Penulis: Rezkiana Rahmayanti
Muslimah News, DISKUSI WAG — Pelajar laki-laki SMK berinisial MDR (17) tewas saat memperagakan aksi bun*h diri dalam pentas teater berjudul “Kenakalan Remaja” di sekolahnya. Insiden tragis ini terjadi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (20-2-2025).
Siswa tersebut memerankan seorang perempuan yang hamil akibat pergaulan bebas, hingga frustrasi, kemudian nekat bun*h diri. Dalam perannya, perutnya ditutupi balon berisi air berwarna merah untuk menggambarkan warna darah, lalu ia menggunakan gunting sebagai alat peraga yang berujung malapetaka menghilangkan nyawanya. Teman-teman dan para guru mengaku tidak mengetahui bahwa ia menggunakan properti yang bisa membahayakan. Ada dugaan, pelajar tersebut terlalu menghayati perannya sehingga menyebabkan nyawanya melayang.
Sungguh miris, pentas teater yang seharusnya menjadi ajang kreativitas, justru berakhir tragis. Kejadian ini setidaknya menyoroti dua hal: standar beraktivitas (dalam hal ini bermain peran) dan kurangnya standar keamanan dalam pertunjukan tersebut.
Standar Islam
Peristiwa ironis di atas menggambarkan bahwa batas antara seni dan realitas bisa kabur, terutama bagi mereka yang begitu mendalami peran tanpa disertai pemahaman dan kontrol yang baik. Dalam Islam, seni tetap memiliki standar, aturan, dan batasan.
Fenomena itu juga menunjukkan bahwa dalam sistem sekuler saat ini, remaja tidak memiliki standar perbuatan yang berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis. Alhasil, ketika aktivitas seni—termasuk dalam seni pertunjukan—dibebaskan tanpa standar perbuatan dalam Islam, ditambah minimnya jaminan keamanan, tentu tragedi ini berpeluang terulang dalam kehidupan masyarakat sekuler.
Terkait aktivitas bermain peran dalam peristiwa di atas, setidaknya ada dua hal yang bisa kita cermati untuk kita jadikan pelajaran. Pertama, laki-laki memainkan peran perempuan yang sedang hamil. Kedua, peran yang dijalani adalah soal kenakalan remaja, yakni pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil (perbuatan zina), memunculkan frustrasi, dan akhirnya mengambil solusi dengan bun*h diri.
Berkaitan dengan aktivitas bermain peran, pemain di drama tersebut memerankan menjadi orang lain dan berbicara seolah ucapan orang yang mereka perankan. Kemudian melalui lisan pemain itu, terjadilah ucapan orang yang diperankan tersebut. Harus dipahami, sesungguhnya ini termasuk kebohongan, sedangkan berbohong adalah haram dalam Islam. Syekh Atha’ bin Khalil menjelaskan, “Sebab, jika orang lain yang ia perankan bersumpah, ia pun akan melakukannya. Bahkan lebih dari itu, melalui lisannya berlangsung talak jika orang yang ia perankan melakukan talak. Padahal, manusia itu dimintai pertanggungjawaban atas ucapan lisannya yang berupa kebohongan hingga meskipun itu gurauan saja.” (Al-Waie, 2019).
Dalam hal ini, tidak bisa pula dikatakan bahwa ia sekadar memerankan peran, melainkan apa-apa yang ia ucapkan dengan pilihannya (tanpa paksaan) itu, ia akan diminta pertanggungjawaban atasnya. Allah Swt. berfirman, “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS Qaf [50]: 18).
Pada hakikatnya pula, orang yang memerankan tokoh orang lain, ia tengah berdusta, bahkan apa-apa yang ia lakukan dan ucapkan pada dasarnya merupakan bentuk kedustaan. Ditambah lagi, si siswa memainkan peran perempuan yang jelas-jelas termasuk menyerupai perempuan. Padahal, Islam melarang keras bagi laki-laki untuk menyerupai perempuan, begitu pun sebaliknya. Dalam hadis, “Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari No. 5885).
Kedua, terkait konten bun*h diri yang menggambarkan rasa putus asa dari perbuatan zina hasil dari pergaulan bebas. Sesungguhnya, ini adalah produk yang bertebaran dalam sistem sekuler saat ini. Kebebasan yang kebablasan dalam interaksi dengan lawan jenis, atas nama suka sama suka, lalu berakhir dengan perbuatan zina. Lalu ketika hamil dan merasa malu terhadap celaan masyarakat dan keluarga, kadang kala mengakibatkan manusia mengambil jalan pintas sebagai solusinya, salah satunya bun*h diri.
Terkait hal ini, perlu dipahami bersama soal sikap Islam terhadap hal tersebut yang dijelaskan oleh dalil-dalil syar’i. Dalam Islam, perbuatan zina adalah dosa besar yang dilarang secara tegas oleh Allah Taala. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).
Aktivitas berpacaran dan berkhalwat (berdua-duaan) adalah termasuk aktivitas mendekati zina. Zina sendiri adalah hubungan seksual antara pria dan wanita yang bukan suami-istri yang sah. Dalam Islam, sukarela maupun terpaksa, zina tetap dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk.
Larangan perbuatan zina juga disertai dengan sanksi tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah dari kejahatan) dan penebus dosa di akhirat (jawabir). Artinya, jika seorang pelaku kejahatan mendapatkan sanksi di dunia, Allah akan menghapus dosanya dan meniadakan baginya sanksi di akhirat, bagi orang yang Dia kehendaki.
Terkait sanksi zina di dunia, Islam memerintahkan negara untuk memberi sanksi yang berbeda terhadap pelaku yang belum menikah (ghairu muhsan) dan yang sudah menikah (muhsan). Untuk yang ghairu muhsan dikenai hukum jilid (dicambuk sebanyak 100 kali) dan disaksikan oleh masyarakat
Allah Swt. berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Sedangkan untuk perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah (muhsan), hukumannya adalah rajam (dilempari batu ukuran sedang dan ditanam di tanah setinggi dada, hingga meninggal dunia) dan disaksikan oleh masyarakat.
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw. telah merajam Maiz, “Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan untuk menjilidnya, kemudian ada kabar bahwa ia adalah muhsan (sudah menikah), maka Nabi saw. memerintahkan untuk merajamnya.”
Selanjutnya, ada adegan bun*h diri. Pada dasarnya, kehidupan adalah anugerah dari Allah Taala. Dialah yang menciptakan dan menentukan kapan ajal datang. Oleh karenanya, Islam dengan tegas melarang tindakan bun*h diri yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak Allah dan diri sendiri.
Hukum bun*h diri dalam Islam adalah haram, termasuk dosa besar. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membun*h dirimu sendiri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’: 29).
Ayat ini dengan tegas melarang tindakan bun*h diri, menegaskan bahwa Allah Maha Penyayang kepada hamba-Nya dan tidak menghendaki mereka menderita di dunia maupun akhirat.
Nabi Muhammad saw. juga mengancam bahwa orang yang bun*h diri kelak akan mendapatkan siksa di neraka. Nabi saw. bersabda, “Barang siapa membun*h dirinya dengan menggunakan sesuatu di dunia, maka kelak akan diazab di akhirat.”
Pada hadis lain, hukuman bagi pelaku bun*h diri dalam Islam adalah dimasukkan ke dalam Neraka Jahanam. Pelaku bun*h diri akan menerima siksaan yang sama persis seperti caranya bun*h diri.
Dalam hadis Rasulullah saw. dijelaskan sebagai berikut, “Siapa yang melompat dari gunung dan membun*h dirinya, maka ia berada di neraka Jahanam dan akan terus melompat di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang menenggak racun dan membun*h dirinya, maka racunnya di tangannya dan ia akan terus menenggaknya di neraka Jahanam selama-lamanya. Siapa yang membun*h dirinya dengan besi, maka besinya di tangannya dan ia akan terus menusuk perutnya dengannya di neraka Jahanam selama-lamanya.”
Selamatkan dengan Aturan Islam
Pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam dan membentuk kepribadian Islam akan membentuk setiap individu siswa untuk memiliki pegangan hidup yang kokoh dan tidak mudah terjebak dalam keputusasaan karena memiliki karakter kepribadian Islam yang kuat.
Kurikulum pendidikan dalam Islam juga tidak menoleransi konten-konten ajaran yang bertentangan dengan akidah Islam dan hukum syarak, serta menjamin keselamatan fisik maupun mental anak didik. Islam memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan nyawa setiap rakyatnya, termasuk pelajar dalam lingkungan pendidikan.
Islam memberikan solusi agar tragedi serupa dapat dicegah, baik dari sisi keamanan maupun kesehatan mental.
Pertama, menanamkan makna hidup yang kuat.
Remaja harus dibekali pemahaman bahwa hidup adalah amanah. Setiap ujian bukan untuk dihindari dengan keputusasaan, melainkan dihadapi dengan keyakinan kepada Allah Taala.
Kedua, membangun sistem perlindungan bagi remaja.
Dalam Islam, negara, keluarga, dan komunitas berperan aktif dalam menjaga kesejahteraan mental generasi muda. Remaja tidak boleh dibiarkan menghadapi masalahnya sendiri tanpa bimbingan yang tepat.
Ketiga, keamanan dalam setiap aktivitas.
Islam menekankan pentingnya menjaga nyawa satu manusia yang sama dengan seluruh manusia. Seni juga butuh batasan keamanan, dan kesehatan mental remaja tidak boleh diabaikan. Jika merasa tertekan, jangan diam sendiri! Cari tempat berbagi dan solusi yang tepat. “Janganlah kamu membun*h dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa: 29). Ini karena kita semua berharga. Jangan biarkan keputusasaan mengalahkan harapan.
Keempat, peran keluarga dan sekolah.
Keluarga dan lembaga pendidikan harus berperan aktif dalam memastikan dan mengawasi bahwa anak-anak mereka tidak hanya memiliki kebebasan berekspresi, tetapi juga memiliki pemahaman dan batasan jelas dalam setiap aktivitas yang mereka lakukan.
Demikianlah, jika Islam diterapkan secara kafah dalam sistem kehidupan, aspek keamanan dan perlindungan nyawa akan menjadi perhatian utama. Keselamatan fisik maupun mental pun akan lebih terjaga dan setiap individu akan memiliki pegangan hidup yang kuat dan tidak mudah terjebak dalam keputusasaan. Wallahualam. [MNews/Gz]
