyebab kecelakaan yang menelan belasan korban jiwa itu.
Ahmad Yani mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa kondisi armada secara berkala. Selain itu, melakukan pendaftaran izin angkutan secara rutin dan melakukan uji berkala kendaraan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus untuk mengecek kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat.
Tidak Ada Jaminan
Pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati menyayangkan tidak adanya jaminan keselamatan transportasi dari negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
“Miris, insiden maut terus berulang, hilangnya nyawa penumpang bus seolah tidak ada artinya. Negara tidak hadir menyelesaikan persoalan ini secara serius. Nyawa melayang di perjalanan,” ungkapnya kepada MNews, Jumat (9-5-2025).
Ia menyesalkan, pemerintah hanya sibuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan, padahal telah banyak pelajaran yang seharusnya dapat diambil dari banyaknya insiden maut bus.
“Namun, hal itu tidak menjadi titik kritis pemerintah untuk membenahi tata kelola transportasi, khususnya transportasi darat,” ujarnya.
Menurutnya, ini karena negara menerapkan tata kelola pemerintahan yang menghendaki lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. “Itulah yang disebut reinventing government. Pemerintah harus dijauhkan dari melayani publik dalam berbagai urusannya. Publik harus dibiarkan mandiri dalam mengurusi berbagai kebutuhannya, tidak boleh membebani pemerintah, termasuk urusan keselamatan transportasi publik, pemerintah berlepas tangan,” paparnya.
Ia menilai, pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang hanya mengeluarkan berbagai kebijakan yang menguntungkan operator, dalam hal ini PO bus.
“Berbagai masalah yang timbul, seperti sistem pengereman yang rusak, gangguan pada mesin, pengemudi yang kurang cakap, dan sebagainya bukan menjadi urusan pemerintah. Semua itu diserahkan kepada operator,” ucapnya.
Ia mengatakan, operatorlah yang dituntut untuk bertanggung jawab menyediakan moda transportasi dan kelengkapannya yang baik hingga pengemudi yang cakap mengemudikan kendaraannya.
“Operator didirikan dengan tujuan mencari keuntungan. Untuk memenuhi standar moda angkutan yang aman dan nyaman bagi publik, operator membutuhkan biaya yang besar untuk pembelian onderdil, perawatan kendaraan, dan sebagainya,” jelasnya.
Belum lagi, sambungnya, operator harus mengurus surat izin dan kelayakan kendaraan yang juga membutuhkan biaya tidak sedikit. “Jika hal ini dipenuhi, sebagai kompensasinya operator akan menaikkan harga transportasi kepada public, padahal publik menghendaki harga transportasi yang murah,” bebernya.
Akhirnya, ia menuturkan, operator membiarkan kendaraan tidak terawat, padahal itu sangat berbahaya bagi publik penggunanya.
“Bagi operator, yang penting kendaraan bisa beroperasi meski tidak memenuhi standar. Jadi, mana mungkin operator akan dapat memberikan jaminan keselamatan dalam bertransportasi? Dapat dipastikan perjudian nyawa di perjalananpun akan terus berlanjut! Miris!” cetusnya.
Ia menekankan, inilah letak bahayanya penerapan konsep reinventing government, pemerintah tidak hadir mengurusi rakyat dengan tulus, kecelakaan maut dibiarkan terus berulang dan berlanjut.
Tulus
Untuk itu, jelasnya, hanya ada satu jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut terulang kembali, yakni pemerintah harus hadir mengurusi rakyatnya dengan tulus.
“Pemerintah harus menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya, terutama dalam menjamin keselamatan transportasi. Pemerintah tidak boleh menyerahkan tata kelola transportasi kepada operator,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus menyediakan moda transportasi publik beserta kelengkapannnya yang terbaik bagi masyarakat dengan prinsip pelayanan, yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung masyarakat dari bahaya seperti kecelakaan.
“Dengan prinsip ini, negara akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan moda transportasi dengan teknologi terbaru dengan tingkat keselamatan yang tinggi sehingga kelaikan moda transportasi akan terjamin kualitasnya. Pemerintah juga menyiapkan para pengemudi (sopir) yang andal sehingga siap menghendel kendaraan dalam situasi apa pun,” terangnya.
Hal ini dapat terealisir, imbuhnya, karena pemerintah mengelola berbagai kekayaannya secara benar sehingga memiliki kemampuan finasial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya.
“Anggaran yang digunakan untuk semua hal di atas bersifat mutlak. Artinya, ada atau tidak ada dana kas negara untuk pembiayaan transportasi publik—yang ketiadaannya berdampak dharar (bahaya atau celaka) bagi masyarakat—, maka wajib diadakan oleh negara,” paparnya.
Dalam hal ini, jelasnya, negara yang hadir mengurusi rakyat dengan tulus hanyalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai pelaksanaan sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari, “Pemerintah adalah raa’in dan penanggung jawab urusan rakyatnya.”
Selain itu, sambungnya, negara menjaga rakyatnya agar tidak tertimpa dharar dalam rangka menerapkan sabda Rasulullah saw., “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Daraquthni).
Oleh karena itu, ia menegaskan, agar kecelakaan maut bus tidak berlanjut, maka pemerintah harus segera menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. [MNews/RA]
