Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, FOKUS — Islam merupakan din sempurna. Seluruh ajarannya bersumber dari wahyu Ilahi yang tidak akan berubah sampai kapan pun. Seluruh problematika hidup makhluk-Nya—dalam kondisi apa pun—dapat diselesaikan oleh aturan-aturan yang dipancarkannya dengan memuaskan tanpa ada satu pun yang dirugikan. Semua aturan tersebut senantiasa memuaskan akal dan sesuai fitrah manusia karena Islam lahir dari Sang Pencipta yang Maha Mengetahui hakikat makhluk yang diciptakan-Nya.
Allah Swt. Yang Maha Tahu telah mengatur kehidupan manusia secara adil dan seimbang. Adakalanya Allah memberikan beban yang sama antara laki-laki dan perempuan dengan memandangnya sebagai manusia (insan); adakalanya pula Allah memberikan beban yang berbeda kepada keduanya. Ini karena masing-masing memiliki sifat dan tabiat khususnya. Kekhususan-kekhususan ini ditetapkan agar aktivitas perempuan dan laki-laki berjalan sesuai sifat dan tabiatnya.
Kekhususan ini tidak dipandang sebagai pengistimewaan yang satu daripada yang lain, atau sebagai diskriminasi Islam atas kaum perempuan, melainkan di sinilah letak keadilan Islam. Islam memberi nilai kemuliaan bukan pada jenis peran sosialnya, melainkan pada sejauh mana keduanya melaksanakan peran-peran sosial ini sesuai tuntunan Allah Swt. atau sesuai kadar ketakwaannya (lihat QS Al-Hujurat ayat 13).
Dengan begitu, keduanya bisa bekerja sama (ta’awun) untuk mewujudkan tujuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan sehingga kebahagiaan hakiki bisa dirasakan semua pihak tanpa kecuali. Lebih dari itu, Islam memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk meraih kebahagiaan hakiki berupa rida Allah dan Surga-Nya.
Kiprah Muslimah dalam Pandangan Islam
Tidak dimungkiri bahwa Islam memang telah memberikan aturan khusus bagi kaum perempuan untuk mengemban tanggung jawab sebagai ibu sekaligus sebagai pengelola rumah suaminya. Dalam kitab Muqaddimah Dustuur dijelaskan tentang sebuah kaidah, “Al-ashlu fil mar’ati annahaa ummun wa rabbatul bayti. Wa hiya ‘irdhun an yushana (hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah suaminya. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga).”
Syarak memberi aturan sedemikian rupa agar misi keluarga dapat dijalankan dengan baik, syarak sudah mewanti-wanti agar memilih pasangan yang subur, penyayang, dan memiliki pemahaman Islam yang mumpuni. Sebabnya, kelak ia akan menjadi ibu yang modal dasarnya adalah memahami din Islam dan memiliki sifat penyayang. Ibu adalah madrasah pertama dan utama bagi anak-anaknya. Alhasil, tanggung jawab pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan anak berada di pundaknya.
Sedangkan sebagai rabbatul bayt, Islam telah menjelaskan dalam banyak hadis. Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kepada istri-istrinya untuk melayani beliau, “Ya Aisyah, tolong ambilkan aku minum. Ya Aisyah, tolong ambilkan aku makan. Ya Aisyah, tolong ambilkan aku pisau dan asahlah dengan batu.” Dalam hal ini, perempuan berperan mengatur dan menyelesaikan urusan rumah tangga agar memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi anggota keluarganya.
Benar bahwa dalam Islam perempuan diposisikan sebagai perhiasan berharga yang wajib dijaga , hanya saja harus dipahami bahwa hal ini tidak berarti mengekang mereka sebatas urusan domestik. Melainkan Islam memberi peran baginya dalam ranah domestik dan publik, sekaligus tidak boleh diabaikan.
Islam memandang bahwa muslimah juga merupakan penyangga peradaban mulia, keberadaannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laki-laki. Keduanya diciptakan dengan mengemban tanggung jawab yang sama dalam mengatur dan memelihara kehidupan sesuai kehendak Allah Swt. Al-Khaliq Al-Mudabbir. Oleh karenanya, Allah Swt. telah mewajibkan keduanya untuk berdakwah di tengah umat.
Firman-Nya dalam QS At-Taubah ayat 71, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Sinergisitas Peran yang Satu dan Peran Lainnya
Kita telah memahami bahwa seorang perempuan adalah bagian dari keluarga dan masyarakat. Semua perannya ini harus dilaksanakan secara keseluruhan. Sekalipun Islam telah menetapkan bahwa tugas utama perempuan adalah ummun wa rabbatul bait, tidak berarti bahwa seorang perempuan boleh meninggalkan peran-peran lainnya.
Seorang muslimah harus menyadari bahwa ketika Allah telah menetapkan berbagai peran tersebut, dapat dipastikan bahwa perempuan mana pun sesungguhnya akan mampu untuk melaksanakan peran tersebut. Ini karena Allah tidak mungkin membebani umat-Nya dengan beban yang tidak mungkin dapat ditanggung manusia.
Firman-Nya, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.”(QS Al-Baqarah: 286).
Ayat ini sangat tegas menyatakan bahwa siapa pun akan mampu menunaikan berbagai beban hukum yang telah Allah tetapkan terhadap hamba-Nya, termasuk perempuan. Sebagai bagian dari masyarakat, seorang muslimah wajib berdakwah. Sebagai bagian dari keluarga, seorang muslimah adalah anak, istri, sekaligus ibu, yang semuanya merupakan peran yang penting.
Dakwah adalah misi agung dan mulia karena merupakan misi para nabi dan Rasul-Nya. Dakwah merupakan amal terbaik karena dengannya akan mengajak umat pada lurusnya iman dan akan dijadikan sebagai sebaik-baiknya umat. Dengan dakwah, amal islami pribadi dan masyarakat akan terpelihara.Demikian halnya dengan kewajiban sebagai ummun wa rabbatul bait, merupakan tugas mulia dan aktivitas strategis.
Keduanya merupakan aktivitas penting yang tidak boleh dilaksanakan yang satu, lalu meninggalkan yang lain. Ini karena Allah telah menurunkan perintah-Nya dalam berbagai nas bahwa keduanya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslimah. Kedua aktivitas ini bisa bersinergi satu sama lain. Terbukti kedua aktivitas ini bisa dilaksanakan secara harmonis oleh para muslimah pada masa Rasulullah ﷺ maupun kekhalifahan. Artinya, aktivitas-aktivitas ini bisa dilaksanakan oleh muslimah mana pun hari ini sesuai tuntunan syariat.
Hanya saja, tidak dapat dimungkiri juga bahwa ketika seorang muslimah berusaha maksimal untuk melaksanakan berbagai peran atau kewajiban, dalam perjalanannya tidak sepi dari rintangan dan cobaan, terkadang bisa saja terjadi benturan. Cita-cita besar memang memerlukan curahan tenaga, perhatian, dan pastinya pengorbanan yang juga besar. Tanpa semua itu, keinginan menggapai kemuliaan hidup hanyalah mimpi belaka.
Akan tetapi, andai memang terjadi benturan antara aktivitas yang satu dan yang lain, bahkan antara kewajiban yang satu dan kewajiban yang lain, maka Islam memiliki solusinya, yaitu dengan adanya konsep fikih aulawiyat, yaitu prioritas pelaksanaan hukum syarak.
Fikih Aulawiyat
Aulawiyat secara ringkas bisa dikatakan sebagai prioritas pelaksanaan hukum syarak. Yusuf Qardhawi menyatakan dalam buku Fi Fiqhi Aulawiyat bahwa “aulawiyat” berarti suatu ilmu dan keahlian yang dengannya seseorang bisa meletakkan segala sesuatu pada posisinya sesuai urutan secara proporsional, baik berupa hukum, norma, maupun amal perbuatan dan lain-lain, berdasarkan timbangan-timbangan syar’i yang benar. Alhasil, tidak mengakhirkan yang seharusnya didahulukan, ataupun mendahulukan yang seharusnya diakhirkan; tidak pula mengecilkan perkara yang besar, ataupun membesarkan perkara yang kecil.
Konsep aulawiyat menuntun manusia untuk mendahulukan pelaksanaan kewajiban daripada yang sunah, mendahulukan yang sunah daripada yang mubah. Apabila terjadi benturan antara fardu yang satu dan fardu yang lain, atau beberapa fardu ain sehingga tidak mampu mengerjakan seluruh fardu tersebut, alhasil ia hanya mampu mengerjakan satu atau dua fardu saja pada saat itu.
Terkait kewajiban, Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam Ushulul Fiqhil Islamy menjelaskan bahwa hukum wajib bisa dibagi dari empat sudut pandang, yakni dari waktu pengerjaannya, takarannya, subjek pelaku, dan penentuan objeknya. Dari sudut pandang waktu pengerjaan, wajib dibagi menjadi wajib mutlak dan wajib mu’aqqat. Wajib mutlak ialah kewajiban yang tidak memiliki batas waktu tertentu. Sifat pengerjaannya mutlak, kapan pun mau dikerjakan, boleh saja. Sedangkan wajib mu’aqqat ialah wajib yang memiliki waktu tertentu.
Wajib mu’aqqat ini terbagi menjadi dua, yakni muwassa’ dan mudhayyaq. Wajib muwassa’ ialah kewajiban yang waktu pelaksanaannya boleh dipergunakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan lainnya. Wajib mudhayyaq ialah kewajiban yang waktu pelaksanaannya hanya boleh dipergunakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Dari sini muncul pertanyaan, apakah manusia berhak memilih untuk mengerjakan fardu-fardu tersebut? Ataukah syarak saja yang berhak menetapkan peringkat aulawiyat dan setiap muslim harus terikat dengannya? Apa saja rambu-rambunya?
Jawabannya adalah, pertama, masalah ini bukanlah masalah hak untuk memilih dan bukan pula dikembalikan pada pilihan seseorang, melainkan ini adalah masalah syar’iyah atau masalah yang ditetapkan oleh hukum syarak. Misalnya, seseorang mempunyai utang dan harus melunasinya; sedangkan keluarganya mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi, tetapi ia tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi dua hal tadi; maka manakah di antara dua kewajiban ini yang harus didahulukan?
Kita memahami bahwa melunasi utang yang telah tiba waktunya adalah fardu ain atasnya dan memberi nafkah bagi keluarganya adalah fardu ain pula atasnya. Sementara itu, jumlah uang yang ada tidak mencukupi, kecuali hanya untuk salah satu di antara dua kewajiban tadi. Dalam hal ini, syarak menuntun agar mendahulukan pemberian nafkah bagi keluarga daripada pelunasan utang apabila pemberian nafkah bagi keluarga adalah pada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat dharuriyaat (kebutuhan pokok). Akan tetapi, syarak mendahulukan pelunasan utang apabila pemberian nafkah bagi keluarga adalah kebutuhan yang bersifat kamaliyaat (kebutuhan pelengkap).
Dengan demikian, sangat jelas bahwa syaraklah yang menetapkan peringkat aulawiyat saat terjadinya beberapa kewajiban berbenturan pada diri seorang muslim.
Kedua, seorang muslim harus memprioritaskan aktivitas yang lebih darurat menurut syariat, bukan menurut penilaian manusia. Misalnya, seorang ibu dihadapkan pada kewajiban berdakwah, tetapi pada saat yang sama anaknya sakit, maka ia harus merawat anaknya terlebih dahulu dan menunda sementara aktivitas dakwahnya. Akan tetapi, ketika situasinya sudah membaik, ia pun kembali menunaikan kewajiban dakwah yang tertunda sebelumnya. Rasulullah ﷺ menyatakan, “Lā dharara wa lā dhirara(Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain).” (HR Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah).
Ketiga, hal lain yang harus diperhatikan pula bahwa dalam konsep aulawiyat ini adalah mendahulukan mengerjakan kewajiban yang satu dan menunda sementara kewajiban yang lain, bukan lantas meninggalkannya. Ini karena pelaksanaan suatu kewajiban tidak boleh menyebabkan pelalaian atas kewajiban yang lain.
Misalnya, seorang muslimah dihadapkan pada kewajiban mengasuh anaknya, sedangkan pada waktu yang sama ia harus mengajarkan Islam kepada masyarakat selama beberapa jam. Pada saat itu ia tidak mendapatkan orang yang dapat dipercaya dan aman bagi perkembangan fisik, mental, dan nilai agama anaknya, sedangkan ia tidak bisa memberikan pengajaran kalau membawa anaknya. Dalam kondisi seperti ini, ia memang harus memilih untuk tinggal di rumah dan mengasuh anaknya. Namun demikian, tidak boleh baginya untuk membiarkan keadaan tersebut berlangsung terus-menerus. Ia tetap harus berusaha maksimal mencari orang tepercaya atau mendidik seseorang yang dapat dipercaya untuk mengasuh anaknya ketika ia ke luar rumah selama beberapa jam untuk menunaikan kewajibannya sebagai anggota masyarakat.
Dari penjelasan semua di atas, telah sangat jelas bahwa Islam mengatur dengan sangat terperinci tentang aktivitas seorang muslimah. Secara syar’i, sesungguhnya seorang muslimah memiliki peran yang sangat istimewa dari Allah Swt. Al-Khalik Al-Mudabbir. Sebagai bagian dari keluarga, seorang muslimah diberi peran dan tanggung jawab utama sebagai ummun wa rabbatul bait dan sebagai bagian dari masyarakat ia pun memiliki tanggung jawab untuk mengantarkan masyarakat kepada sebaik-baik umat. Salah satu kewajibannya adalah untuk berdakwah di tengah umat.
Tersebab semua itu merupakan kewajiban dari Allah Swt., kita harus yakin bahwa semua aktivitas tersebut bisa berjalan bersamaan secara harmonis,tentu saja jika kita menjalankannya sesuai tuntunan syariat, bukan mengikuti aturan manusia.
Bahkan, ketika terjadi benturan suatu aktivitas dengan aktivitas yang lain, Islam telah memberi solusi dengan adanya fikih aulawiyat. Dengan demikian, sudah seharusnya kita kembali pada Islam. Hanya Islam satu-satunya agama yang menempatkan perempuan pada posisi yang sangat mulia dan terhormat dalam seluruh perannya. Wallahualam. [MNews/GZ]
