Muslimah News, NASIONAL — Wastiqah (Piagam) Madinah adalah konstitusi pertama yang tertulis dalam Daulah Islamiah. Membahas mengenai hal tersebut, ulama K.H. Rokhmat S. Labib menyampaikan, Wastiqah Madinah menjadi bukti bahwa Daulah Islam (Khilafah) adalah negara yang heterogen, beragam, dan tidak hanya terdiri dari umat Islam saja.
“Ada satu poin penting dalam Piagam Madinah. Sesungguhnya apa pun yang terjadi (perselisihan tentang sesuatu di antara kalian), maka tempat kembalinya atau rujukannya atau keputusannya kepada Allah ‘Azza wa jalla dan Muhammad saw.,” tuturnya dalam paparan bertajuk “Piagam Madinah: Menerapkan Syariah dalam Kehidupan”, Rabu (26-3-2025) di YouTube One Ummah TV.
Ia menegaskan, orang-orang Yahudi atau orang-orang nonmuslim tidak dilarang di dalam Daulah Islamiah, akidah mereka dilindungi, umat Islam tidak boleh memaksa mereka untuk masuk Islam. “La ikraha fiddin, tidak ada paksaan dalam beragama. Tetapi dalam bermasyarakat, diterapkan hukum-hukum syariat. Inilah ketetapan dalam Wastiqah Madinah. Apabila terjadi perselisihan di antara mereka, kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya,” tambahnya.
Dalam Wastiqah Madinah, katanya, diakui keberadaan Yahudi. “Bahkan disampaikan untuk orang Yahudi agama mereka dan untuk orang mukmin agama mereka. Hal ini menunjukkan kebolehan eksistensi orang-orang Yahudi di tengah komunitas atau di dalam Daulah Islamiah,” terangnya.
Menegaskan
Kiai Labib menegaskan, Allah Swt. memerintahkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 48 dan 49, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka.”
Ia menyampaikan, diksi “mereka” yang dimaksud ayat tersebut adalah nonmuslim. “Siapa mereka itu? Tentu tidak bisa dilepaskan dengan ayat-ayat sebelumnya dan pada ayat sebelumnya, “mereka” adalah pengikut Injil, orang Nasrani. Walyaḫkum ahlul-injîli bimâ anzalallâhu fîh, hendaklah ahli Injil memutuskan [urusan] menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Ayat sebelumnya membahas ahli Yahudi Bani Israil, artinya “mereka” itu adalah orang-orang kafir,” bebernya.
Ia menjelaskan, Islam dalam Al-Qur’an memutuskan, ketika mereka menjadi bagian atau menjadi penduduk atau menjadi warga negara Daulah Islamiah, maka wajib atas mereka diterapkan hukum Allah Swt. dan diterapkan syariat kepada mereka.
“Saya ingin katakan memang Islam menjaga keragaman. Apa pun agama mereka, tetapi hukum yang diberlakukan atas mereka yang berkaitan hukum-hukum publik, maka hukum yang diberlakukan atas mereka adalah hukum Islam. Demikianlah yang juga dicontohkan Rasul saw. dalam hadis-hadis Rasul saw.,” tandasnya. [MNews/IK]
