Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS — Siti Musdah Mulia mengungkapkan dalam saluran YouTube Cauldron Content bahwa larangan perempuan muslim menikah dengan laki-laki nonmuslim tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an, melainkan hanya karangan para ulama. Menurutnya, Al-Qur’an hanya melarang pernikahan dengan orang “kafir” atau “musyrik” dan banyak yang salah paham tentang arti “kafir”.
Menurutnya lagi, kata “kafir” itu berarti ‘menutupi rahmat Tuhan’. Koruptor yang menutupi diri dari kebenaran, misalnya, ia dikatakan kafir meskipun mengaku beragama Islam. “Maka jangan katakan bahwa kamu beragama Islam lalu kamu terbebas dari sebutan kafir, tunggu dulu, kamu melakukan apa selama ini?” katanya. “Nggak ada jaminan kalau kamu beragama Islam lalu kamu bebas dari kafir,” lanjutnya. (YT Cauldron Content, 23-5-2024).
Sejatinya, penyampaian Musdah Mulia tadi bersifat sangat tendensius. Memang sedari dahulu ia dikenal membolehkan pernikahan beda agama, sebagaimana terdapat dalam Counter Legal Draft terhadap Kompilasi Hukum Islam yang telah disusunnya pada 2004. Hal yang paling berbahaya dari penolakannya terhadap pernikahan beda agama adalah pendefinisiannya terhadap “kafir”.
Kesalahan dalam pendefinisian “kafir” tentu akan berimplikasi pada tidak berbedanya Islam dari agama-agama lain. Ini karena muslim bisa kafir, sama dengan nonmuslim. Apabila Islam dipandang sama dengan agama-agama selainnya, kaum muslim akan keluar-masuk Islam sesukanya, menikah dengan orang yang berbeda agama sesukanya, serta bebas mengangkat pemimpin yang berbeda agama. Ini semua adalah penjungkirbalikan hukum-hukum Islam yang sudah pasti. Alhasil, definisi “muslim” dan “kafir” perlu diperjelas kembali.
Rambu-Rambu Penggunaan Istilah Bahasa dan Istilah Syarak
Salah satu ciri khas produk pemikiran liberal adalah tidak adanya perhatian terhadap rambu-rambu penggunaan istilah bahasa dan istilah syarak dalam penafsiran terhadap Al-Qur’an. Bahkan, ini merupakan metode yang mereka gunakan justru untuk mementahkan pemahaman umat terhadap makna-makna syarak. Ayat Al-Qur’an mereka tetap pakai sebagai dalil, tetapi penafsirannya mereka simpangkan dari makna syarak menjadi makna bahasa sehingga menyimpang dari penafsiran yang syar’i.
Sebagai contoh, dahulu Nurcholis Majid—pelopor Islam liberal—mengartikan Islam dengan makna bahasanya, yakni ‘sikap pasrah dan tunduk pada kebenaran’. Alhasil, menurutnya, inti dari semua agama adalah Islam, yakni tunduk pada kebenaran sehingga ia menafikan makna Islam sebagai agama sebagaimana dalam QS Ali Imran ayat 19 dan Ali Imran ayat 85. Ia mengartikan ayat tersebut dengan ‘sikap pasrah pada kebenaran’ yang menurutnya ada pada semua agama. (Nurcholis Madjid, 1993, “Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang”, Majalah Ulumul Qur’an).
Ini jugalah yang juga dilakukan Musdah Mulia. Ia mengartikan kafir sebagai ‘menutup diri dari kebenaran’, yakni makna bahasa dari kafir. Konsekuensi penggunaan makna bahasa ini adalah muslim bisa kafir dan nonmuslim bisa saja tidak kafir.
Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 3, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa dalam Islam yang didahulukan pertama kali dalam pengambilan makna suatu kata adalah makna syarak. Apabila makna syarak tidak ada atau tidak sesuai konteks, baru digunakan makna istilah. Apabila makna istilah tidak mungkin diterapkan, baru terakhir mengambil makna bahasanya.
Metode inilah yang juga digunakan para ulama salaf, termasuk para imam mazhab. Oleh karenanya, kata “Islam” dalam QS Ali Imran ayat 19 dan 85 dipahami sebagai ‘agama’ sesuai dengan makna syaraknya. Sedangkan dalam QS Ali Imran ayat 67 tentang Nabi Ibrahim, yakni مَاكَانَ اِبْرٰهِيْمُ يَهُوْدِيًّا وَّلَا نَصْرَانِيًّا وَّلٰكِنْ كَانَ حَنِيْفًا مُّسْلِمًاۗ kata “musliman” di sini tidak dapat dipahami sebagai ‘beragama Islam’, melainkan ‘berserah diri’, yakni makna bahasa karena tidak bisa diterapkan makna syarak di dalamnya.
Dengan demikian, penggunaan makna kafir harus diambil dari makna syaraknya terlebih dahulu, bila tidak bisa diterapkan makna syarak barulah diterapkan makna bahasanya.
Makna Kafir dalam Istilah Syarak
Istilah “kufur” dan “kafir” adalah istilah syarak karena ia mempunyai fakta dan konotasi syar’i yang dijelaskan oleh nas syariah. Secara bahasa, “kufur” berarti ‘menutupi’. Orang kafir disebut kafir karena kekufuran itu telah menutupi seluruh hatinya.
Adapun makna kufur menurut syarak adalah sebagai berikut, “Kufur adalah sifat bagi siapa saja yang mengingkari sesuatu yang Allah Swt. wajibkan untuk diyakini—setelah Dia menyampaikannya—baik menolak dengan hati saja, tanpa diucapkan, atau dengan lisan, tetapi tidak dengan hatinya, atau dengan kedua-duanya sekaligus; atau melakukan perbuatan yang dinyatakan nas, bahwa itu bisa mengeluarkan dirinya dari sebutan iman.”
Ada juga yang mendefinisikan kekufuran sebagai berikut, “Tidak meyakini Allah dan para utusan-Nya, baik disertai pengingkaran atau tidak, tetapi cukup dengan keraguan, atau menolak beriman karena dengki atau sombong, atau mengikuti sebagai hawa nafsu yang enggan mengikuti risalah.” (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XII/335; Ibnu Hazm, al-Ihkam fi Ushul al-Akham, I/45)
Jika kufur adalah kata sifat, maka orang yang memiliki sifat ini kita sebut “kafir”. Adapun jenis orang kafir itu telah dinyatakan di dalam Al-Qur’an ada dua, yaitu ahli kitab, dalam hal ini Yahudi dan Nasrani, dan kaum musyrik. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Bayyinah [98]: 1, “Orang-orang yang kafir yaitu golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata.”
Kata min (مِنْ) dalam ayat ini bukan min tab’idh yang menunjukkan sebagian, karena tidak mungkin ada orang musyrik yang tidak kafir. Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat adalah مِنْ di sini adalah min bayan, yakni مِنْ yang merupakan penjelas, bermakna ‘yaitu’.
Kekafiran ahli kitab dinyatakan oleh Allah Swt. dalam QS Al-Maidah [5]: 72 dan QS At-Taubah [9]: 30. Selain ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, disebut kafir musyrik.
Nabi ﷺ juga menjelaskan tentang kekafiran Yahudi, Nasrani, dan lainnya. “Demi Zat yang jiwa Muhammad dalam genggaman-Nya, tidak seorang pun dari umat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, yang mendengar aku diutus, kemudian ia mati, dan tidak mengimani apa yang diturunkan kepadaku, maka tidak ada tempat baginya, kecuali menjadi penghuni neraka.” (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Dalam riwayat Ath-Thabari dinyatakan, “Siapa saja yang mati mengikuti agama Nabi Isa sebelum mendengar aku diutus, maka ia mati dalam keadaan baik. Siapa saja yang mendengar aku diutus, tetapi tidak beriman, maka ia telah binasa.” (HR Ath-Thabari).
Inilah fakta dan konotasi “kufur” dan “kafir” dalam pandangan Islam. Keduanya merupakan istilah baku dengan fakta dan konotasi yang baku, yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an maupun Sunah, yang tidak bisa diubah.
Hukum Pernikahan Perempuan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim
Pernyataan Musdah Mulia bahwa larangan perempuan muslim menikah dengan laki-laki nonmuslim tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an melainkan hanya karangan para ulama, adalah salah besar. Ia sesungguhnya hendak menyimpangkan makna “kafir” sehingga orang kafir tidak dapat disebut kafir. Konsekuensinya, mereka boleh menikahi perempuan-perempuan muslim.
Padahal, Al-Qur’an jelas melarang perempuan muslim menikah dengan laki-laki kafir. Allah menegaskan larangan ini dalam QS Mumtahanah ayat 10, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.”
Berdasarkan yang sudah dijelaskan bahwa orang kafir mencakup ahli kitab—Yahudi dan Nasrani, serta orang-orang musyrik—, alhasil seorang perempuan muslim hanya boleh menikah dengan laki-laki muslim dan tidak ada pilihan di luar muslim baginya.
Melihat upaya para pengusung Islam liberal yang merelatifkan makna iman dan kafir, sehingga batasan iman dan kafir menjadi abu-abu, kaum muslim perlu waspada. Ini adalah upaya yang sangat halus untuk mengeluarkan seseorang dari iman tanpa ia sadari.
Oleh karena itu, kaum muslim wajib berhati-hati dalam mengambil rujukan tentang pemahaman Islam. Sekaliber profesor, apabila menyalahi pemikiran dan pemahaman Islam yang sifatnya telah pasti dalam Al-Qur’an dan Hadis, wajib kita tolak. Wallahualam. [MNews/GZ
