Penulis: Halima Noer
Muslimah News, FOKUS — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengungkapkan adanya penurunan kepatuhan warga dalam berbusana islami yang sesuai dengan syariat Islam. Fenomena ini terlihat dari banyaknya warga yang mengenakan pakaian terbuka aurat dan ketat di berbagai tempat umum, seperti jalan-jalan, kafe, dan pasar.
Wakil Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tgk. M. Rizwan Haji Ali kemudian meminta ada razia agar warga mematuhi aturan. “Untuk itu, perlu upaya serius, sejenis razia kembali, agar warga patuh lagi berpakaian sesuai syariat Islam,” ujarnya. (Kompas, 27-3-2025).
Tgk. Rizwan juga menyoroti makin banyaknya kaum hawa yang berpakaian ketat meskipun masih berkerudung. “Hal itu tentu tidak sejalan dengan syariat Islam, qanun, dan budaya Aceh,” tambahnya. Alhasil, ia menekankan pentingnya pihak berwenang untuk lebih aktif melakukan patroli dan menegur warga yang tidak mematuhi aturan berpakaian.
Penurunan Tingkat Kepatuhan di Daerah dengan Perda Syariah?
Aceh selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki perda syariah (syariat Islam) yang mengatur penerapan beberapa aturan Islam, termasuk soal pakaian. Sanksi terhadap warga yang melanggar syariat Islam di sana cukup beragam, mulai dari hukum cambuk, denda berupa emas murni, hingga penjara.
Keberadaan perda syariah ini nyatanya sudah berlangsung sangat lama. Namun, ketika akhirnya para ulama di Lhokseumawe kini mempermasalahkan kaum perempuan di sana yang banyak memakai baju pendek, tentu jadi pertanyaan, apa yang menyebabkan warga banyak memakai busana pendek? Apa sebab menurunnya tingkat kepatuhan warga terhadap aturan untuk berpakaian syar’i?
Jika kita cermati, setidaknya hal itu bisa jadi karena beberapa hal. Misalnya, kurangnya edukasi dari pemerintah melalui para penyuluh agama, serta kurangnya dakwah Islam dari para dai-daiah yang harusnya terus dilakukan hingga sampai pelosok daerah. Derasnya arus informasi yang hakikatnya adalah arus sekularisasi dan liberalisasi melalui berbagai media (TV, berbagai bacaan, hingga media sosial) juga turut memengaruhi.
Terkait sanksi yang ditetapkan, tampaknya belum membuat warga jera, terlalu ringan atau bahkan tidak terlalu ketat sehingga tidak semua pelanggar aturan dikenai sanksi. Belum lagi lemahnya kontrol pemerintah. Petugas keamanan atau petugas dari dinas terkait tidak rutin melakukan patroli/razia melainkan hanya pada momen tertentu, semisal Ramadan, Idulfitri, dsb.
Artinya, bisa kita simpulkan bahwa penerapan syariat yang hanya setengah-setengah menjadi penyebab warga tidak konsisten berbusana syar’i, bahkan cenderung mengabaikannya.
Tiga Pilar Penerapan Syariat Islam
Untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, perlu adanya tiga pilar, yakni individu, masyarakat, dan negara.
Pilar pertama adalah ketakwaan individu, yakni keimanan yang kuat serta keyakinan bahwa memakai pakaian syar’i adalah perintah Allah Taala sebagaimana firman-Nya di dalam QS An-Nur (24) ayat 31 tentang kerudung dan QS Al-Ahzab ayat 59 tentang jilbab.
Keyakinan bahwa jika tidak menjalankan perintah Allah akan berkonsekuensi pada dosa dan mengantarkan pada panasnya api neraka yang sangat pedih, tentu akan membuat setiap muslimah bersegera memakai pakaian syar’i tersebut (kerudung dan jilbab). Suka maupun tidak suka, mereka akan mengenakan pakaian yang sesuai syariat.
Setiap keluarga muslim juga akan berupaya meningkatkan iman dan takwa seluruh anggota keluarganya, taat pada Allah dalam seluruh syariat-Nya, termasuk perihal berpakaian. Ayah sebagai kepala keluarga punya tanggung jawab utama agar ibu dan anak-anak perempuannya memakai kerudung dan jilbab syar’i. Jika perlu, sang ayah akan bertindak tegas, melarang anak-anak perempuannya yang tidak berkerudung untuk keluar rumah dengan alasan apa pun.
Hanya saja, sikap tegas ayah akan sulit dilakukan jika sistem kehidupan yang diterapkan bukanlah sistem Islam. Dalam sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini, orang tua yang terlalu tegas mengatur anak-anaknya—termasuk berpakaian—justru bisa terkena sanksi melanggar hak asasi anak, bisa dilaporkan ke polisi.
Demikian juga suami yang mendisiplinkan istri yang mengharuskan istrinya memakai pakaian muslimah saat keluar rumah, malah bisa dikenakan sanksi melakukan KDRT. Bahkan, perda syariah di Aceh juga banyak dipermasalahkan para pegiat gender karena dianggap melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan. Jelas semua ini mengada-ada.
Pilar kedua adalah masyarakat, yakni upaya dan kepedulian masyarakat untuk beramar makruf nahi mungkar agar semua masyarakat taat syariat. Dalam Islam, perintah beramar makruf nahi mungkar adalah wajib (lihat QS Ali Imran ayat 104, An-Nahl 125, Fushilat ayat 33, dsb.). Adanya perintah amar makruf nahi mungkar (dakwah Islam) akan mendorong setiap muslimah untuk mengajak muslimah lainnya untuk berpakaian syar’i.
Para guru di sekolah, madrasah, ataupun di berbagai pengajian juga harus mengajarkan para muridnya tentang wajibnya menutup aurat dengan berpakaian syar’i. Demikian juga para ulama, mubalig-mubaligah, serta dai-daiah, akan senantiasa berupaya menyebarkan dakwah Islam ke seluruh pelosok negeri, bahkan hingga ke desa-desa terpencil sekalipun.
Walhasil, tidak ada kaum perempuan yang tidak tahu bahwa menutup aurat dengan pakaian syar’i adalah perintah Allah yang wajib dikerjakan. Mereka akan paham bahwa hal itu akan membawa pada kebahagiaan dunia-akhirat; dan ketika ditinggalkan akan membawa keburukan dan penderitaan, baik dunia maupun akhirat.
Terakhir, pilar ketiga, yakni adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah bagi seluruh warga negaranya. Inilah pilar yang sangat penting dan memiliki peran strategis bagi penerapan syariat Islam yang sempurna. Negara akan mengedukasi seluruh warga negaranya dengan akidah dan syariah Islam, membina keimanannya sehingga mereka siap taat pada seluruh syariat Allah.
Selain itu, negara akan membuat UU dan aturan yang semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, serta mengharuskan seluruh warga negara untuk mengambil dan menjalankan semua aturan tersebut, termasuk terkait pakaian muslim-muslimah. Interaksi antara laki-laki dan perempuan juga akan diatur, baik di kehidupan umum maupun khusus. Warga negara muslim maupun nonmuslim diharuskan taat pada aturan ini (sami’na wa atha’na).
Untuk proses edukasi tersebut, negara akan memanfaatkan seluruh media yang dimiliki, baik cetak maupun digital, termasuk media sosial. Semua akan dikendalikan oleh negara sehingga yang ada di semua media bukan arus sekularisasi dan liberalisasi, melainkan arus islamisasi dan ideologisasi Islam. Negara bahkan akan mengirim para mubalig-mubaligah ke seluruh pelosok wilayah untuk memastikan semua warga paham akidah dan syariat Islam.
Ketika itu semua sudah dilakukan dan ternyata masih terjadi pelanggaran syariat, akan ada sanksi oleh negara dengan sanksi sesuai syariat Islam. Sanksi ini akan bersifat adil, baik bagi orang kaya ataupun miskin, laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda, pejabat ataupun rakyat jelata, semua akan mendapat sanksi jika melanggar syariat.
Penerapan aturan ini—termasuk pemberian sanksi—harus dilakukan sepanjang waktu, bukan hanya pada momen-momen tertentu. Juga tidak tergantung anggarannya banyak ataukah sedikit, negara akan konsisten melakukan pengawalan. Negara akan setiap saat mengirim para petugas untuk melakukan razia di jalan-jalan, pasar-pasar, dan tempat-tempat umum lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap syariat. Jika ada, akan segera diberikan sanksi tegas sesuai syariat.
Khatimah
Demikianlah, agar seluruh warga patuh menutup aurat dengan pakaian syar’i, tidak cukup hanya dengan penerapan syariat setengah-setengah, melainkan butuh penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Sekadar meminta pemerintah melakukan patroli/razia tentu akan memunculkan kepatuhan yang bersifat temporal, yakni kadang taat dan kadang tidak. Tentu hal ini tidak kita inginkan sebab takwa kepada-Nya haruslah sepanjang waktu. Lagi pula, perintah taat kepada Allah bukan hanya dalam hal pakaian, melainkan juga dalam seluruh syariat Allah (lihat QS Al-Baqarah ayat 208).
Dengan demikian, sudah seharusnya para ulama Aceh tidak sebatas menuntut syariat tentang busana muslimah, melainkan juga penerapan seluruh syariat Islam. Pertanyaannya, mungkinkah penerapan seluruh syariat dilakukan dalam sistem non-islami sebagaimana sistem hari ini? Tentu jawabannya adalah mustahil! Ini karena justru sistem sekuler kapitalismelah yang makin menjauhkan umat dari Islam dan syariatnya.
Sungguh, sempurnanya penerapan tiga pilar tadi hingga syariat bisa terlaksana secara kafah hanya bisa terealisasi saat kita hidup di dalam naungan sistem Islam, yakni Khilafah. Sudah saatnya umat Islam mengupayakan kembali terwujudnya Khilafah. Wallahualam. [MNews/GZ]
