[Mafahim Islamiyyah] Hukum Dharar (Bagian 3/5)

[Mafahim Islamiyyah] Hukum Dharar (Bagian 3/5)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Manusia Menjatuhkan Bahaya terhadap Dirinya Sendiri

Lafaz dharar (bahaya) telah datang pada sabda Nabi saw. dengan bentuk umum yang mencakup setiap bahaya, baik manusia itu menjatuhkan bahaya terhadap orang lain atau terhadap dirinya sendiri. Allah Swt. tidak membebani hamba-hamba-Nya sesuatu yang membahayakan mereka. Dia juga melarang mereka mendatangkan bahaya pada diri mereka.

Benar-benar telah datang dalam Shahih Bukhari-Muslim, sesungguhnya Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan berjalannya, maka naiklah (ke atas kendaraan).” Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya Allah yang Maha Cukup dari memaksanya orang ini terhadap dirinya.”

Rasulullah saw. pernah ditanyai tentang laki-laki yang bernazar berdiri di bawah terik matahari, tidak duduk dan tidak makan selama sehari, serta tidak berteduh dan tidak berbicara. Kemudian beliau bersabda, “Berjalanlah ia, maka bernaunglah, berbicaralah, duduklah, dan sempurnakan puasanya.” (HR Bukhari).

Nabi saw. juga bersabda, “Apabila kalian telah mendengar tentang tha’un di suatu bumi, maka janganlah kalian memasuki bumi itu. Dan apabila tha’un itu telah jatuh di suatu bumi sedangkan kalian berada di dalamnya, maka kalian jangan keluar dari bumi itu.” (HR Bukhari-Muslim).

Nas-nas di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya mendatangkan bahaya terhadap diri sendiri adalah makruh. Sebabnya, tuntutan untuk meninggalkan pada beberapa hadis di atas adalah tuntutan yang tidak pasti sehingga tidak berdosa melakukannya. Namun apabila meninggalkannya karena mengikuti perintah Allah, akan dipuji dan diberi pahala.

Juga ditunjukkan oleh nas-nas lain bahwa sesungguhnya apabila manusia mendatangkan bahaya terhadap dirinya, maka yang demikian ini disunahkan. Dari nas-nas ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra., “Sesungguhnya Nabi saw. penah melaksanakan salat malam hingga kedua kakinya bengkak.” (HR Bukhari).

Adapun Allah Swt. menyeru beliau melalui firman-Nya, “Dan pada sebagian malam hari, salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Rabah, ia berkata, “Ibnu Abbas ra. pernah berkata kepadaku, ‘Maukah aku tunjukkan kepadamu seorang wanita Habasyah yang berkulit kuning dan berperawakan tinggi besar?’ Lalu ia berkata, ‘Ia adalah Su’airah al-Asadiyyah. Ia pernah mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku agar Dia menyembuhkanku.’

Kemudian, Rasulullah saw. pun bersabda, ‘Jika engkau mau, maka aku akan berdoa kepada Allah untukmu agar Dia menyembuhkanmu dari penyakit yang menimpamu. Allah akan mencatat seluruh amal baik dan amal burukmu. Lalu jika engkau mau, bersabarlah, maka surga untukmu.’ Su’airah memilih bersabar. Dengan kesabarannya, ia berharap bisa masuk surga. Kemudian, ia berkata lagi, ‘Sesungguhnya auratku sering tersingkap, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (auratku) tidak tersingkap.’ Selanjutnya, Rasul saw. pun mendoakannya.

”Perempuan ini memilih bersabar atas bahaya sebagai ganti agar ia mendapatkan surga. Rasulullah saw. benar-benar telah mengukuhkan atas pilihannya dan penerimaannya atas bahaya yang menimpanya.

Terdapat pula nas-nas yang menunjukkan bahwa sesungguhnya apabila manusia menjatuhkan bahaya terhadap dirinya dan bahaya itu mencapai batas tertentu, maka yang demikian ini hukumnya haram. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata tajam pada tangannya akan memukuli perutnya di Neraka Jahanam selamanya. Ia abadi di dalamnya selamanya. Siapa saja yang membunuh dirinya dengan racun, maka racun di tangannya dihisapnya di Neraka Jahanam selamanya. Ia abadi di dalamnya selamanya. Siapa saja terjun dari gunung lalu ia membunuh dirinya, maka ia akan terjun di dalam Neraka Jahanam selamanya dan ia abadi di dalamnya selamanya.”

Dengan demikian, bahaya yang mendatangkan pada kematian hukumnya haram. Begitu pula apabila dari bahaya dikhawatirkan mati maka juga haram. Sahabat benar-benar memahami masalah itu dari firman Allah Swt. “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan siapa saja yang berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka.” (QS An-Nisa’: 29—30).

Telah diriwayatkan dari Amru bin Ash, bahwasanya ia berkata, “Pada malam yang dingin aku mimpi indah (keluar mani), itu terjadi pada perang Dzatus Salaasil. Aku khawatir kalau aku mandi, maka aku akan rusak. Kemudian aku bertayamum dan salat subuh bersama teman-temanku.” Orang-orang menuturkan keadaan tersebut kepada Nabi saw., lalu beliau bersabda, “Hai Amru, aku dengar kamu salat dengan teman-temanmu sedangkan kamu junub.” Lalu aku memberi kabar kepada beliau akan sesuatu yang mencegahku mandi dan berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Allah Taala berfirman, ‘Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.’ Kemudian Nabi saw. tersenyum dan tidak berkata apa-apa.”

Imam Bukhari telah mendatangkan hadis ini pada bab “Apabila orang junub takut sakit atas dirinya, atau mati, atau takut kehausan, maka bertayamum”, maka bahaya yang mendatangkan kepada kematian atau bahaya yang mungkin mendatangkan kepada kematian adalah haram atas seseorang untuk menjatuhkan bahaya pada dirinya. Ini sesuai indikasi firman Allah Taala, “Dan siapa saja berbuat demikian dengan melanggar hak atau aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka.” (QS An-Nisa’: 30).

Rasulullah saw. juga telah melarang manusia menjatuhkan dirinya pada bahaya yang dapat merintangi pelaksanaan kewajiban secara syarak. Beliau saw. bersabda, “Puasa yang lebih disenangi Allah adalah puasa Daud dan salat yang paling disukai Allah Swt. adalah salat Daud. Ia tidur selama setengah malam, bangun salat pada sepertiga malam, dan tidur lagi pada seperenam malam, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *