Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Allah Swt. telah mengutus Muhammad saw. kepada semua manusia untuk mengatur interaksi-interaksi mereka sampai Hari Kiamat. Dengan demikian, tidak dibolehkan, bahkan haram apabila dikatakan, “Sesungguhnya ada satu perkara (perkara berarti perbuatan atau sesuatu) dari sejumlah perkara yang tidak memiliki hukum dalam Islam.” Ini karena Allah Swt. berfirman, “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Ku cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku ridai Islam menjadi agama kalian.” (QS Al-Maidah: 3).
Juga firman-Nya Swt., “Dan Kami telah turunkan kepadamu al-kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An-Nahl: 89).
Seorang muslim diharamkan mensifatkan suatu perbuatan atau benda dengan halal atau haram, tanpa menyandarkannya pada dalil syarak. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta ini halal dan ini haram untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS An-Nahl: 116).
Apabila kaum muslim tidak menemukan hukum benda atau perbuatan pada dalil-dalil syarak, maka yang demikian itu tidak disebabkan kekurangan atau kelalaian dalil-dalil syarak. Akan tetapi hanya disebabkan kelemahan dan kekurangan mereka dalam usaha menghasilkan hukum (istinbat).
Berdasarkan penelitian ulama usul pada nas-nas yang datang melalui wahyu, mereka telah menemukan bahwasanya dalil-dalil syarak global (umum), yakni sumber undang-undang dalam Islam, di antaranya ada yang bersifat yakin dan qoth’iy sehingga mereka tidak berselisih akan keberadaannya sebagai sumber hukum-hukum Islam, yaitu Al-Qur’an al-Karim dan sunah Nabi.
Di antaranya ada yang diperselisihkan ulama dalam hujahnya sebagai sumber hukum-hukum, seperti qiyas, ijmam, mashaalihul Mursalah, istihsan, syariat orang sebelum kita, urf (adat/tradisi), dan lain-lain.
Secara syarak, kaum muslim diperintahkan untuk mengambil apa saja yang telah dibawa oleh Rasulullah saw. dari sisi Allah Taala. Allah Swt. berfirman, “Dan apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah ia. Dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr: 7).
Allah Swt. benar-benar telah melarang kita dengan larangan yang tegas dari mengambil selain Islam. Allah Swt. berfirman, “Dan siapa saja mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran: 85).
Dengan demikian, mengambil satu hukum dari selain Islam adalah haram dengan nas ayat di atas. Suatu hukum bisa menjadi hukum syarak kalau diambil dari sumber syarak yang dalilnya telah menunjukkan bahwasanya sumber itu dari Allah secara pasti. Apabila sumber itu hanya bersifat dugaan, maka akan terjadi kemungkinan bahwa sumber itu datang dari selain Allah Taala.
Allah Swt. benar-benar telah melarang kita mengikuti dugaan dalam masalah usuludin karena merupakan bagian dari akidah muslim. Allah Swt. berfirman, “Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 285).
Selagi iman merupakan pembenaran yang pasti dan sesuai dengan realitas yang datang dari dalil, maka harus diyakini bahwa yang menjadi rujukan iman untuk mengambil hukum-hukumnya adalah wahyu dari sisi Allah. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS Al-Isra’: 36).
Juga firman-Nya, “Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS Yunus: 36).
Sumber perundang-undangan adalah asas bagi hukum-hukum. Oleh karenanya, asas ini harus kuat dan terbatas, agar di atasnya bisa dibangun berupa bangunan yang selamat dan akurat. Jika tidak, bangunan itu akan roboh sewaktu-waktu.
Jiwa orang Islam juga harus merasa tenang dan damai dengan sumber tersebut. Ia mengambil hukum-hukum syarak yang berkenaan dengan aktivitasnya untuk mengukuhkan bahwa ia benar-benar taat kepada Allah dalam perkara yang ia lakukan. Tujuannya adalah untuk meraih puncak (ghayah) yang ia akan hidup karenanya, yaitu mendapat rida Allah Taala.
Melalui penerangan di atas, kami akan membahas sekitar topik urf (adat/tradisi) apabila menjadi sumber dari semua sumber undang-undang Islam atau yang tidak menjadi sumber. [MNews/RY-YG]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Di masyarakat urf/adat dianggap sbg hukum yg mengikat krn sdh dilakukan turun temurun.