[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 4/6)

[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 4/6)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 3/6

Muslimah News, TELAAH KITAB — Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.”

Semua itu karena sesungguhnya akidah Islam yang telah dipeluknya itu sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal manusia. Oleh karenanya, kemurtadan manusia meninggalkan akidah Islam telah menyalahi fitrah Islam dan menyalahi akalnya. Murtad adalah penyakit kronis yang wajib dicabut sampai ke akar-akarnya agar penyakit menular itu tidak menjalar ke seluruh masyarakat.

Semua ini untuk menjaga agama Allah yang diridai-Nya untuk manusia dan Allah telah memuliakan manusia dengan agama itu. Islam telah menetapkan hukum-hukum untuk memelihara agama, seperti mengemban dakwah Islam, menolak kesewenang-wenangan dari agama, serta mewajibkan jihad untuk melawan institusi-institusi kafir dan untuk menyebarkan agama.

Allah Swt. berfirman, “Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu semata-mata untuk Allah.” (QS Al-Baqarah: 193).

Memelihara agama seorang muslim adalah hak dari hak-hak syarak. la membela agama itu dengan jiwa dan hartanya, sedangkan negara membela agama itu dengan sistem dan kekuatannya.

Kedua, menjaga jiwa.

Islam telah menetapkan syariat yang bisa menjaga kelangsungan hidup manusia. Oleh karenanya, Islam telah mengharamkan membunuh dan berbuat sewenang-wenang. Islam menetapkan kisas untuk memelihara kelangsungan hidup. Allah Swt. berfirman, “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian.” (QS Al-Baqarah: 179).

Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang mengazab jiwa di dunia.” (HR Muslim dan Abu Dawud dari Hisyam bin Hakim bin Hizam).

Islam telah memubahkan bagi manusia sebagian perkara yang telah diharamkan atasnya supaya manusia itu dapat memelihara jiwanya dari kebinasaan. Allah Swt. berfirman, “… Tetapi siapa saja dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. …” (QS Al-Baqaarah: 173).

Allah Swt. telah memberikan hak kepada manusia untuk berperang karena membela jiwanya. Nabi saw. bersabda, “Dan siapa saja mati karena membela darah (jiwa)nya, maka ia mati syahid. …”

Ketiga, menjaga akal.

Islam telah menempatkan akal pada tempatnya yang tinggi dan layak. Islam juga telah menjadikan akal sebagai objek hukum (manaathut takliif). Islam mendorong manusia untuk menggunakan akal, serta menuntut tadabur dan tafakur agar bisa sampai kepada akidah yang benar sehingga akal merasa puas dengan akidah itu.

Islam telah menuntut akal untuk berijtihad agar bisa sampai kepada hukum syarak. Islam pun telah mengangkat derajat ulama. Allah Swt. berfirman, “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS Az-Zumar: 9).

Islam telah mengharamkan setiap perkara yang bisa merusak aktivitas akal, seperti meminum khamar, mengonsumsi narkotika, dan menjadi tukang sihir. Islam telah menerapkan sanksi-sanksi atas orang yang mengerjakan aktivitas tersebut. Semua itu untuk memelihara akal.

Keempat, menjaga keturunan.

Islam telah menganjurkan memperbanyak keturunan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan mengawini perempuan yang mencintai suaminya dan subur, mengharamkan pengebirian, menganjurkan memelihara keturunan, mengharamkan zina, dan menetapkan sanksi yang bisa membuat jera.

Islam mewajibkan nafkah atas orang tua laki-laki dan menganjurkan memberi pendidikan terbaik kepada anak-anak, apalagi anak-anak perempuan. Sebabnya, mereka akan menjadi istri, sedangkan istri merupakan rukun dasar dalam membangun keluarga dan mendidik anak-anaknya.

Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang mempunyai seorang anak perempuan, lalu ia mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan ia mengajarinya dengan pengajaran yang baik, maka anak perempuan itu menjadi perisai baginya dari neraka pada Hari Kiamat.”

Jadi, Islam telah memberikan hak kepada seorang muslim dalam memilih istrinya, mendidik anak-anaknya, dan memelihara keturunannya sesuai hukum-hukum Islam.

Kelima, menjaga harta benda.

Islam telah membolehkan manusia memperoleh harta benda. Islam juga telah mensyariatkan bagi manusia sebab-sebab kepemilikan dan mendorong pengembangan harta dengan metode-metode syar’i. Pada waktu yang sama, Islam telah menjadikan hak bagi orang-orang fakir dalam harta orang-orang yang kaya dan mengharamkan mengambil harta milik orang lain, kecuali dengan ridanya.

Islam telah mensyariatkan hukum-hukum untuk memelihara harta benda dan untuk memelihara kepemilikan individu. Islam mengharamkan mencuri dan menetapkan sanksi yang membuat jera atasnya, yaitu memotong tangan pencuri. Islam mengharamkan perusakan harta dan mensyariatkan pengawasan (hijr) terhadap orang dungu, orang gila, dan orang yang masih di bawah umur untuk memelihara harta benda mereka.

Islam telah meletakkan hukum-hukum tertentu bagi setiap kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan kepemilikan individu supaya hak harta benda bisa sampai kepada setiap manusia dari semua rakyat negara Islam.

Keenam, menjaga kehormatan.

Allah Swt. telah memuliakan manusia semenjak ia diciptakan. Allah menyuruh malaikat agar bersujud (hormat) kepada Adam. Allah Swt. berfirman, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS Al-Isra’: 70).

Allah Swt. telah menundukkan makhluk bagi manusia. Allah Swt. berfirman, “Tidakkah kalian memperhatikan, sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk kepentingan kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi.” (QS Luqman: 20).

Islam juga mengukuhkan kemuliaan, kehormatan, dan harga diri bagi manusia beserta kemuliaan darah dan harta benda. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian.” [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 4/6)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *