Rapat Wakil Rakyat di Hotel Mewah, Wujud Efisiensikah?

Rapat Wakil Rakyat di Hotel Mewah, Wujud Efisiensikah?

Muslimah News, FOKUS — Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Jakarta pada Jumat (14-3-2025) hingga Sabtu (15-3-2025). Dalam susunan jadwal rapat yang diterima kalangan media, tertera jadwal acara rapat Panja RUU TNI Komisi I DPR RI dengan pemerintah digelar di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta sejak Jumat siang.

Pasalnya, hotel tersebut merupakan hotel bintang lima yang pastinya mewah. Kondisi ini tentu saja membuat publik layak bertanya-tanya dengan pembiayaan rapat tersebut sebab pada saat yang sama Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan kebijakan efisiensi anggaran di berbagai bidang.

Komitmen Rendah

Rapat para wakil rakyat di hotel mewah yang membahas revisi UU TNI itu telah mengundang kecaman, baik dari sisi tempat penyelenggaraan maupun dari sisi isi pembahasan. Ini jelas menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dan DPR terhadap persoalan rakyat. Hal itu sekaligus menyelisihi jargon efisiensi anggaran yang sedang digaungkan. Terlebih kondisi perekonomian rakyat secara nasional sedang tidak baik-baik saja.

Pada saat yang sama, APBN telah dinyatakan defisit hingga Rp31,2 triliun, padahal 2025 baru berjalan selama dua bulan. Bahkan, PHK terjadi di mana-mana. Berbagai bentuk kesulitan ekonomi juga tengah menimpa rakyat. Rapat itu tidak ubahnya narasi bahwa yang “boleh” menghabiskan anggaran itu hanya para pejabat, sedangkan rakyat dibiarkan tetap melarat, padahal sumber utama APBN kita adalah pajak dari rakyat.

Semua ini menunjukkan pengkhianatan kepada rakyat. Wakil rakyat nyatanya tidak berperan untuk mewakili rakyat. Jika benar mereka tulus mewakili rakyat, saat ada undangan/ajakan rapat di hotel mewah semestinya mereka menolak karena bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran, APBN yang sedang defisit, serta kondisi ekonomi rakyat yang sedang sulit. Sungguh tidak tepat jika mereka manut saja diajak rapat di hotel mewah.

Selain itu, selama ini wakil rakyat justru memihak kezaliman penguasa, bukan meluruskannya. Wakil rakyat di parlemen tidak ubahnya “alat stempel” bagi kebijakan penguasa.

Mekanisme pemilihan wakil rakyat selama ini kental dengan politik uang. Mereka turut menghalalkan politik transaksional saat pemilihan dirinya menjadi anggota dewan. Jika tidak ada uang dengan jumlah fantastis sebagai mahar politik, sulit bagi para caleg untuk meraih posisi menjadi wakil rakyat.

Sedangkan pemilik uang dengan jumlah fantastis itu tentu saja adalah para pemodal/pengusaha. Para pengusaha itulah yang menjadi sumber pembiayaan bagi mahar politik para caleg. Tidak heran saat para wakil rakyat sudah terpilih, kebijakan-kebijakan yang mereka legalkan tidak pro rakyat, melainkan pro pemodal ( kapitalis). Realitas seperti ini sudah menjadi rahasia umum yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Lebih parahnya, penguasa juga berpihak pada kepentingan tertentu, tetapi abai terhadap urusan rakyat. Penguasa bahkan menunjukkan hubungan “perselingkuhan” yang nyata dengan para pengusaha alias pemilik modal, baik itu melalui keberpihakan maupun kebijakan yang kapitalistik dan zalim kepada rakyat. Penguasa juga tidak segan menggunakan aparat sebagai alat untuk “memukul” pihak-pihak yang kritis, padahal sikap kritis itu sejatinya wujud kepedulian rakyat terhadap jalannya kehidupan bernegara.

Di titik inilah semestinya wakil rakyat berperan, yakni mengemban dan menyuarakan aspirasi rakyat. Namun, peran itu tampaknya jauh panggang dari api. Pada akhirnya, semua ini berdampak pada kehidupan rakyat yang kian menderita, sedangkan penguasa, para wakil rakyat, dan para kroninya tetap saja leluasa hidup berfoya-foya dengan gaya hidup mewah. Demikianlah keniscayaan dalam sistem kapitalisme yang berlaku hari ini.

Wakil Rakyat di Dalam Sistem Islam

Dengan mencermati semua ini, kita harus sadar dan yakin bahwa negeri ini membutuhkan perubahan sistem secara mutlak. Sistem sekuler demokrasi kapitalisme sudah tidak layak lagi sekadar diperbaiki, melainkan harus diganti. Potret penguasa yang abai, bahkan tidak peka dan peduli dengan urusan umat, adalah profil penguasa zalim.

Sungguh, profil penguasa sejati dan amanah adalah saat mereka memosisikan kekuasaannya sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Mandat Rasulullah saw. dalam hadis di atas juga berlaku bagi para wakil rakyat di dalam sistem Islam. Di dalam kitab Ajhizatu Daulati al-Khilafah fii al-Hukmi wa al-Idarati disebutkan bahwa di dalam sistem Islam terdapat struktur yang bernama Majelis Umat. Majelis ini beranggotakan orang-orang yang mewakili warga negara Daulah Khilafah dalam memberikan pendapat dan sebagai tempat rujukan bagi khalifah dalam rangka meminta masukan/nasihat dalam berbagai urusan.

Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) pada para pejabat pemerintahan (al-hukkâm). Mereka disebut “Majelis Umat” karena merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah (koreksi dan kontrol) dan syura (musyawarah).

Meski demikian, keberadaan Majelis Umat ini berbeda secara diametral dengan wakil rakyat di dalam sistem demokrasi. Para wakil rakyat di parlemen memiliki fungsi menetapkan anggaran dan legislasi hukum (undang-undang) yang tidak semestinya menjadi bagian dari tugas wakil rakyat. Sedangkan di dalam Khilafah, pengelolaan anggaran dilakukan oleh struktur tersendiri, yakni baitulmal. Legislasi hukum dalam Khilafah bukanlah dalam konteks membuat hukum, melainkan tabani (adopsi) hukum dari Al-Qur’an dan Sunah oleh khalifah.

Keberadaan Majelis Umat ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan ansar yang mewakili kaum mereka. Ada orang-orang tertentu di antara para sahabat yang beliau minta pendapat mereka, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al-Farisi, dan Hudzaifah.

Juga terdapat sejumlah dalil yang menyeru kaum muslim untuk mengontrol dan mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukam). Kaum muslim melanjutkan aktivitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya.

Selain memiliki hak untuk mengangkat wakil dalam menjalankan syura/musyawarah, umat juga berhak mengangkat wakil dalam menjalankan aktivitas muhasabah. Semua itu menunjukkan kebolehan untuk membentuk majelis yang secara khusus mewakili umat dalam mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan serta melakukan musyawarah.

Anggota Majelis Umat dipilih melalui pemilu dan tidak diangkat melalui penunjukan karena mereka merupakan wakil-wakil masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Wakil dipilih oleh muwakil (orang yang mewakilkan). Seorang wakil tidak boleh dipaksakan kepada muwakil sama sekali.

Selain itu, Majelis Umat merupakan representasi masyarakat, baik individu-individu maupun kelompok-kelompok, dalam mengemukakan pendapat. Untuk mengetahui wakil dalam wilayah yang luas, sedangkan mereka tidak dikenal maka hal itu tidak akan terwujud kecuali bagi orang-orang yang dipilih untuk menjadi wakil mereka.

Rasulullah saw. tidak memilih orang yang menjadi rujukan beliau dalam masalah pendapat berdasarkan asas kemampuan, kapabilitas, dan kepribadian mereka. Akan tetapi, beliau memilih mereka berdasarkan dua asas. Pertama, mereka adalah para pemimpin kelompok mereka, tanpa memandang kapasitas dan kemampuan mereka. Kedua, mereka adalah representasi dari kaum muhajirin dan ansar.

Setiap muslim yang memiliki kewarganegaraan Daulah Khilafah, jika ia sudah balig dan berakal sehat, memiliki hak untuk dipilih menjadi anggota Majelis Umat, baik laki-laki maupun perempuan. Ia pun memiliki hak untuk memilih anggota Majelis Umat. Hal itu karena Majelis Umat bukan dari pihak pemerintahan/penguasa, juga tidak termasuk dalam cakupan hadis yang melarang seorang perempuan menjadi penguasa.

Keberadaan Majelis Umat adalah dari sisi syura dan muhasabah sehingga dalam hal ini perempuan memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis Umat sebagaimana kaum laki-laki. Nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah juga boleh menjadi anggota Majelis Umat.

Agar orang-orang yang tidak dikenal dapat mewakili individu-individu, kelompok-kelompok, dan masyarakat secara representatif maka hal itu direalisasikan melalui pemilu. Dengan demikian, pemilu untuk memilih para anggota Majelis Umat merupakan keharusan.

Pengaturan anggaran untuk aktivitas anggota majelis umat bisa dilakukan sebagaimana anggaran negara bagi para pejabat lainnya, yakni sesuai dengan kebutuhan mereka, khususnya dalam rangka mengurusi urusan umat dan tidak lebih dari itu. Hanya saja, para anggota majelis umat tidak mendapatkan gaji sebagaimana para pegawai negara.

Para anggota Majelis Umat adalah orang-orang yang amanah, baik itu amanah terhadap aspirasi kaum yang mereka wakili maupun amanah terhadap anggaran dana dalam rangka pembiayaan aktivitas mereka saat terjun mengurusi umat di wilayah mereka. Mereka akan sangat berhati-hati perihal uang negara yang mereka gunakan, bukan malah aji mumpung menggunakan fasilitas negara ataupun meminta fasilitas mewah yang bersumber dari APBN.

Jika kita mencermati realitas para anggota Majelis Umat pada masa peradaban Islam, sungguh fungsinya secara struktural sangat berbeda dengan parlemen dalam sistem demokrasi. Motivasi para anggota Majelis Umat untuk mewakili rakyat/warganya juga sangat jauh berbeda dibandingkan para anggota dewan saat ini.

Upaya untuk riayatusy syuunil ummah (mengurusi urusan umat) begitu kuat dalam Khilafah. Demikian halnya motivasi untuk muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa). Ini semua karena landasannya adalah amar makruf nahi mungkar sehingga semua pihak berlomba-lomba untuk mewujudkan kebaikan dalam konteks pelaksanaan dan penerapan syariat Islam kafah. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *