Muslimah News, NASIONAL — Majelis Ulama Nusantara mendukung pelaksanaan PSN PIK 2 karena dinilai tidak boleh menelantarkan tanah yang tidak dirawat.
Namun, menurut pakar fikih kontemporer K.H. M. Shiddiq al-Jawi, pemasangan pagar laut di kawasan PSN PIK 2 dengan alasan menghidupkan tanah terlantar atau tanah terbengkalai atau tanah mati adalah tidak tepat.
Keliru
Dalam penjelasannya di kanal shiddiqaljawi berjudul “Kritik terhadap Penerapan Hukum Ihya al-Mawaat untuk Pemagaran Laut yang Dilakukan oleh Oligarki”, Jumat (14-2-2025), ia mengungkapkan adanya kekeliruan dalam menempatkan hukum fikih.
“Menerapkan hukum ihya al-mawaat atau menghidupkan tanah mati atau terbengkalai untuk pemagaran laut, adalah tidak tepat karena tanah terbengkalai itu atau lengkapnya dalam fikih disebut al-ardhu al mawat, ada takrifnya sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Al-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, yaitu tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya.”
Berdasarkan hal ini, urainya, ada tiga kekeliruan yang terjadi. “Pertama, yang dipagari itu bukan tanah mati, melainkan laut atau al-bahr. Jadi menerapkan hukum ihya al-mawaat untuk memagari laut, bukan untuk tanah, adalah suatu kekeliruan dan bentuk pemaksaan hukum fikih yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Kedua, ujarnya, laut tidak memenuhi definisi tanah mati karena syarat tanah mati adalah tidak ada pemiliknya. “Laut itu ada pemiliknya, bukan tidak ada pemiliknya. Pemilik laut adalah masyarakat umum karena termasuk milik umum atau al-milkiyyah al-‘aammah,” ungkapnya.
Ketiga, tambahnya, menerapkan hukum ihya al-mawaat untuk laut juga tidak dibenarkan karena syaratnya tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. “Laut yang dipagari itu ada yang memanfaatkan, bahkan banyak, misalnya para nelayan yang mencari ikan atau masyarakat umum yang berlalu lintas atau mengambil manfaat dari laut,” paparnya.
Menyerahkan ke Oligarki, Dosa
Ia juga mengatakan, andaikata benar bahwa yang ditelantarkan itu tanah, maka perkataan “membiarkan tanah terbengkalai adalah dosa” memang ada benarnya.
“Namun, bukan berarti negara lalu menyerahkan tanah terbengkalai itu kepada oligarki. Sebabnya, penyerahan tanah terbengkalai oleh negara kepada oligarki justru suatu dosa karena akan mengakibatkan harta itu hanya beredar di antara orang kaya saja, yaitu kaum oligarki saja, sesuatu yang justru diharamkan dalam Islam,” terangnya.
Selain itu, ia menyatakan, fakta bahwa yang dipagari itu laut, bukan tanah, maka negara tidak berhak sama sekali menyerahkan laut itu kepada oligarki untuk dipagari.
“Status laut adalah milik umum dan negara tidak berhak memberikan sesuatu yang menjadi milik umum kepada individu-individu masyarakat, apalagi kepada individu swasta oligarki,” ucapnya mengutip kaidah fikih dari Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Al-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, “Setiap barang apa saja yang termasuk ke dalam milik umum, tidak boleh bagi negara untuk memberikan zat asalnya kepada seorang pun (menjadi milik individu/swasta).”
Lebih lagi, ujarnya, pemagaran laut yang dilakukan oliagarki akan dapat menimbulkan kondisi yang tidak dibenarkan oleh Islam, yaitu dominasi atau hegemoni kaum oligarki yang nonmuslim atas kaum muslim.
Memang, jelasnya, dalam kehidupan bernegara saat ini yang tidak menerapkan hukum Islam, terjadi benturan antara syariat dengan hukum positif yang berlaku.
“Oleh karenanya sebagai muslim, baik rakyat biasa maupun pejabat pemerintah, wajib hukumnya preferensinya mengutamakan hukum Islam,” tandasnya. [MNews/RA]
