[Mafahim Islamiyyah] Posisi Adat dalam Undang-Undang Islam (Bagian 2/5)

[Mafahim Islamiyyah] Posisi Adat dalam Undang-Undang Islam (Bagian 2/5)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 1/5

Muslimah News, TELAAH KITAB — Definisi Urf (Adat)

Urf secara etimologis adalah lawan kata dari nukr (munkar). Urf berarti perkara yang populer (al-amru al-makruf) yang tidak majhul (tidak dikenal). Urf juga bermakna bagian tertinggi dari sesuatu sehingga dikatakan urful jabal (puncak gunung), urful faros (bulu tengkuk kuda), dan urfud diik (jengger ayam).

Secara terminologi (ishthilah), urf adalah perkara yang telah menjadi adat kebiasaan manusia, baik berupa ucapan atau aktivitas. Imam Ghozali telah mendefinisikan urf dengan perkataannya, urf adalah perkara yang telah menyatu dalam jiwa melalui akal dan telah diterima dengan baik oleh tabiat/watak.

Adapun urf yang sedang menjadi pembahasan kami adalah adat/tradisi dari jemaah atau perkara yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat dari kelompok masyarakat dan telah berjalan dalam kehidupannya, baik berupa ucapan atau perbuatan.

Hakikat Urf (Adat/Tradisi)

Pada hakikatnya, urf dihasilkan dari sekumpulan pemikiran dan pemahaman yang menguasai masyarakat. Juga dari berbagai sistem dan undang-undang yang telah dijadikan solusi hukum oleh manusia dalam memecahkan perkara mereka sejak zaman dahulu. Kemudian pemikiran-pemikiran dan sistem-sistem ini menjadi adat istiadat dan standar bagi manusia. Mereka kembali kepadanya dalam hukum-hukum, aktivitas-aktivitas, dan berbagai perselisihan mereka, baik mereka mengerti sumbernya atau tidak.

Urf—sekadar contoh pada kaum muslim, keluar dari pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam yang telah ditabani oleh kaum muslim dan telah dijadikan pelarian hukum sejak beberapa abad yang lalu. Misalnya, sebagian adat istiadat yang ada pada hari ini, seperti berkunjung kepada sanak famili pada hari-hari besar, membuat makanan untuk keluarga mayit, aktivitas walimah dalam pernikahan, dan lain-lain. Semua contoh tersebut adalah adat kebiasaan dan adat istiadat yang bersandar kepada dalil-dalil syarak.

Hanya saja, di sana terdapat adat istiadat yang telah berubah dan telah menjadi adat istiadat yang menyalahi Islam. Yang demikian ini disebabkan lenyapnya negara Islam dan menggunakan hukum selain Islam dalam kehidupan manusia, seperti sekularisme, patriotisme, nasionalisme, dan lain-lain dari sistem-sistem buatan manusia.

Posisi Ulama Kaum Muslim terhadap Urf

Berkata para ulama muslim, yaitu orang-orang yang telah mengambil urf, “Sesungguhnya urf itu ada yang benar dan ada yang rusak. Urf yang benar adalah urf yang tidak menyalahi syarak, sedangkan urf yang salah adalah urf yang menyalahi syarak.

Sebagian ulama menganggap bahwa urf yang benar adalah salah satu sumber undang-undang Islam. Seorang fakih atau mujtahid menjadikannya sebagai petunjuk untuk sampai kepada hukum-hukum dari sebagian masalah-masalah yang terjadi dan tidak ada nasnya.

Sebagian ulama mengambil petunjuk dengan urf untuk menentukan dalil yang umum dan mengambil faedah dari dalil mutlak. Mereka juga menjadikan urf itu sebagai hukum pada sebagian kondisi-kondisi untuk menerima ungkapan-ungkapan dari salah seorang yang sedang berperkara ketika tidak adanya saksi-saksi secara syar’i bagi tiap orang dari mereka.

Para ulama telah menyandarkan perkataannya tersebut kepada pandangan sebagian dari para imam terdahulu. Contohnya adalah Imam Malik yang telah membangun sebagian hukum-hukumnya berdasarkan aktivitas penduduk Madinah. Ini berdasarkan adat istiadat dan adat kebiasaan penduduk Madinah al-Munawwarah.

Perbedaan Abu Hanifah dan para sahabatnya setelahnya dalam sebagian hukum-hukum syarak dengan sebab perbedaan adat kebiasaan.

Ketika Imam Syafi’i tinggal di Mesir, beliau telah mengubah sebagian hukum-hukum hasil ijtihadnya ketika bermukim di Baghdad. Ini dengan sebab berubahnya adat kebiasaan di Mesir dari adat kebiasaan di Baghdad. Dengan demikian, Imam Syafi’i memiliki dua mazhab, yakni mazhab qadim dan mazhab jadid (yang lama dan yang baru).

Mereka juga telah berdalil atas hujah urf (adat kebiasan) dengan dalil-dalil berikut.

Pertama, dari Al-Qur’an al-Karim dengan firman Allah Swt., “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS Al-A’raf: 199).

Kedua, dari sunah Nabi dengan sesuatu yang mereka nisbatkan kepada Rasulullah saw., “Apa saja yang menurut pandangan kaum muslim itu baik, maka bagi Allah juga baik.”

Penetapan Rasulullah saw. terhadap sebagian adat kebiasaan yang ada pada orang Arab sebelum beliau diutus, seperti akad mudarabah beserta syarat-syaratnya. Telah datang bahwa Abbas bin Abdul Muthallib ketika ia menyerahkan harta untuk akad mudarabah, ia mensyaratkan kepada amil agar tidak membawa harta melalui laut, tidak membawa harta turun ke jurang, dan tidak digunakan untuk membeli hewan yang mempunyai hati yang basah (hewan yang hidup).

Apabila amil melanggar syarat-syarat tersebut dan mengalami kerugian, maka amil harus mengganti kerugian itu. Kemudian yang demikian itu sampai kepada Nabi saw., lalu beliau menganggap baik perkara itu.

Ketiga, dari ijmak adalah akad pertukangan dan pesanan. Dengan keduanya, urf benar-benar berjalan tanpa adanya pengingkaran dari sahabat. Dengan demikian, yang seperti ini termasuk katagori ijmak, sedangkan ijmak sahabat adalah salah satu sumber perundang-undangan dalam Islam. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *