[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 1/6)

[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 1/6)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Munculnya Pemikiran Hak Asasi Manusia

Pemikiran hak asasi manusia muncul di Eropa pada abad XVII M. Kemunculannya sebagai akibat dari pergolakan yang berkobar antara gereja-gereja dan para agamawan dari satu sisi dan para cendekiawan dan filsuf pada sisi lainnya. Filsuf John Locke menyeru hak-hak alami bagi setiap individu yang diambil dari pemikiran hukum alam. Ini adalah hukum yang diambil dari tabiat manusia dan sesuatu (benda), ketika manusia dengan akalnya—setelah mempelajari sifat-sifat manusia—bisa sampai pada tingkat pembuatan hukum-hukum yang menjamin pemeliharaan hak individunya dan membahagiakannya pada kehidupan dunia.

Setelah berlangsungnya pergolakan di antara dua kubu, para cendekiawan mendapat kemenangan atas para pendukung gereja-gereja. Kemudian para cendekiawan itu menetapkan sistem pemisahan agama dari kehidupan. Muncullah perjalanan mazhab baru itu, yakni ideologi kapitalisme yang menonjolkan pemikiran hak asasi manusia.

Dengan memperhatikan ideologi ini, kita menemukan bahwa hak-hak alami bagi manusia itu mempunyai tiga asas. Pertama, sesungguhnya hak-hak alami bagi setiap individu itu mendahului adanya politik, yakni mendahului berdirinya negara. Oleh karena itu, negara-negara merupakan penanggung jawab dalam memuliakan hak-hak dan kebebasan individu, serta melarang melecehkannya, bahkan harus menjaganya.

Kedua, apabila terjadi kontradiksi antara kekuasaan negara dan kebebasan individu, maka kemaslahatan kebebasan individu harus tetap dipelihara. Sebabnya, tujuan berdirinya negara adalah memelihara kebebasan individu, yakni menjaga hak-hak alami manusia sebagaimana layaknya individu.

Ketiga, sesungguhnya menjadikan kebebasan individu sebagai asas politik negara mengharuskan pembatasan kekuasaan negara dengan undang-undang. Hal ini untuk menjaga kebebasan individu dan melarang kekuasaan negara berbuat zalim dalam membatasi kebebasan individu-individu.

Berdasarkan tiga asas di atas, para pemikir ideologi baru (ideologi kapitalisme) bertujuan menjauhkan undang-undang Tuhan yang mengikat kebebasan individu dan membatasi hak asasi manusia, lalu menggantinya dengan hukum alam yang bersandar kepada realitas dan akal. Kemudian muncullah pemikiran hak-hak individu untuk mengimbangi kekuasaan negara. Hak-hak individu itu lalu menjadi populer sebagai hak asasi manusia.

Hak asasi manusia itu dikumandangkan saat Revolusi Amerika pada 1776 M dan revolusi Perancis pada 1789 M. Selanjutnya pemikiran itu tersebar luas ke berbagai negara di dunia, yaitu setelah perang Dunia II melalui PBB. PBB adalah lembaga yang diterbitkan oleh negara-negara besar untuk memelihara kemaslahatan pemikiran tersebut, sekaligus melanggengkan kendali mereka atas dunia.

Setelah itu, diadakanlah berbagai konferensi dan dibuatlah berbagai perjanjian internasional yang mengajak memelihara hak asasi manusia. Juga untuk memusatkan pada pemeliharaan empat kebebasan, yakni kebebasan berakidah, berpendapat, kepemilikan, dan kebebasan individu (bertingkah laku).

Pada 1948 M, PBB mengeluarkan deklarasi hak asasi manusia. Pada 1966 M, dikeluarkan perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Pada 1993 M, dikeluarkan penjelasan terakhir pada Konferensi Dunia tentang hak asasi manusia yang mengandung banyak koreksi terhadap piagam pada 1948 M.

Kontradiksi Pemikiran Hak Asasi Manusia

Sesungguhnya pemikiran hak asasi manusia yang dibangun di atas hak-hak alami dalam pemikiran kapitalis menjadi kontradiktif, baik secara teori atau realitas. Di sisi teori, kita menemukan bahwa sebagian dari sekolah-sekolah pemikiran seperti Darwinisme yang dihubungkan kepada Darwin, pemilik ide evolusi dan perkembangan, telah menyerukan kaidah “yang terbaik akan tetap eksis”.

Kaidah ini mengingkari hak sebagian individu dalam kehidupan. Kaidah itu juga menentang hak-hak alami untuk setiap individu. Sebagian teori-teori dalam ilmu psikologi yang diadopsi oleh para kapitalis menyeru bahwa sebagian manusia itu sangat agresif dengan tabiatnya, sedangkan sebagian yang lain sangat lunak dengan tabiatnya.

Oleh karena itu, tidak akan ada persamaan karakteristik di antara manusia yang memberi hak setiap manusia. Dengan diterapkannya penyamaan hak asasi manusia, sebagian manusia akan kehilangan haknya.

Begitu pula tidak akan pernah ada kesepakatan di antara para cendekiawan atas adanya hak-hak alami pokok yang terpisah dari eksistensi masyarakat. Sebagian kecil dari para pemikir melihat bahwa pembuatan undang-undang yang menjamin pemeliharaan hak asasi manusia lahir dari perkembangan masyarakat dan materi secara bersama. Kondisi ini tidak akan mungkin memisahkan pembuatan undang-undang itu dari keduanya.

Adapun pertentangan dari sisi realitasnya, maka sesungguhnya Undang-Undang Dasar dan piagam-piagam tersebut memuat hak asasi manusia dengan cara emosional dan fleksibel. Dengan demikian, memberi keluasaan kepada para penguasa dalam mengakui sebagian hak-hak dan dalam mengingkari sebagian hak-hak lainnya. Undang-undang ini juga memberi kesempatan kepada penguasa yang berkuasa untuk memalingkan teks-teks sesuai dengan kemaslahatannya.

Begitu pula perjanjian-perjanjian internasional tidak memuat hak asasi manusia sampai pada tingkat penerapan hak asasi itu. Juga tidak memberi keputusan yang jelas terhadap berbagai metode dan sarana yang menjamin dengan tanggung jawab hak-hak itu. Tidak pula menetapkan sanksi-sanksi yang mempunyai batas-batas tertentu bagi pelanggarnya. Perjanjian-perjanjian tersebut hanya mencukupkan dengan keputusan atas keharusan keterikatan dan pemeliharaan hak asasi itu. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 1/6)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *