[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 2/6)

[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 2/6)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 1/6

Muslimah News, TELAAH KITAB — Islam dan Pemikiran Hak Asasi Manusia

Sesungguhnya istilah hak asasi manusia adalah istilah kapitalisme yang memiliki penunjukkan mengikuti sudut pandang tertentu, yaitu akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekuler). Akidah tersebut bertentangan dengan akidah Islam. Pemikiran-pemikiran yang dibangun di atas akidah tersebut bertentangan dengan pemikiran yang digali dari akidah Islam.

Oleh karena itu, sangatlah layak bagi kaum muslim, terutama para cendekiawan muslim, untuk menjauhi penggunaan istilah itu dalam hubungannya dengan menyerukan muatan-muatannya karena istilah itu menyalahi Islam. Mereka harus menggantinya dengan istilah hak-hak syar’i bagi manusia. Sebabnya, istilah pertama itu menghendaki bahwasanya yang berkapasitas menentukan hak asasi manusia adalah manusia sendiri dengan bersandar kepada realitas, yaitu naluri-naluri dan kebutuhan jasmaninya, serta kepada akalnya.

Dengan demikian, manusia menjadi hamba bagi naluri-naluri dan kebutuhan jasmaninya. Sesungguhnya istilah syarak yang ketentuan-ketentuannya bersandar pada nas-nas syarak telah menunjukkan bahwasanya manusia adalah hamba Allah yang telah menciptakannya.

Allah Swt. telah membuat hukum-hukum bagi manusia agar manusia bisa memenuhi naluri-naluri dan kebutuhan jasmaninya dengan pemenuhan yang benar. Dengan demikian, hukum-hukum itu dapat mengantarkan kepada ketinggian kebangkitan manusia di dunia, serta mengantarkan kepada kebahagian dengan meraih rida Allah Swt. di akhirat.

Bukti yang nyata dan terindra, kita menyaksikan bahwa negara-negara yang mengemban panji hak asasi manusia terbiasa melaksanakan berbagai aktivitas yang sangat jauh dari nilai kehormatan dan kemuliaan manusia. Mereka terbiasa melakukan diskriminasi warna kulit dan politik imperialistik untuk menguasai bangsa-bangsa dan negara-negara lain.

Mereka juga menerapkan standar ganda dalam menghadapi berbagai problem internasional dan hak asasi manusia. Sekarang mari kita membaca tulisan majalah dunia yang terbit di London dalam pembukaannya pada sore hari dimulainya Konferensi Internasional Wina bagi hak asasi manusia pada 1993 M. Majalah itu mengukuhkan, “Bahwa sesungguhnya masalah hak asasi manusia adalah salah satu dari masalah-masalah yang menjadi ajang permainan untuk memelihara tujuan-tujuan politik. Negara-negara sahabat Amerika Serikat tidak memberikan contoh terhadap kondisi hak asasi manusia di dalam negara-negara itu. Akan tetapi ketika interaksi-interaksi itu saling berkaitan, maka tema itu mempunyai perhatian khusus. Contoh-contoh dalam konteks ini sangatlah banyak. Soekarno yang memerintah Indonesia dengan tangan besi dan diktator pada tahun 60-an telah membunuh lebih dari setengah juta rakyatnya sehingga ia digelari sebagai moderat. Akan tetapi setelah ia berperan penting dalam negara-negara non-blok, terbukalah tutup hak asasi manusia di Indonesia.”

Yang benar adalah setelahnya Soekarno tidak disenangi lagi oleh Amerika. Negara-negara yang berkuasa dan berperan dalam percaturan politik dunia adalah negara-negara yang bisa memutuskan bahwa suatu negara tertentu telah melanggar hak asasi manusia. Kemudian mereka mengadakan embargo atas negara itu, bahkan sampai menghancurkannya.

Nyatanya pada sisi yang lain, negara-negara itu memuji negara lainnya karena—menurut batas dugaan mereka—negara itu telah bersikap tengah-tengah (moderat). Mereka memerangi teroris dengan merusak kehormatan manusia, yakni menggunakan undang-undang yang telah dibuat oleh Barat. Selanjutnya menggunakan undang-undang darurat, undang-undang pertahanan, hukum-hukum adat, dan mahkamah-mahkamah khusus.

Undang-undang itulah yang dalam putaran akhirnya menjadi pokok dalam menetapkan hak-hak asasi manusia di banyak negara. Ketika itu, sedikit orang yang memanfaatkan berbagai deklarasi dan perjanjian-perjanjian internasional. Berbagai keistimewaan terpusat pada kelompok yang memegang kekuasaan pada setiap negara.

Atas nama berbagai kebebasan dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka berbuat dan menetapkan apa saja yang dikehendakinya. Contohnya, Amerika telah menggempur Irak dan mengembargonya dengan alasan bahwa Irak telah merusak hak-hak orang Syi’ah dan suku Kurdi.

Pada satu sisi, Amerika diam dan tidak mau menggempur orang-orang Serbia yang melakukan dosa yang sangat buruk dan brutal dalam sejarah dengan merampas hak kaum muslim Bosnia. Amerika juga telah menduduki Panama hanya untuk menahan dan menghukum Noriega dengan alasan perdagangan narkotika.

Pada sisi lain, Amerika telah menopang Yizak Rabin dan tentaranya yang telah menduduki Palestina, mengusir penduduknya, serta membunuh anak-anak, wanita, dan orang-orang tua. Amerika juga mengingkari dan beraksi hanya karena terbunuhnya seorang turis asing, padahal pada sisi lain Amerika memuji dan mendukung pengejaran dan pembunuhan puluhan orang muslim yang menuntut hak-hak syarak mereka.

Ini hanyalah sedikit air bah dari tindakan orang-orang yang mengaku memelihara hak asasi manusia di dunia. Semua itu merupakan deklarasi semu yang dipropagandakan oleh negara-negara Barat untuk mempercantik penampilan negara-negara itu, sekaligus mempercantik penampilan sistemnya di hadapan bangsa-bangsa yang terjajah. Ini juga dilakukan untuk mengaktifkan sistem itu menjadi undang-undang yang dilegalisasi secara internasional. Tujuannya untuk mengintervensi urusan negara-negara dan bangsa-bangsa lain, apabila tujuan itu tercapai.

Jadi, ide hak asasi manusia adalah ide kapitalisme imperialistik yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ide-ide Islam. Sebabnya, ide itu dibangun di atas dasar yang berlawanan dengan Islam, yaitu akidah pemisahan agama dari kehidupan yang memancarkan sebuah ide kedaulatan di tangan rakyat sebagai ganti dari kedaulatan di tangan syarak. Akibatnya manusia menerapkan perintah-perintah manusia sebagai ganti dari menerapkan perintah-perintah Allah Taala. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *