Tarik Ulur Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

Tarik Ulur Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

Muslimah News, FOKUS — Huru-hara penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mereda setelah pemerintah memutuskan mempercepat pengangkatan CASN menjadi paling lambat Juni 2025 dari sebelumnya Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK menjadi paling lambat Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2026.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN yang lolos seleksi dalam rekrutmen 2024. Khusus untuk PPPK, pengangkatan akan dilaksanakan pada Maret 2026. Sedangkan untuk CASN dijadwalkan pada Oktober 2025.

Kebijakan yang terkesan tarik ulur ini menuai protes publik melalui petisi online. Petisi tersebut bergulir sebab terjadi perubahan pengangkatan CASN dan PPPK. Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CASN seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sementara itu, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.

Berbagai spekulasi mengemuka terkait alasan di balik penundaan tersebut. Dugaan terkuatnya adalah karena efisiensi anggaran.

Dampak Efisiensi Anggaran?

Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) menduga kuat pemerintah menunda pengangkatan CASN dan PPPK karena sedang melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah menargetkan efisiensi belanja APBN mencapai Rp306 triliun.

Pemerintah menampik jika faktor penundaan pengangkatan CASN dan PPPK karena efisiensi anggaran. Inilah beberapa alasan yang dikemukakan pemerintah atas kebijakan yang menuai protes keras tersebut:

Pertama, pemerintah mengeklaim butuh waktu untuk menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan calon pegawai negeri secara cermat dan teliti.

Kedua, pertimbangan dari DPR. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk anggaran yang mengalami efisiensi.

Ketiga, penyeragaman Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CASN dan PPPK. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, penyesuaian jadwal pengangkatan agar dilakukan secara serentak dan teratur.

Keempat, memberi waktu kepada para CASN beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan.

Meski sudah mendapat banyak protes, pemerintah hanya merespons dengan santai dan mengatakan bahwa waktu penundaan yang cukup panjang dapat dimanfaatkan para calon pegawai negeri untuk belajar memahami budaya birokrasi dan nilai-nilai ASN.

Empat alasan tersebut sejatinya belum menjawab keresahan dan kekecewaan publik. Sebagai contoh, pemerintah beralasan membutuhkan waktu untuk penyelarasan data, lalu mengapa itu tidak dilakukan secara matang sebelum membuka pendaftaran seleksi calon ASN dan PPPK? Ini menunjukkan kurangnya persiapan serta keseriusan pemerintah dalam memastikan data dan formasi calon pegawai negeri.

Lalu, alasan jadwal pengangkatan secara serentak sejatinya juga tidak bisa menjadi dalih penundaan pengangkatan. Ini karena kebutuhan formasi dan jabatan pada aspek pelayanan publik juga membutuhkan kecepatan dan kinerja yang pasti.

Penundaan tersebut berimbas pada pegawai yang memasuki purnatugas (pensiun). Pasalnya, jika terdapat pegawai yang sudah purnatugas sebelum pengangkatan calon pegawai negeri baru, akan terjadi kekosongan posisi yang juga memengaruhi kinerja mereka, terutama yang berada di lembaga pemerintah yang melayani urusan publik. Apakah negara siap memberikan insentif atau gaji tambahan jika waktu purnatugas diperpanjang karena penundaan tersebut?

Penundaan tersebut direvisi setelah masyarakat memprotes dan mengkritiknya. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah terlalu gegabah mengambil keputusan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya, setelah dikritik dan dihujat, kebijakan pun direvisi untuk meredam amarah publik. Meski akhirnya pengangkatan CASN dan PPPK dipercepat, tetap harus ada evaluasi atas kinerja negara dalam mengurus urusan rakyat.

Negara Mati Rasa

Penundaan pengangkatan CASN dan PPPK ini menjadikan pengangkatan CASN dan PPPK terasa dipersulit. Apakah sesulit dan sesusah itu mendapatkan pekerjaan layak di negeri ini? Untuk sampai pada tahap lulus seleksi CASN dan PPPK, pendaftar harus berjuang dengan sekuat tenaga agar memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Mereka berharap dengan lulus sebagai calon pegawai negeri ini jalan untuk bertahan hidup di tengah impitan ekonomi makin jelas dan terjamin.

Sayang, negara seperti mati rasa. Kepedulian negara atas derita rakyat akibat kebijakan ini patut dipertanyakan. Pemerintah harusnya memahami bahwa di balik penundaan pengangkatan tersebut, ribuan CASN dan PPPK menggantungkan hidup mereka pada negara.

Wajar jika muncul petisi berjudul “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024” yang telah ditandatangani 59.402 pengguna pada Sabtu (08-03). Apakah harus menunggu diprotes dan dikritik keras, baru negara mengubah keputusan yang zalim tersebut?

Jika negara benar-benar peduli, sebelum menetapkan suatu kebijakan seharusnya benar-benar diperhitungkan dampak dan kemungkinan terburuknya. Jangan menambah susah rakyat dengan kebijakan yang berubah-ubah. Beban rakyat sudah terlalu berat. Biaya hidup makin banyak, tetapi penghasilan jalan di tempat.

Sudah berulang kali negara memberi harapan besar, tetapi masyarakat kembali dikecewakan. Negara menjanjikan jutaan lapangan kerja, tetapi PHK di mana-mana. Negara menjanjikan kehidupan sejahtera, tetapi kebutuhan ekonomi kian sulit dan mahal.

Sistem sekuler kapitalisme membuat negara lalai dengan peran utamanya. Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan menjamin kebutuhan masyarakat justru tampak berlepas tangan. Rakyat diminta bertahan hidup dengan cara mereka sendiri tanpa ada yang melayani dan mengurusi kepentingan mereka secara optimal.

Kalaulah ada kebijakan yang seolah-olah prorakyat, tidak lebih dari sekadar “meredakan nyeri” akibat kebijakan ugal-ugalan yang tidak berpihak dan peduli pada kepentingan rakyat.

Ini berbanding terbalik dengan peran negara dalam sistem Islam.

Negara adalah penyelenggara utama pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara adalah pengurus dan pelayan urusan rakyat. Dalam Islam, negara berperan penting dalam membuat mekanisme penerimaan pegawai dengan prosedur yang jelas, mudah, dan cepat.

Penerimaan Pegawai dalam Sistem Islam

Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah hlm. 223—224, Syekh abdul Qadim Zallum rahimahullah menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki ataupun perempuan, muslim maupun nonmuslim, boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen, jawatan, atau unit. Mereka juga boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, dan unit-unit yang ada.

Ketentuan ini diambil dari hukum-hukum kepegawaian/perburuhan (ijârah). Sesuai dengan hukum ijârah, direktur dan para pegawai negeri merupakan ajir (pekerja/pegawai).

Oleh karena itu, negara boleh mempekerjakan pegawai secara mutlak, baik muslim maupun nonmuslim. Hal itu sesuai dengan keumuman dan kemutlakan dalil-dalil tentang ijârah. Allah Swt. berfirman, “Jika mereka menyusui anak-anak untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya.“ (TQS Ath-Thalaq [65]: 6). Ayat ini bersifat umum dan tidak dikhususkan untuk muslim saja.

Imam Bukhari telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ pernah bersabda, “Allah Swt. telah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang aku akan perkarakan pada Hari Kiamat kelak …. dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”

Hadis ini bersifat mutlak dan tidak dibatasi hanya untuk pegawai yang muslim. Apalagi Rasulullah ﷺ pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani ad-Dil yang masih memeluk agama kaumnya (musyrik). Hal ini menunjukkan kebolehan mempekerjakan nonmuslim sebagaimana bolehnya mempekerjakan seorang muslim.

Begitu pula, boleh mempekerjakan seorang wanita sebagaimana bolehnya mempekerjakan seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan keumuman dan kemutlakan dalil-dalil ijârah itu.

Adapun mekanisme penerimaan pegawai dalam sistem Islam kafah (Khilafah) menerapkan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan syariat, yakni:

Pertama, seluruh pegawai yang bekerja pada negara Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijârah (kontrak kerja). Akad ijarah antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan, baik negara ataupun perusahaan diatur dalam syariat Islam. Penetapan besaran gaji, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.

Islam menetapkan besaran upah berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan kebutuhan hidup paling minimum. Oleh karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi pekerja oleh pihak yang mempekerjakan.

Adapun sumber dana negara dalam menggaji pegawai negeri berasal dari pemasukan baitulmal yang terdiri dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari harta milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, dan barang tambang. Gaji pegawai negara merupakan pengeluaran wajib yang dianggarkan oleh negara melalui baitulmal.

Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur. Waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan.

Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya. Nabi ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja, hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni)

Negara atau perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu, tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)

Para pegawai negara berhak mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariat. Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh Khilafah. Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing dengan selalu memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.

Kedua, dalam konteks pegawai sebagai orang yang digaji negara, mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di masing-masing departemen, jawatan, dan unit. Mereka tidak dibebani dan dituntut melakukan tugas-tugas di luar tugas yang telah diakadkan dalam akad ijarah.

Ketiga, dalam konteks pegawai sebagai rakyat, negara Khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna.

Keempat, penerimaan pegawai dalam Islam merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi kerja negara yang sederhana, cepat, dan petugas yang kapabel sehingga masalah adminstrasi atau teknis tidak akan menjadi kendala dalam merekrut calon pegawai negeri.

Dengan prinsip tersebut, para pegawai bekerja dengan amanah dan maksimal. Mulai dari rekrutmen terbuka untuk semua warga negara, akad dan kontrak kerja yang jelas, pembagian tugas, serta hak dan kewajiban digambarkan secara jelas tanpa ada suap atau praktik nepotisme. Hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi dan dilindungi sepenuhnya oleh Khilafah. 

Dengan demikian, seluruh pelayanan urusan dan kepentingan rakyat berjalan dengan mudah dan cepat. Negara akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Para pekerja bekerja bukan hanya untuk mendapatkan gaji atau upah, tetapi juga melayani urusan rakyat yang termasuk ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan pada Hari Kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim). [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *