Penulis: Syekh Adnan Mazyan
Muslimah News, FOKUS INTERNASIONAL — Sudah merupakan aksioma dalam ajaran Islam bahwa seluruh umat Islam—dengan akidah yang lurus dan syariat yang bersumber dari Allah Swt.—merupakan umat yang berbeda dari umat-umat lainnya. Persatuan mereka sebagai satu umat tetap terjaga selama mereka berpegang teguh pada keislaman, baik dalam aspek akidah maupun syariat.
Namun demikian, persatuan umat dalam akidah dan syariat harus disertai dengan persatuan secara politik. Dalam istilah Islam, hal ini dikenal sebagai “al-jamā‘ah”, yakni kondisi yang mana kaum muslim merupakan satu kelompok di bawah kepemimpinan seorang khalifah. Konsep ini ditegaskan oleh berbagai dalil dari Al-Qur’an, sunah Nabi ﷺ, dan ijmak para sahabat, serta termasuk dalam kaidah-kaidah umum dalam Islam.
Para ulama muslim pada masa lalu telah menyadari betapa agung dan sentralnya kewajiban ini, bahkan sebelum kewajiban tersebut lenyap dari kehidupan nyata umat akibat runtuhnya institusi Khilafah di tangan Inggris dan para agen mereka. Peristiwa ini menyebabkan umat Islam mengalami keterpurukan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.
—
Berikut adalah sekelumit pernyataan para ulama tentang kewajiban menegakkan Khilafah dan bersatu padu di bawah satu pemimpin.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah menyatakan, “Khilafah (imamah) ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Mengangkat seseorang yang melaksanakan fungsi ini di tengah umat hukumnya adalah wajib menurut ijmak (kesepakatan para ulama).”
Hal senada disampaikan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, “Para ulama telah bersepakat bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.”
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya atas firman Allah, “Ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’” (QS Al-Baqarah: 30) menjelaskan, “Ayat ini merupakan dasar atas kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah yang didengar dan ditaati, agar umat bersatu di bawah kepemimpinannya dan hukum-hukum khalifah dapat ditegakkan. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini di kalangan umat maupun para ulama, kecuali riwayat yang dinukil dari Al-Asham, yang memang tuli terhadap syariat.”
Ibnu Taimiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar‘iyyah menyatakan, “Perlu diketahui bahwa kepemimpinan atas urusan manusia adalah perkara paling agung dalam agama. Bahkan, agama tidak akan tegak kecuali dengannya. Sebabnya, Bani Adam tidak dapat mencapai kesempurnaan kemaslahatan kecuali dengan bersatu karena mereka saling membutuhkan. Dalam kebersamaan itu, mereka harus memiliki pemimpin. Bahkan Nabi ﷺ bersabda, ‘Jika tiga orang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.’ (HR Abu Dawud, dari Abu Sa‘id dan Abu Hurairah).” Lebih lanjut, beliau menambahkan, “Karena Allah Swt. mewajibkan amar makruf nahi mungkar, dan hal itu tidak dapat terlaksana kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan.”
Dalam Ash-Shawa‘iq al-Muhriqah, Ibnu Hajar Al-Haitsami menyebutkan, “Ketahuilah juga bahwa para sahabat ra. telah berijmak bahwa pengangkatan pemimpin setelah wafatnya Nabi ﷺ adalah wajib. Bahkan, mereka menganggapnya sebagai kewajiban yang paling penting, sampai-sampai mereka lebih mendahulukannya daripada mengurus pemakaman Rasulullah ﷺ.”
Jalaluddin Al-Ghaznawi dalam Ushul ad-Din menyampaikan, “Kaum muslim harus memiliki seorang imam yang mengurusi kemaslahatan mereka: menegakkan hukum-hukum mereka, melaksanakan hudud, menyiapkan pasukan, serta mengambil zakat dan membagikannya kepada yang berhak. Karena jika mereka tidak memiliki imam, hal itu akan menyebabkan munculnya kerusakan di muka bumi.”
Sementara itu, Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah menulis, “Sesungguhnya mengangkat seorang imam adalah kewajiban yang diketahui keharusannya dalam syariat berdasarkan ijmak sahabat dan tabiin. Ini karena ketika Rasulullah ﷺ wafat, para sahabat segera membaiat Abu Bakar ra. dan menyerahkan urusan mereka kepadanya. Demikian pula yang terjadi pada setiap masa setelahnya; umat tidak pernah dibiarkan hidup tanpa pemimpin di suatu zaman pun. Hal ini telah menjadi ijmak yang menunjukkan kewajiban mengangkat seorang imam.”
Senada dengan itu, Ibnu Hazm al-Andalusi dalam Al-Fasl fī Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa An-Nihal menyatakan, “Seluruh Ahlusunah, Murji’ah, Syiah, dan Khawarij telah bersepakat atas kewajiban adanya imamah (kepemimpinan). Mereka juga bersepakat bahwa umat wajib tunduk kepada seorang imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, serta mengatur urusan mereka dengan syariat (Islam).”
Ath-Thabari dalam tafsirnya atas Surah An-Nisa’ ayat 59 menyebutkan, dari Abu Hurairah ra., “Yang dimaksud dengan ulul amri adalah para pemimpin.” Ia menjelaskan, “Pendapat yang paling tepat tentang ayat ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ululamri adalah para pemimpin dan para penguasa, dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah dan membawa maslahat bagi kaum muslim.”
Adapun dasar pengambilan dalil (wajh al-istidlal) atas kewajiban mengangkat seorang imam adalah bahwa perintah untuk menaati imam menunjukkan kewajiban untuk mengangkatnya. Ini karena Allah tidak memerintahkan untuk menaati sesuatu yang tidak ada. Perintah untuk menaati imam bertujuan agar suatu perkara syariat dapat terlaksana, dan hal tersebut mustahil terwujud tanpa adanya kepemimpinan. Jika perintah menaati imam telah ditetapkan, sedangkan imam itu sendiri tidak ada, maka bagaimana mungkin perintah tersebut bisa dilaksanakan? Oleh karena itu, perintah untuk menaati imam secara otomatis mengandung makna kewajiban untuk mengangkatnya.
Al-Ustadz Abdul Qadir ‘Audah dalam Al-Islam wa Awdha‘una as-Siyasiyyah menyebutkan, “Rasul ﷺ telah membangun kesatuan politik bagi kaum muslim dan menyatukan mereka dalam satu negara, yang mana beliau sendiri menjadi kepala negaranya dan pemimpin teragung mereka. Beliau memiliki dua tugas. Pertama, menyampaikan wahyu dari Allah. Kedua, melaksanakan perintah Allah dan mengarahkan kebijakan negara sesuai dengan hukum Islam. Bahkan, meneladan Rasul ﷺ dan mengikuti sunahnya mengharuskan seluruh kaum muslim untuk membangun satu kesatuan politik, serta mengangkat di antara mereka seorang pemimpin yang menggantikan Rasul ﷺ dalam menegakkan agama dan mengarahkan kebijakan negara pada ajaran Islam yang murni.”
Senada dengan itu, Dr. Abdullah bin Omar Al-Dumaiji menegaskan kembali pentingnya institusi kepemimpinan dalam Islam, mengutip perkataan Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fī al-I‘tiqad, “Sesungguhnya urusan dunia, keamanan atas jiwa dan harta, tidak akan diatur kecuali dengan adanya penguasa yang ditaati. Jelaslah bahwa kekuasaan adalah hal yang niscaya dalam menata urusan agama dan dunia. Urusan dunia itu penting untuk urusan agama, dan urusan agama itu penting untuk meraih kebahagiaan akhirat—yang sudah pasti merupakan tujuan para nabi. Oleh karenanya, keberadaan seorang imam (pemimpin) adalah bagian dari kebutuhan syariat yang tidak boleh ditinggalkan. Ketahuilah hal itu!”
Menanggapi pernyataan tersebut, Dr. Ad-Dumaiji berkomentar, “Dan bukti paling nyata atas hal itu adalah kenyataan pahit yang sedang dialami oleh umat Islam hari ini. Dalam kenyataan itu terdapat petunjuk yang tegas bahwa Islam tidak akan tegak kembali, kecuali dengan kembali kepada Allah, lalu berjuang untuk menegakkan Khilafah Islamiah. Ini karena musuh-musuh Islam tidak henti-hentinya menggerogoti tubuh Khilafah hingga mereka berhasil meruntuhkannya, dan mereka pun meraih apa yang mereka inginkan. Sejak Khilafah Islamiah disingkirkan dan Islam tidak lagi memimpin umat, hukum-hukum syariat pun ditangguhkan, kehormatan dan kesucian dilanggar, panji jihad dilipat, serta negeri-negeri kaum muslim dipecah-pecah menjadi negara-negara kecil yang saling memerangi satu sama lain. Dengan demikian, berpangku tangan dari berjuang untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam adalah dosa besar, dan termasuk di antara dosa terbesar.”
Oleh karena itu, mengangkat seorang khalifah bagi umat ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan guna menerapkan hukum-hukum Islam atas kaum muslim, dan menyebarkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.
Wahai para ulama umat!
Kami menyeru kalian untuk mengerahkan seluruh tenaga dan kemampuan dengan segenap kekuatan dalam perjuangan menegakkan Khilafah. Demi Allah, kebenaran telah nyata dan tidak ada lagi ruang bagi alasan dan dalih. Demi Allah, satu tebasan pedang dalam kemuliaan lebih baik daripada cambukan dalam kehinaan. Sungguh, kematian dalam ketaatan kepada Allah jauh lebih mulia daripada hidup dalam kemaksiatan kepada-Nya.
Allah pasti akan meminta pertanggungjawaban kalian atas ilmu dan amal kalian. Marilah kita bergandengan tangan, bekerja bersama-sama untuk menegakkan tajul furudh, mahkota dari segala kewajiban, yaitu Khilafah Rasyidah kedua, yang berjalan di atas metode kenabian. [MNews]
Sumber: Media Muslim Timur Tengah
