Demokrasi, Solusi atau Akar dari Masalah Indonesia?

Demokrasi, Solusi atau Akar dari Masalah Indonesia?

Penulis: Zikra Asril

Muslimah News, FOKUS — Mencuatnya banyak persoalan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara makin membuktikan kondisi “Indonesia gelap”. Mulai dari aspek UU, seperti pengesahan UU BUMN, juga revisi UU TNI maupun revisi UU APBN (yang berkaitan dengan efisiensi) tanpa mendengarkan suara rakyat, menjadikan banyak orang mempertanyakan sistem demokrasi Indonesia, termasuk aspek orang (pelaksana) UU tersebut.

Contohnya, kasus Kapolres Ngada (kini nonaktif), polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan melindungi rakyat, malah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, tindakan itu divideokan dan dijual di situs porno! Begitu juga terkuaknya pelayanan zalim terhadap hak publik dalam kasus gas dan Pertamax “oplosan”. Semuanya menunjukkan kebobrokan para pejabat negara demokrasi.

Tidak ketinggalan aspek rakyat yang menjadi sumber demokrasi, justru tersibukkan dengan medsos, literasi yang rendah, tidak paham akar masalah bangsa dan negara, serta mayoritas rakyat masih lemah kesadarannya untuk melakukan koreksi terhadap penguasa. Hal ini turut berkontribusi terhadap kian gelapnya Indonesia.

Oleh sebab itu, pembahasan di tulisan ini akan mengarahkan kita pada pertanyaan, apakah demokrasi adalah solusi bagi Indonesia? Atau malah akar dari masalah Indonesia?

Sistem Cacat Sejak Lahir

Kecacatan demokrasi sudah tampak dari dua konsep hakikinya, yaitu akal manusia sebagai sumber hukum dan prinsip kebebasan yang diusung. Perkara mendasar dari sistem demokrasi adalah hukum dibuat oleh manusia yang disebut “rakyat” atau “wakil rakyat”. Alhasil, dasar pembuatan UU (hukum) adalah akal manusia. Padahal, akal manusia tidak mampu membedakan standar benar-salah, termasuk standar halal-haram. Standar mereka hanyalah manfaat (kepentingan) sehingga penilaiannya akan sangat subjektif. Bermanfaat bagi sekelompok orang, belum tentu bagi kelompok yang lain.

Saat pembuatan UU pun akan dipengaruhi kepentingan (nafsu) manusia yang membuat hukum atau kelompoknya. Muncullah kondisi benar menurut si A atau kelompok A, belum tentu benar menurut si B atau kelompok B. Bisa jadi benar pada suatu masa, tetapi bisa jadi salah pada masa lainnya. Alhasil, kondisi ini menuntut harus ada revisi berdasarkan kepentingan si pembuat hukum yang baru.

Tidak heran jika revisi UU pun sering muncul dengan dalih perubahan zaman. Faktanya, yang terjadi adalah perubahan kepentingan rezim atau intervensi global dengan dalih kemaslahatan, padahal merugikan rakyat.

Demokrasi juga membanggakan konsep trias politica (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) yang secara teori akan menjauhkan pemerintahan dari penguasa otoriter. Namun, tersebab asas demokrasi adalah manusia yang membuat hukum, maka manusia bisa juga membuat UU agar trias politica itu bisa bermuara pada kepentingan penguasa.

Hal ini sebagaimana yang terjadi pada kondisi sekarang. Mereka bisa mengeklaim tindakan mereka sesuai konstitusi karena ada UU dan dikemas bersama adanya “dukungan rakyat” dengan opini yang sudah didesain oleh para buzzer politik penguasa. Akibatnya, konsep “manusia sebagai sumber hukum” bisa menjadi jalan untuk menjadi otoriter dalam sistem demokrasi.

Di sisi lain, ada anggapan bahwa sistem demokrasi yang berkualitas ditentukan oleh kemampuan berpikir kritis rakyatnya. Mereka menganggap kemampuan berpikir kritis pemilih sangat dibutuhkan agar dapat memperoleh pemimpin yang berkualitas pula, serta proses pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Akan tetapi, sistem demokrasi tidak punya standar benar-salah yang tetap (hakiki) sehingga malah melahirkan penurunan daya berpikir kritis di tengah rakyat. Standar demokrasi hanyalah manfaat (kepentingan). Rakyat berkelindan menggunakan akalnya hanya untuk mengejar manfaat. Hilanglah daya kritis mereka untuk mencari kebenaran karena hilangnya pengetahuan (informasi/ma’lumat tsabiqah) terhadap kebenaran.

Wajar jika kita melihat sikap politisi yang tadinya begitu kritis terhadap kebijakan penguasa, atau saat jadi aktivis mahasiswa gencar melakukan kritik. Namun, tatkala dihadapkan pada tawaran “kekuasaan” atau menjadi bagian kekuasaan, pandangannya terhadap kebijakan penguasa bisa langsung berubah.

Parahnya lagi, muncul di sebagian benak generasi muda bahwa untuk bisa kaya dan terpandang di tengah masyarakat, harus jadi anggota dewan. Padahal, sudah rahasia umum jika menjadi anggota dewan tidak perlu pintar dan kritis, yang penting public speaking-nya bagus, juga ada koneksi serta hubungan baik dengan pejabat dan parpol. Nanti untuk kampanye, ada tim sukses dan konsultan politik yang bisa membantu proses pemenangan. Dari sini saja, kita bisa lihat UU seperti apa yang akan lahir dari cara berpikir “para wakil rakyat” yang seperti ini.

Ada lagi yang beranggapan kita bisa meniru negara kampiun demokrasi (baca: AS) yang dipandang bahwa masyarakat di sana memiliki literasi tinggi untuk mengoreksi kebijakan pemerintahnya. Realitasnya, kemampuan berpikir (daya kognitif) rakyat AS juga telah menurun tersebab sistem demokrasi. Berbagai studi terbaru terkait kecerdasan manusia menunjukkan bahwa saat ini skor IQ atau kecerdasan kognitif manusia di negara maju terus mengalami penurunan. Salah satunya terjadi pada warga AS pada 2016 dan 2018 lalu.

Penelitian yang diterbitkan oleh National Academy of Sciences pun mengatakan bahwa orang-orang telah mengalami penurunan IQ secara drastis sejak 1975. Penurunan ini tidak hanya terjadi di satu negara, tetapi juga teramati di berbagai negara, seperti Norwegia, Inggris, Prancis, dan Belanda. Beberapa ilmuwan berhipotesis tentang berbagai penyebab penurunan kecerdasan, salah satunya adalah perubahan dalam sistem pendidikan yang mungkin tidak lagi efektif dalam merangsang kemampuan kognitif. Di samping itu, perubahan pola konsumsi media, penurunan minat membaca, dan peningkatan aktivitas online juga dianggap berkontribusi.

Lantas, apa hubungannya dengan demokrasi? Sejak AS melakukan agenda “ekspor demokrasi” pasca-PD II ke seluruh dunia, tatanan dunia (termasuk visi dan sistem bernegara) telah berubah. Sistem demokrasi—yang sepaket dengan sistem ekonomi kapitalisme—telah membawa dunia ke arah globalisasi dan liberalisasi perdagangan berupa masifnya investasi asing yang bervisi pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, output sistem pendidikan diarahkan untuk tenaga kerja industri. Dari sinilah sistem pendidikan dunia berubah sehingga melemahkan daya berpikir kognitif yang berdampak terhadap lemahnya kemampuan berpikir dalam menyelesaikan masalah.

Jika di negara kampiun saja demokrasi telah menurunkan kemampuan berpikir rakyatnya, apalagi di negara berkembang yang baru mulai menjadi negara demokrasi pasca-kolonialisme Barat? Terlebih setelah itu AS dan sekutunya melakukan imperialisme gaya baru terhadap negara berkembang.

Sungguh, demokrasi telah menjauhkan manusia dari fitrahnya. Fitrah akal manusia diciptakan Al-Khaliq (Allah) untuk mencari kebenaran tentang tujuan kehidupan manusia di dunia. Fenomena siang-malam dan kelahiran manusia telah membuktikan adanya Sang Pencipta dan Pengatur dunia. Fenomena kematian dan banyaknya bencana juga merupakan indikasi kehidupan dunia hanyalah sementara. Alhasil, akal seharusnya digunakan untuk menjawab semua fenomena itu sehingga manusia sadar ada yang menciptakannya dan sadar juga apa tujuan ia diciptakan.

Untuk menemukan jawabannya, tentu harus bersumber dari Sang Pencipta itu sendiri, yaitu wahyu yang disampaikan melalui Rasul-Nya. Wahyu Allah itulah yang akan menjadi standar benar-salah bagi seluruh manusia. Alhasil, hanya Allah saja yang bisa menilai mana benar dan salah. Benar dan salah akan menjadi standar seluruh manusia dan tidak merugikan sebagian manusia lainnya.

Kebebasan, Prinsip Rusak dan Menghancurkan Peradaban Manusia

Demokrasi dengan empat prinsip kebebasannya (berkeyakinan, kepemilikan, berpendapat, dan berperilaku) telah memunculkan konflik dan krisis dalam kehidupan manusia. Atas nama kebebasan beragama, sekelompok orang akan menghina agama atau melecehkan agama lain. Begitu juga orang akan sesuka hatinya untuk berganti-ganti agama, bahkan tidak beragama.

Atas nama kebebasan pula, orang yang sudah beragama menjadi bebas untuk tidak menjalankan aturan agamanya. Padahal, fitrah akal manusia itu adalah harus siap dengan konsekuensi pilihan yang diputuskan akal. Namun, dengan alasan kebebasan, orang tersebut akan berdalih bahwa agama adalah hubungan privat antaranya dengan Tuhan.

Kebebasan telah menjauhkan manusia dari fitrah naluri beragama. Keyakinan kepada pencipta (Tuhan) seharusnya mampu menjadi kontrol diri seorang manusia atas pilihan dan perbuatannya sehingga tidak melenceng dari aturan Tuhan agar hidup bisa benar dan sesuai dengan tujuan penciptaan manusia. Prinsip kebebasan ini malah menjauhkan manusia dari Tuhan. Inilah sekularisme yang melahirkan krisis identitas.

Atas nama kebebasan kepemilikan, para kapitalis bisa merampok barang tambang yang jumlahnya melimpah. Hutan, laut, sungai, panas bumi, dll. yang seharusnya bisa dinikmati dan bermanfaat untuk banyak orang, malah menjadi sumber cuan bagi mereka. Kapitalisme hanya mengakui harta milik individu sehingga setiap orang bebas bersaing untuk menguasai SDA. Akhirnya terciptalah krisis ekonomi dan ketimpangan di tengah masyarakat yang berujung pada konflik sosial masyarakat.

Atas nama kebebasan berpendapat, setiap orang bebas bersuara meskipun berita hoaks dan menghina. Setiap orang bebas membuat hukum (UU), merasa bebas untuk menantang ayat-ayat Allah. Apalagi tidak adanya standar benar-salah yang hakiki dan didesain oleh mesin negara, makin menjauhkan masyarakat dari jalan yang benar dan kian melemahkan daya pikir mereka. Bahkan, sekarang muncul fenomena ujaran kebencian dan islamofobia.

Atas nama kebebasan berpendapat, seseorang yang bodoh tidak malu lagi menantang pendapat ahli, termasuk di dunia medsos, bahkan mengadu domba antarkelompok masyarakat dengan sentimen provokasi yang kemudian memicu konflik sosial.

Atas nama kebebasan berperilaku, setiap orang bebas mau bertindak apa saja, bebas menjajah negara lainnya (seperti AS dan Israel laknatullah), bebas membuka aurat, bebas berorientasi seksual, bebas durhaka pada orang tua, berciuman di tempat umum, dan sebagainya. Akibatnya, semua ini menjadi gaya hidup yang diaruskan di tengah manusia yang akhirnya menciptakan penyakit sosial yang berujung pada masyarakat sakit.

Walhasil, kebebasan ibarat sel kanker dari gennya demokrasi yang merusak kehidupan masyarakat karena akan terus menyebar dalam waktu yang cepat. Apakah pantas sistem yang sudah didiagnosis akan menghancurkan kehidupan manusia diharapkan menjadi solusi atas masalah Indonesia gelap?

Islam Adalah Sistem yang Sempurna

Harus kita sadari, Islam yang kita temui hari ini bukanlah pada tataran sistem, melainkan Islam yang hanya dianut individu manusia. Meskipun individu muslim di Indonesia mayoritas, tetapi mereka tidaklah hidup dalam sistem Islam.

Saat ini umat Islam hidup dalam sistem demokrasi sehingga tidak adil jika menilai Islam sebagai sistem pada kondisi hari ini. Jika ingin menilai Islam sebagai sistem, lihatlah konsep Islam dalam membangun negara, masyarakat, dan peradaban.

Ada tiga prinsip dalam sistem pemerintahan Islam. Pertama, kedaulatan di tangan syarak dan kekuasaan di tangan umat (rakyat). Kedua, Islam adalah sistem yang manusiawi (sesuai dengan fitrah manusia). Ketiga, visi sistem Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.

Pertama, kedaulatan di tangan syarak, kekuasaan di tangan umat (rakyat).

Kedaulatan di tangan syarak maksudnya adalah sumber UU yang berlaku adalah syariat yang merujuk pada dalil syarak, bukan akal manusia. Oleh karenanya, UU yang berlaku bukan bersumber dari akal manusia. Akal manusia hanya berperan untuk memahami dalil syarak, yaitu Al-Qur’an, Hadis, ijmak sahabat, dan kias (qiyas) dalam mengatur kehidupan bernegara.

Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan dirinya sendiri, dan manusia dengan sesama manusia. Islam mengatur secara sempurna kehidupan manusia. Di sinilah sangat dibutuhkannya orang-orang cerdas, para ulama—terutama ulama mujtahid—untuk bisa melakukan ijtihad dalam menyelesaikan setiap masalah baru di tengah masyarakat. Tersebab syarak bersumber dari wahyu Allah, maka Islam memiliki standar benar-salah secara hakiki. Tidak akan berubah karena zaman maupun rezim penguasa.

Selain itu, Islam menjadikan kekuasaan di tangan umat (rakyat). Metode pemilihan pemimpin adalah dengan baiat umat, artinya umat diberikan hak untuk memilih pemimpin (khalifah) di tengah mereka. Pemilihan itu hanya berlangsung selama 3 hari 3 malam. Alhasil, setiap calon pemimpin tentu tidak butuh waktu lama untuk berkampanye sehingga tidak butuh logistik pemilu yang mahal sebagaimana sistem demokrasi.

Orang yang maju menjadi calon khalifah adalah orang-orang yang selama ini perannya sangat berpengaruh di masyarakat secara hakiki, bukan karena pencitraan media. Khalifah yang dibaiat oleh umat adalah yang berwenang untuk mengadopsi hukum untuk dijadikan dustur dan qanun (UUD dan UU) negara.

Muncul pertanyaan, bagaimana Islam mengatur khalifah agar tidak otoriter? Syariat mengatur hukum muhasabah lil hukkam yang harus dilakukan rakyat secara langsung, termasuk Majelis Umat, partai politik, dan Mahkamah Mazhalim. Inilah komponen yang akan selalu memantau pelaksanaan UU dan kinerja khalifah agar sesuai UU dan tidak melenceng dari koridor syariat.

Khalifah maupun Majelis Umat bukanlah perwakilan atau petugas parpol. Ini karena untuk masuk menjadi anggota Majelis Umat atau khalifah, bukan dengan kendaraan parpol, melainkan atas nama dirinya sendiri yang selama ini telah menjadi tokoh berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Kedua, Islam adalah sistem yang manusiawi (sesuai fitrah manusia).

Dalam sistem Islam, fitrah manusia berupa akal diarahkan untuk memahami tujuan kehidupan manusia, yaitu untuk menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. Masyarakat dibina (diedukasi) dengan proses berpikir benar untuk meningkatkan taraf berpikirnya, baik muslim maupun nonmuslim. Individu rakyat dan negara memiliki visi yang sama. Tidak seperti hari ini, yang mana rakyat punya cita-cita masuk surga, tetapi kebijakan negara malah mengarah pada kemaksiatan menuju murka-Nya.

Begitu juga sistem Khilafah, merupakan negara basyariah (manusiawi), bukan negara ilahiyah. Negara ilahiyah adalah negara ketuhanan yang mana pemimpin tidak mungkin salah, sedangkan negara basyariah adalah ada kemungkinan, pemimpin bisa melenceng atau salah dalam penerapan hukum syariat. Bisa jadi disebabkan karena nafsu atau menurunnya akliah ataupun karena kondisi fisik pemimpin yang menurun.

Oleh sebab itu, syariat telah mengatur hukum muhasabah lil hukkam. Rakyat dalam sistem Khilafah harus menjadi rakyat yang memiliki taraf berpikir tinggi untuk bisa memiliki kesadaran politik terhadap kebijakan penguasa. Tidak seperti sekarang, rakyat merasa melakukan aktivitas politik hanya saat pemilu.

Rakyat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara setiap harinya. Inilah urgensi partai politik dalam sistem Khilafah, yaitu memberikan edukasi politik terhadap rakyat, bukan berburu kekuasaan untuk nafsu pribadi dan kelompok.

Menurunnya taraf berpikir dan keimanan di tengah masyarakat, serta lemahnya kontrol dan aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa, bisa melahirkan pemimpin otoriter dan zalim seperti yang pernah diungkap dalam sejarah kekhalifahan.

Ketiga, visi sistem Islam adalah mewujudkan rahmatan lil ‘alamin.

Visi dari sistem Islam adalah mewujudkan rahmatan lil ‘alamin sebagaimana visi yang diusung risalah Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, kebijakan negara akan diarahkan untuk meningkatkan peradaban manusia (hadharah), bukan malah melakukan dehumanisasi. Unsur utama dari hadharah adalah mafahim sehingga target utama untuk memiliki mafahim adalah akliah (berpikirnya) masyarakat. Islam akan membangun taraf berpikir masyarakat dengan metode berpikir rasional sehingga akan mampu mengantarkan pada tingkat berpikir mustanir (cemerlang).

Metode berpikir yang diusung Islam akan membebaskan manusia dari belenggu penjajahan hakiki, yaitu terbebas dari penghambaan kepada manusia dan nafsu. Ini karena kemerdekaan hakiki adalah hanya menghamba kepada Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir. Inilah pembebasan yang seharusnya diwujudkan, bukan kebebasan yang diagung-agungkan demokrasi.

Dengan kebijakan politik dalam dan luar negerinya, insyaallah rahmat dan berkah Allah bagi seluruh alam bisa diwujudkan sebagaimana janji-Nya dalam Surah Al-A’raf 96, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi… “

Khatimah

Rasulullah ﷺ telah membuktikan upaya mengubah kondisi sistem kegelapan menjadi cahaya dengan syariat Islam. Sudah semestinya kita sebagai umat Rasulullah ﷺ mengikuti risalah beliau dalam menyolusi kegelapan kita saat ini.

Yang dunia perlukan saat ini bukan hanya lepas dari permacrisis, tetapi juga agar mendapat keberkahan. Keberkahan hanya akan muncul dari beriman dan bertakwanya manusia kepada Sang Pencipta kehidupan di seluruh aspeknya, termasuk dalam sistem bernegara. Alhasil, sudah sepatutnya umat Islam mendiskusikan sistem Islam sebagai solusi alternatif di setiap platform diskusi. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *