Sistem Islam Memberantas Judol secara Tuntas

Sistem Islam Memberantas Judol secara Tuntas

Muslimah News, FOKUS – Judi online seakan tidak pernah tumbang. Ibarat candu, judol membuat pelakunya mabuk uang. Beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi internasional dengan situs 1XBET.

Sembilan orang pelaku ditangkap. Salah satu member platinum yang bermain di situs tersebut bisa menghabiskan uang Rp6 miliar per bulan. Barang bukti yang dihadirkan berupa uang tunai lebih dari Rp11 miliar dalam pecahan berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam menjalankan situs tersebut.

Judol bisa menyasar siapa saja, bukan hanya pengusaha, pejabat, atau aparat. Belakangan ini dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatra Utara diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) mencapai Rp1,2 miliar. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut mereka gunakan untuk judi online, liburan, dan membeli kendaraan.

Tidak Efektif

Meski pemerintah sudah berupaya memblokir situs-situs judol, tetap saja ini belum efektif memberantasnya. Indikasinya sebagai berikut.

Pertama, menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan. Dengan anggapan inilah para pembuat situs judi menjadikannya sebagai sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (Virtual Private Network).

Kedua, di sistem sekuler kapitalisme, judol sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Kita tentu masih ingat pernyataan seorang pesohor tanah air yang mendukung agar judi online dilegalkan sebagai permainan yang menghibur, bukan untuk penipuan. Menurutnya, pelegalan judol mirip dengan pelegalan aktivitas haram lainnya seperti miras. Miras dilegalkan beredar di tempat tertentu dan syarat tertentu. Sesuatu yang jelas haram keberadaannya bisa menjadi legal dan halal di sistem sekuler kapitalisme.

Ketiga, penindakan hukum atas pembuat situs dan pelaku judol masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judol belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran uang judol hingga kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun. Sedangkan jumlah pemainnya mencapai 3 juta orang. Angka ini mengalami peningkatan siginifikan dibandingkan dengan 2022, saat itu jumlah pemain judol masih 2,1 juta orang. Dengan jumlah pelaku judol yang sebanyak itu, berapa persen pembuat situs dan pelaku yang mampu pemerintah tindak tegas?

Keempat, fakta adanya tiga juta masyarakat yang mengakses dan memainkan situs judol adalah bukti tidak terbantahkan betapa sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan mereka pada perkara yang diharamkan. Sudah banyak berita perihal judol karena terdesak kebutuhan ekonomi atau tuntutan gaya hidup hedonistis yang dijajakan sistem sekuler kapitalisme. Para bandar judol juga mengiming-imingi masyarakat dengan kemenangan semu, yaitu mendapatkan harta secara instan.

Oleh karena itu, pemblokiran situs dan rekening judol tidak mampu memberantasnya secara tuntas. Sistem sanksi hukum buatan manusia juga tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Pelaku bisa berulang kali melakukan keharaman tersebut karena hukuman tidak tegas.

Di sisi lain, memberantas judol secara tuntas tidak mungkin bisa dilakukan jika sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini menjadikan akal manusia sebagai penentu nilai perbuatan, tidak berdasarkan halal haram. Sistem sekuler kapitalisme menjadikan manfaat sebagai asas perbuatan. Selama ada manfaat dan materi yang diraih, perbuatan apa pun bisa dilakukan, meski terkategori perbuatan maksiat dan haram, seperti judol. Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi mewujudkan kehidupan yang halal dan bebas dari perkara haram. Sistem kapitalisme yang rusak ini memang tidak layak untuk dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan.

Solusi Islam

Islam telah menerangkan bahwa perjudian, apa pun bentuknya, adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Negara akan menutup celah-celah perjudian, seperti impitan ekonomi, kesenangan duniawi, dan sejenisnya dengan mengubah paradigma dan tujuan hidup manusia. Islam harus menjadi jalan hidup seorang muslim. Setiap perilakunya harus sesuai tuntunan syariat.

Maraknya perjudian tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler. Sistem kehidupan sekuler kapitalisme telah membuat kehidupan saat ini berorientasi materi. Demi materi, seseorang rela menghalalkan segala cara untuk memenuhi tuntutan hidup dan gaya hidupnya. Ditambah lagi, sistem sekuler kapitalisme tidak mengenal standar halal-haram, bahkan cenderung mengabaikan agama dalam mengatur kehidupan.

Dalam Islam, kehidupan hanyalah bekal untuk amal akhirat. Standar perbuatan seorang muslim terikat dengan aturan Allah Taala. Ketakwaan dibangun secara komunal, bukan sekadar individual. Negara menerapkan aturan Islam kafah, baik pada aspek politik, ekonomi, pendidikan, sosial, maupun hankam.

Negara tidak akan membiarkan adanya bisnis-bisnis haram atau pelaku industri yang memproduksi barang haram. Selain itu, negara akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada mafia judol atau penegak hukum yang menjadi bandar judol seperti hari ini.

Oleh karenanya, secara komprehensif negara akan menerapkan mekanisme berikut dalam memberantas secara tuntas aktivitas perjudian.

Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam. Pelajar akan memiliki standar perbuatan berdasarkan Islam. Bukan hanya kesenangan materi, tetapi mereka akan memilih aktivitas yang Allah ridai.

Kedua, menutup setiap akses judol bagi seluruh masyarakat. Negara juga akan melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat untuk taat. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam.

Ketiga, pembiasaan amar makruf nahi mungkar pada kehidupan masyarakat akan menjadi pilar kedua setelah negara dalam mencegah individu berbuat maksiat. Mereka tidak akan menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya. Hal ini akan turut mendukung suasana keimanan di tengah masyarakat.

Keempat, memberlakukan sanksi hukum yang memberi efek jera bagi setiap pelaku kriminal dan kemaksiatan. Sanksi bagi pelaku judi berupa takzir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Definisi takzir secara syar’i yang digali dari nas-nas yang menerangkan tentang sanksi-sanksi yang bersifat edukatif adalah sanksi yang ditetapkan atas maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat.

Penetapan kadar sanksi takzir merupakan hak bagi khalifah. Akan tetapi, sanksi takzir boleh ditetapkan berdasarkan ijtihad seorang kadi, dan boleh juga khalifah melarang kadi untuk menetapkan ukuran sanksi takzir, tetapi khalifah yang menetapkan ukuran sanksi takzirnya kepada kadi (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, hlm. 219). Untuk praktik judi, sanksi bisa berupa penjara, jilid, atau sesuai kebijakan khalifah dan kadi atas perbuatan tersebut.

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yakni mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengaksesnya. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan terlibat judol karena masalah ekonomi. Sistem ekonomi Islam menjadi solusi mendasar agar negara dapat melaksanakan perannya sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat, termasuk jaminan kebutuhan dasar mereka.

Sistem Islam kafah akan menghentikan seluruh kemaksiatan dan keharaman yang berkembang biak saat ini. Dengan penerapan syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *