[Mafahim Islamiyyah] Metode Syar’i untuk Melanjutkan Kehidupan Islam (Bagian 8/12)

[Mafahim Islamiyyah] Metode Syar’i untuk Melanjutkan Kehidupan Islam (Bagian 8/12)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 7/12

Muslimah News, TELAAH KITAB — Seperti janji Nabi saw. dengan ditaklukkannya kota Roma setelah ditaklukkannya kota Konstantinopel (Istanbul Turki) dan janjinya memerangi orang Yahudi dan mengalahkan mereka. Janji-janji dan penglihatan ilahiah ini menambah ketetapan hati untuk terus-menerus berjuang dan mengadakan perlawanan, serta mengasah cita-cita untuk terus berjalan dalam mengemban dakwah demi melangsungkan kehidupan Islam.

5. Mencari pertolongan (thalabun nushrah). Ini dilakukan setelah mewujudkan opini umum yang memancar dari kesadaran umum atas ide-ide Islam sebagai hasil dari pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Masyarakat menjadi obyek aktivitas partai atau jemaah. Dengan demikian, umat menjadi sadar atas ideologi Islam yang menjadi ideologinya, baik berupa akidah dan sistem atau berupa ide dan metode.

Umat sangat merindukan penerapan semua hukum-hukum Islam. Saat itu, partai atau jemaah mulai mencari pertolongan dan kekuatan dari pusat-pusat kekuatan dalam umat untuk menghilangkan berbagai penghalang fisik yang menghalangi jalan untuk menegakkan negara. Ini karena sesungguhnya umatlah yang mempunyai kekuasaan. Umat yang akan mengganti penguasa untuk memimpinnya dengan ideologi yang dikehendaki umat. Umat pula yang melaksanakan berbagai aktivitas fisik untuk menghancurleburkan berbagai penghalang yang menghadang berlangsungnya penerapan ideologi ini.

Semua ini diambil dan digali dari dalil-dalil syarak dan dari sirah Nabi saw.. Dengan demikian, setelah Nabi saw. menentang pemikiran-pemikiran kufur dan para pemimpin kufur, tersebarluaslah berita-berita dakwah Islam. Penyebarannya bukan saja di Jazirah Arab, tetapi juga di negara-negara tetangga, seperti Habasyah dan Romawi. Akibatnya, orang Quraisy makin meningkatkan serangannya, baik fisik atau nonfisik kepada para pengemban dakwah.

Oleh karenanya, Rasulullah saw. mulai mendatangi kabilah-kabilah di tenda-tenda mereka pada musim-musim haji. Rasulullah saw. juga menawarkan dirinya, serta meminta pertolongan dan kekuatan kepada mereka untuk membentengi dakwah dan menegakkan negara.

Nabi saw. mengucapkan kepada mereka, “Wahai bani fulan! Sesungguhnya aku adalah Rasulullah kepada kalian. Allah menyuruh kalian agar kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, agar kalian menghilangkan berhala-berhala yang kalian sembah dari selain Allah, serta agar kalian beriman denganku, membenarkanku dan membantuku dengan kekuatan sehingga aku bisa menjelaskan agama dari Allah di mana Dia telah mengutusku dengannya.”

Kabilah-kabilah itu benar-benar memahami akan sesuatu yang dicari oleh Rasulullah saw. dari mereka. Kemudian Bani Amir ibnu Sha’sha’ah mensyaratkan agar kekuasaan itu diberikan kepada mereka setelah Rasulullah meninggal apabila Allah Swt. memenangkannya atas orang-orang yang menentangnya. Namun Rasulullah saw. menolaknya seraya bersabda, “Perkara itu milik Allah. Dia meletakkanya di tempat yang dikehendaki-Nya.”

Dalam tahapan (marhalah) dakwah ini, Rasulullah saw. menyandarkan aktivitas yang baru kepada aktivitas-aktivitas dakwah yang terdahulu, yaitu mencari pertolongan untuk menegakkan negara. Nabi saw. tidak hanya memfokuskan aktivitas baru atas pembinaan dan interaksi. Akan tetapi Rasulullah saw. dan kaum muslim bersama-sama tetap menyerang akidah-akidah dan ide-ide kufur, serta menghantam para pemimpin kaum kafir tanpa kompromi.

Mereka bersama Nabi saw. mengerahkan segenap kekuatannya untuk mengambil kepemimpinan manusia secara riil. Serangan fisik dari orang Quraisy dan berpalingnya kabilah-kabilah tidak mampu memalingkan mereka dari tujuannya. Dengan demikian, kaum muslim di Madinah al-Munawwarah dengan kehadiran Mush’ab bin ‘Umair mampu mewujudkan opini umum tentang Islam yang telah menjadi persiapan masyarakat Madinah untuk meletakkan batu pertama demi mendirikan negara.

Pada tahun ke-12 kenabian, datang 75 muslim dari Madinah. Setelah mengambil tempat air—seperti keterangan dalam kitab-kitab sejarah—Rasulullah saw. membaiat mereka dengan Baiat Aqobah II, yaitu baiat peperangan. Termasuk dalam pembaiatan itu berbunyi, “Kami berkata, ‘Ya Rasulullah, atas dasar apa kami membaiatmu?’ Nabi bersabda, ‘Kalian membaiatku atas dasar mendengar dan taat dalam keadaan senang beraktivitas dan malas, atas dasar memberi nafkah dalam keadaan sulit dan mudah, atas dasar amar makruf nahi mungkar, berkata dalam agama Allah tidak tertekan oleh celaan orang yang mencela, dan atas dasar menolongku apabila aku datang kepada kalian, dan membelaku seperti kalian membela diri kalian, istri kalian, dan anak kalian, dan untuk kalian adalah surga.’ Maka kami berdiri berbaiat kepadanya.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Dalam sirah Ibnu Hisyam berbunyi,  “Kami berbaiat kepada Rasulullah saw. dengan baiat perang … atas dasar mendengar dan patuh … dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari ahlinya.”

Di antaranya juga perkataan mereka, “Sesungguhnya kami mengambil (baiat)nya atas musibah rusaknya harta benda dan terbunuhnya orang-orang terhormat.”

Baiat Perang ini, yakni bahwasanya orang-orang Anshor dari suku Aus dan Khazraj benar-benar telah memberikan pertolongan untuk membangun negara. Kemudian mereka mempersiapkan diri untuk berkorban dengan miliknya yang paling mahal dalam menolong Rasulullah. Kemudian beliau saw. telah datang dan secara riil telah hijrah kepada mereka setelah didahului hijrahnya para sahabat beliau.

Mereka dari suku Aus dan Khazraj telah siap siaga untuk menghilangkan setiap penghalang yang menghalangi Rasulullah saw. dalam menegakkan hukum Allah di Madinah. Namun, ada kelompok-kelompok yang memusuhi dakwah, yaitu orang-orang Yahudi dan musyrik. Mereka tidak menginginkan adanya pertolongan dalam membangun negara Islam di Madinah. Mereka tidak menampakkan perlawanannya disebabkan kelemahan dan ketakutan mereka dari kekuatan kaum muslim.

Oleh karena itu, mereka menghalangi orang-orang yang ikut dalam Baiat Perang menggunakan kekuatan fisik untuk melawan mereka pada permulaan berdirinya negara. Mereka benar-benar mulai mengadakan berbagai konspirasi dan intrik terhadap negara setelah berdirinya. Mereka melakukan berbagai rekayasa dan penipuan, juga dengan memberi bantuan kepada orang-orang musyrik Makkah.

Jadi, Baiat Aqabah II adalah untuk mencari pertolongan dalam menghilangkan berbagai rintangan fisik yang siap menghalangi berdirinya Negara Islam. Mencari pertolongan adalah salah satu hukum metode syar’i untuk melangsungkan kehidupan Islam. Mencari pertolongan tersebut fardu atas para pengemban dakwah dan umat. Mereka semua wajib melaksanakannya untuk menegakkan negara Islam.

Adapun dalil kefarduan menegakkan negara Islam adalah tuntutan yang pasti, sedangkan indikasinya juga pasti. Kesulitan dan siksaan dipikul oleh Rasulullah saw. dalam mencari pertolongan. Beliau benar-benar telah mulai mencarinya pada tahun ke-8 sejak diutus dan berjalan terus sampai berhasil mendapatkannya pada tahun ke-12 kerasulan. Rasulullah saw. tidak memedulikan siksaan yang dijumpainya di Thaif dan penolakan yang dihadapkan oleh sebagian suku-suku.

Kewajiban menegakkan negara Islam itu masuk di bawah kaidah syarak yang sangat populer, “Sesuatu di mana perkara wajib tidak bisa sempurna, kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”

Jadi, mendirikan negara Khilafah adalah wajib. Kewajiban ini tidak bisa sempurna, kecuali dengan kekuatan umat yang menolong dakwah untuk melumatkan berbagai penghalang fisik yang menjadi batu penghalang berdirinya negara. Sedangkan ahli nushrah dari umat adalah orang-orang yang melakukan aktivitas fisik–jika diperlukan—untuk membangun negara. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Metode Syar’i untuk Melanjutkan Kehidupan Islam (Bagian 8/12)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *