Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Ideologi kapitalisme demokrasi adalah ideologi buatan manusia. Akidahnya, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (sekuler), kontradiktif dengan akidah Islam. Sistemnya juga menyalahi sistem Islam karena tidak bersandar kepada wahyu Allah Taala. Ia hanya bersandar kepada rakyat. Dalam ideologi ini, rakyat menjadi sumber bagi tiga kekuasaan, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Keburukan-keburukan yang menonjol bagi sistem ini adalah suara mayoritas. Pemilihan penguasa, DPR, pengangkatan kementerian, dan penetapan Undang-Undang, semuanya bisa sempurna—menurut pandangan mereka— dengan suara mayoritas rakyat atau suara mayoritas wakil-wakil rakyat.
Ideologi kapitalisme demokrasi adalah pemikiran yang menyalahi realitas dan tidak sesuai dengan realitas yang benar. Ini karena mayoritas wakil-wakil rakyat pada mayoritas negara di dunia itu tidak mewakili suara mayoritas rakyat sebagaimana terjadi dalam pemilihan anggota parlemen. Dengan parlemen ini, undang-undang dibuat, keputusan-keputusan ditetapkan, dan kepercayaan kepada kementerian diberikan.
Agar para pelaku ideologi ini bisa menjamin kelestariannya dan manusia dapat menerima kelayakan ideologi itu, mereka membuat metode untuk mengeliminasi para penentangnya. Dengan slogan kebebasan berpendapat yang dikumandangkan oleh sistem demokrasi, mereka memperbolehkan berdirinya pluralitas partai. Kemudian sebagian anggota partai-partai itu atau pendukungnya bisa sampai pada tempat strategis dalam pemerintahan apabila telah memperoleh mayoritas suara di perlemen. Sedangkan sisa-sisa partai dan para pendukungnya hanya menjadi oposisi yang biasanya berada di luar kekuasaan eksekutif.
Partai-partai oposisi inilah yang memimpin rakyat untuk menentang keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan kekuasaan eksekutif. Partai-partai mengintervensi pada kekuasaan dengan berbagai dialog dan perundingan. Terkadang partai-partai itulah yang menggerakkan berbagai insiden dan demonstrasi. Akan tetapi Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang lain yang memancar darinya menjamin semua itu dengan slogan-slogan kemaslahatan umum, kemaslahatan nasional, serta stabilitas situasi dan kondisi.
Oposisi dalam sistem demokrasi adalah tugas yang harus dilakukan dalam permainan demokrasi. Ini bertujuan mencegah dan menyedot arus oposan untuk memudahkan penetapan undang-undang menerapkan keputusan-keputusan dan menjalankan proyek-proyek yang telah diadopsi—menurut pengakuan mereka—oleh kekuasaan yang mewakili mayoritas rakyat.
Oleh karenanya, arus oposan yang berjalan pada jalur yang berlawanan dengan jalur kekuasaan, ditetapkan supaya tidak bertabrakan dengan jalur kekuasaan. Akan tetapi yang ditetapkan untuk oposan hanyalah mengimbangi jalur kekuasaan agar setiap satu dari keduanya dapat berjalan pada arah yang telah ditetapkan untuknya. Kekuasaan berjalan menerapkan aktivitasnya atas nama mayoritas menurut pengakuannya.
Sedangkan oposisi berjalan memimpin ide-ide lain dan mengadopsinya untuk menjadi sistem darinya. Jadi oposisi, seperti kata mereka, adalah kunci keamanan yang berfungsi memelihara sistem dan mempercantik wajah buruk mayoritas, mengantisipasi balasan orang-orang yang marah terhadapnya, juga untuk memadamkan semangat orang-orang yang tidak sejalan dengannya.
Seperti itulah oposisi pada negara-negara kapitalis hakiki, seperti Inggris, Perancis, dan Amerika. Hal ini berbeda pada negara-negara Dunia III, di antaranya adalah negara-negara yang berdiri di Dunia Islam, yaitu negara-negara yang mengeklaim sebagai negara demokrasi atau negara-negara yang dipaksa untuk menerima demokrasi. Mereka membuat oposisi yang dirancang dan dibentuk sesuai keinginan mereka agar negara-negara tersebut dapat menjaga eksistensinya, propaganda demokrasi, dan kebebasan berpendapat untuk menerapkan tuntutan negara-negara majikan mereka.
Jadi seperti itulah oposisi yang hakiki, baik dalam sistem demokrasi hakiki maupun dalam sistem demokrasi palsu. Adapun mengkritik (muhasabah) adalah metode syar’i yang disyariatkan oleh Islam. Ini dilakukan untuk meluruskan kebengkokan penguasa dan mengembalikannya pada jalan kebenaran, apabila penguasa itu menyimpang dari jalan lurus yang telah ditetapkan oleh Allah Taala.
Oleh karenanya, kritik menjadi tangung jawab umat, baik secara individu atau kelompok. Sesungguhnya Allah Swt. berfiman, “Kalian adalah sebaik-baik umat yang telah dikeluarkan untuk manusia yang menyerukan kebajikan dan mencegah kemungkaran.” (QS Ali Imran: 110).
Juga firman-Nya, “Dan hendaklah ada di antara kalian, umat yang mengajak kepada kebaikan dan menyuruh kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran.” (QS Ali Imran: 104).
Menyuruh kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran bukan sekadar oposisi, yaitu hanya menampakkan ketakridaan. Akan tetapi untuk mendorong penguasa agar terikat dengan semua perintah dan larangan Allah Taala. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja melihat penguasa yang menyimpang, yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, menguasai hamba-hamba Allah dengan dosa dan penganiayaan, serta ia tidak mau mengubahnya dengan ucapan atau dengan perbuatan, maka wajib atas Allah untuk memasukkan pada tempatnya penguasa itu (yakni di neraka).”
Juga sabda Rasulullah saw., “Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, maka harus mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan (mengubah dengan hati) itu menunjukkan lemahnya iman.”
Jadi, tujuan kritik bukan hanya menampakkan ketakridaan, tetapi juga merupakan aktivitas untuk mengubah sesuatu yang dilihat oleh orang yang mengkritik sebagai kemungkaran yang menyalahi syariat Allah Swt. dengan apa yang ia mampu melalui ucapan atau perbuatan.
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menghinakan dirinya!” Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang di antara kami menghinakan dirinya?” Rasulullah bersabda, “Ia mengerti bahwa ia harus berkata, tetapi ia tidak mau berkata. Maka Allah ‘azza wa jalla pada Hari Kiamat berfirman, “Apa yang mencegahmu untuk berkata karena Aku?” Lalu ia menjawab, “Aku takut manusia.” Kemudian Allah Swt. berfirman, “Maka hanya kepada-Ku kamu lebih berhak untuk takut.” [MNews/RY-YG]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Koreksi dan Oposisi (Bagian 1/3)”