Muslimah News, FOKUS — Viral sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur menahan ijazah puluhan eks-karyawannya. Kasus ini terungkap usai salah seorang eks-karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Berikutnya menyusul 24 perusahaan lainnya di Surabaya, juga dilaporkan melakukan penahan ijazah pekerja.
Hal yang sama terjadi di Pekanbaru. Sebanyak 40 orang karyawan dan mantan karyawan sebuah perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, juga melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi mengungkapkan bahwa kasus tersebut juga terjadi di sejumlah perusahaan lain di Riau. Ia menyatakan bahwa bukan hanya ijazah, beberapa perusahaan bahkan menahan dokumen penting lain milik karyawan, seperti BPKB kendaraan.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan ternyata merupakan hal yang umum terjadi. Perusahaan berdalih hal itu untuk menjamin karyawan tidak keluar tanpa sebab sebelum masa kontrak kerja berakhir. Apalagi praktik ini sebetulnya tidak diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun revisinya di dalam UU Cipta Kerja, sehingga banyak pemberi kerja mengeklaim tidak melakukan pelanggaran hukum.
Namun demikian, benarkah klaim itu?
Karyawan Tidak Punya Daya Tawar
Di tengah angka pengangguran yang terus meningkat, peluang untuk bisa bekerja di sebuah perusahaan tentu menjadi hal yang sangat diidam-idamkan banyak orang. Namun fakta juga menunjukkan bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pengangguran. Alhasil, posisi pencari kerja maupun karyawan jadi kehilangan daya tawar. Mereka harus rela mengikuti aneka tuntutan atau persyaratan dari perusahaan agar bisa diterima bekerja, meski hal itu memberatkan dan tidak adil.
Di sisi lain, para pengusaha yang berwatak kapitalistik juga biasanya hanya berpikir cuan. Prinsip sistem ekonomi kapitalisme adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Akibatnya, cara apa pun akan ditempuh asalkan mendatangkan keuntungan.
Belum lagi paham sekularisme yang menjadi asas sistem kapitalisme ini, memang tidak mengenal konsep halal dan haram. Wajar jika pengusaha merasa di atas angin sehingga merasa bebas berbuat seenaknya sendiri, sedangkan karyawan harus siap diperlakukan bak budak belian.
Selain harus berurusan dengan pengusaha atau perusahaan yang sewenang-wenang, para karyawan di Indonesia juga harus menghadapi sistem hukum ketenagakerjaan yang tidak berimbang. Banyak regulasi yang cenderung berpihak pada pengusaha, sebagai contohnya adalah UU Cipta Kerja. UU ini sarat dengan pasal-pasal yang merugikan pekerja, antara lain:
1. Tidak ada batas waktu yang jelas bagi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap.
2. Tidak ada batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing sehingga membuat praktik outsourcing makin meluas. Artinya, perusahaan atau pengusaha tidak lagi harus bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja.
3. Waktu kerja yang eksploitatif dengan jam lembur yang lebih panjang, namun upah lembur tidak sebanding dengan risiko kesehatan pekerja.
4. Berkurangnya hak cuti dan istirahat yang hanya diberikan sekali dalam sepekan. Pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam sepekan. Pekerja juga dikenakan wajib lembur dan perusahaan menghilangkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun.
5. Pekerja rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya ketika mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Untuk urusan penahanan ijazah pun tidak ada larangan tegas. Tindakan ini tetap bisa dianggap legal, selama ada kesepakatan antara perusahaan dengan pihak karyawan. Sedangkan faktanya banyak karyawan yang ada pada posisi terpaksa menyetujui kesepakatan tersebut demi bisa mendapatkan pekerjaan.
Relasi Setara
Allah Taala telah membolehkan akad ijarah, yaitu akad atas manfaat atau jasa dengan adanya imbalan, baik terjadi pada jasa benda (seperti penyewaan rumah, kendaraan, dsb.), pekerjaan, maupun orang (pembantu, karyawan).
Akad ijarah pada jasa pekerjaan dan jasa orang inilah yang berkaitan dengan pekerja, akadnya bisa juga disebut sebagai kontrak kerja. Al-Baihaqi telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi saw. bersabda yang artinya, “Barangsiapa menyewa pekerja, maka hendaklah dia memberitahukan kepadanya upahnya.”
Dalam Islam, hubungan pekerja atau ajir (karyawan, buruh) dengan pemakai jasa atau musta’jir (perusahaan, pengusaha) merupakan relasi setara. Artinya tidak ada pihak yang boleh mendominasi atau menguasai pihak lain.
Islam tidak membagi masyarakat ke dalam kelas pekerja dan pemilik modal, hingga yang satu menjadi lebih berkuasa dibanding yang lain. Saling rida menjadi salah satu syarat bagi keabsahan akad di antara mereka. Keduanya juga harus terikat dengan aturan-aturan syariat yang adil. Oleh sebab itu, kerja paksa adalah hal yang tidak sah.
Selain mewajibkan membangun akad dengan saling rida, kejelasan manfaat atau jasa yang akan diakadkan seperti waktu kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, dan yang semisalnya harus benar-benar diketahui oleh masing-masing pihak di awal akad. Dengan demikian segala perselisihan bisa diminimalkan. Pengusaha atau perusahaan juga terlarang untuk mengekploitasi karyawannya di luar akad yang telah disepakati, termasuk melakukan kezaliman terhadap pekerja dengan melanggar hak-haknya, seperti melakukan penahanan ijazah.
Tanggung Jawab Negara
Sebagai aturan hidup yang sempurna, Islam memiliki mekanisme lengkap untuk mengatur segala kepentingan masyarakat, tidak terkecuali dalam urusan ketenagakerjaan.
Islam menjadikan pemimpin sebagai penanggung jawab atas rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari). Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara laki-laki dewasa yang sehat dan mampu bekerja.
Islam juga menetapkan bahwa semua urusan administrasi, termasuk dalam ketenagakerjaan harus dilakukan dengan ihsan (kebaikan dan kesempurnaan), yaitu dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesional. Dengan kata lain, aturan itu harus memudahkan dan tidak menyulitkan, sehingga masalah seperti penahanan ijazah dapat dicegah.
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku Ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (melaksanakan kisas), lakukanlah pembunuhan itu dengan ihsan. Jika kalian menyembelih, lakukanlah penyembelihan itu dengan ihsan (baik dan sempurna).” (HR Muslim dari Syaddad bin Aus).
Di samping menyediakan lapangan pekerjaan, negara juga wajib menghilangkan segala kezaliman para pemilik pekerjaan (pengusaha, perusahaan) terhadap para pekerja, termasuk kasus penahanan ijazah. Sebabnya, mendiamkan kezaliman padahal mampu menghilangkannya adalah haram dan di dalamnya terdapat dosa besar.
Jika negara mengabaikan upaya penghilangan kezaliman ini atau justru ia sendiri menjadi pihak yang melakukan kezaliman kepada pekerja, seluruh umat wajib menuntut atas kezaliman ini. Tuntutan umat itu diajukan kepada mahkamah mazhalim untuk menyelesaikannya.
Jadi, dalam Islam, segala bentuk kezaliman yang dialami oleh para pekerja menjadi tanggung jawab pemimpin dan negara untuk menghilangkannya. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 2 Bab Laa Tujadu fii al-Islam Musykilatu ‘Ummaali (Dalam Islam Tidak Ada Permasalahan Tenaga Kerja). Negara pun sigap untuk segera menangani dan menyelesaikan jika ada permasalahan yang muncul.
Khatimah
Sungguh, pelaksanaan syariat Islam kafah oleh negara memberikan jaminan yang pasti untuk menyelesaikan seluruh problematik umat manusia, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Namun selama aturan ini terus dicampakkan, aneka problem akan terus muncul, bukan hanya seputar karyawan tetapi juga manusia secara keseluruhan. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
