[Kabar] Pemerhati: Kebijakan Publik Tidak Boleh Trial and Error

[Kabar] Pemerhati: Kebijakan Publik Tidak Boleh Trial and Error

Muslimah News, NASIONAL — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 memunculkan dampak yang cukup besar dan meluas. Beberapa instansi dikabarkan mulai membatasi fasilitas kantornya. Sebagian instansi lain bahkan terpaksa merumahkan pekerja honorernya.

Menyoroti hal ini, pemerhati kebijakan publik Sri Mujiarti Ulfah, S.Sos., M.A.P. menegaskan, penetapan kebijakan publik tidak boleh trial and error.

“Apalagi, kebijakan yang diusulkan di era pemerintahan Prabowo tampaknya sering kali menimbulkan polemik sebelum akhirnya dibatalkan,” jelasnya kepada MNews, Ahad (16-2-2025).

Ada Masalah

Menurutnya, hal ini menunjukkan ada masalah dalam proses perumusan kebijakan, baik dari segi perencanaan maupun komunikasi dengan publik.

“Ketika sebuah kebijakan diumumkan tanpa kajian yang matang dan tanpa mempertimbangkan dampak serta respons masyarakat, hasilnya adalah ketakpastian yang berujung pada penolakan luas,” kritiknya.

Situasi ini, sambungnya, bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia menilai, kurangnya koordinasi di antara tim perumus kebijakan menjadi faktor utama yang membuat kebijakan-kebijakan ini terkesan tidak solid.

“Keputusan yang terburu-buru dan kurangnya penyelarasan di antara kementerian atau lembaga terkait membuat kebijakan lebih sering menimbulkan kontroversi daripada solusi,” sesalnya.

Selain itu, ulasnya, orientasi pengambilan kebijakan yang tidak mementingkan kepentingan rakyat menjadikan kebijakan ini malah menyusahkan rakyat sehingga melahirkan aksi penolakan dari rakyat yang terus berulang,” ucapnya.

Kondisi tersebut, jelasnya, tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme. “Kapitalisme menjadikan hubungan penguasa dengan rakyat tidak ubahnya hubungan pedagang dan pembeli sehingga jauh sekali dari fungsi pengayoman dan pelindungan kepada rakyat,” ungkapnya.

Islam

Sebaliknya dalam Islam, tuturnya, khalifah sebagai pemimpin negara menjadikan sumber pengambilan kebijakan dari Al-Qur’an, hadis, ijmak sahabat, dan kias.

“Jika terdapat masalah baru, maka ada proses ijtihad yang dlakukan. Adapun dalam masalah teknis, khalifah akan meminta pendapat Majelis Umat sebagai representatif rakyat, urainya.

Bahkan, ia menerangkan, Allah Swt. menyematkan di dalam kepemimpinan publik ada sifat riayah (pengurusan) dan kasih sayang.

“Dengan demikian, khalifah tidak akan gegabah mengambil kebijakan. Kebijakannya tidak trial and error atau dicoba dan jika gagal dicoba lagi. Sebabnya, rakyat bukan kelinci percobaan,” tandasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *