Muslimah News, FOKUS ― Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024. Ini sebagaimana kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil. Namun, pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.
Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Heri Amrin Fasa mengatakan, pada September 2024 kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang.
Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas jika pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi. Pejabat dinas saat itu hanya menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin, tetapi mereka mengeklaim tidak berwenang mencabutnya. Merasa tidak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Langkah itu yang belakangan membuat persoalan ini viral dan ramai dibicarakan publik.
Dari hasil pertemuan dengan sejumlah stakeholder, Heri menyimpulkan bahwa pejabat DKP, ATR/BPN, kelurahan, bahkan semua aparatur negara diam sebelum isu ini mencuat. Sedangkan pagar laut itu jelas ilegal, sangat kasat mata, dan bukan barang kecil.
Drama Kusut Pagar Laut
Kasus pagar laut sungguh tidak ubahnya drama kusut. Belakangan diketahui bahwa kasus pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang. Di daerah lain, seperti Bekasi, Surabaya, Bali, dan Makassar juga ditemukan keberadaan pagar bambu serupa yang tertancap di laut. Namun, mencermati hasil pertemuan kelompok nelayan Tangerang dengan pejabat terkait tadi, diduga kuat latar belakang pembangunan maupun pelaku di balik keberadaan pagar laut itu juga sama.
Khusus kasus pagar laut di Tangerang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sebabnya, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten 2/2023. Selain itu, menurutnya, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Alasannya, keberadaan pagar laut itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Sayang, meski kasus pagar laut di sejumlah daerah itu menunjukkan adanya pelanggaran hukum, kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa ke ranah pidana. Andai tidak viral, pemerintah seolah-olah membiarkan dan malah mengambinghitamkan pihak lain.
Praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik Yus Dharman mengatakan, pemagaran atau pematokan laut merupakan kejahatan korporasi. Ia meminta pelaku jangan berdalih bahwa pemagaran laut yang sebenarnya merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia juga menegaskan, hanya pejabat yang tidak memiliki hati nurani yang berani menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dengan melanggar banyak aturan. Semestinya jika hendak mereklamasi laut, harus diikuti dengan feasibility study (studi kelayakan) terlebih dahulu berkaitan dengan lingkungan hidup, juga kalkulasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat reklamasi terhadap kehidupan sosial ekonomi rakyat.
Ia berharap pemerintah memastikan tiap pembangunan zona pesisir memenuhi persyaratan hukum dan tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat lokal. Ia menegaskan, sebagai negara maritim, laut adalah jantung kedaulatan Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang menunjukkan lemahnya pemerintah menjaga aset strategis tersebut.
Meski pelanggaran hukum sudah jelas, hingga kini otak pelaku pemagaran laut di Tangerang masih belum tersentuh oleh hukum. Apalagi fenomena hari ini hukum sering dikalahkan oleh kekuatan uang dan koneksi “orang dalam”. Sayang, para pejabat dari pusat, daerah, hingga kelurahan hanya sibuk saling melempar tanggung jawab, bersilat lidah, dan berlepas tangan. Alih-alih menjalankan tugas jabatannya dengan amanah, mereka malah menjadi agen para kapitalis untuk menyengsarakan rakyat.
Jika kita dalami, kasus pagar laut itu tidak ubahnya kasus penjualan pulau-pulau kecil ataupun area pesisir laut di berbagai kawasan di Indonesia. Semuanya menegaskan betapa kuatnya pengaruh korporasi di dalam lingkaran kekuasaan penguasa negara. Inilah yang disebut dengan korporatokrasi.
Kasus pagar laut di Tangerang yang diduga menjadi bagian dari proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) hanya salah satu contoh praktik korporatokrasi, terutama karena pembangunannya telah dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Mengutip Katadata (24-3-2024), Jokowi menetapkan Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menjadi PSN, bersamaan dengan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD).
PSN di PIK 2 tentu saja hanya memihak kaum berduit. Pasalnya, sudah jamak dikenal bahwa PIK (PIK 1 dan PIK 2) adalah kawasan elite, tidak hanya dari sisi penghuni, tetapi juga pihak pengembangnya (developer). PIK 1 dan PIK 2 diketahui dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 bahkan digadang-gadang sebagai pengembangan besar yang menghubungkan Indonesia dengan negara di seluruh dunia. Ini karena PIK 2 dibangun sebagai waterfront city yang didesain berkelas dunia, juga smart city yang didesain dengan teknologi modern sekaligus pengembangan properti dengan peluang investasi yang menjanjikan.
Dari nama pembangunnya, kita sudah sejak dahulu mengenalnya sebagai jejaring konglomerat taipan di Indonesia. Selain memihak para kapitalis, PSN di PIK 2 jelas proyek titipan mereka. Dengan kata lain, daya gunanya mustahil untuk masyarakat luas, kendati judul proyeknya menggunakan embel-embel “nasional”. Namun sebaliknya, semua itu tidak ubahnya proyek dengan modal dari taipan, dibangun oleh taipan, dan untuk kawan-kawan taipan.
Korporatokrasi
John Perkins menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Confession of an Economic Hit Man, korporatokrasi adalah istilah untuk menggambarkan sebuah kondisi ketika kebijakan-kebijakan politik negara diarahkan untuk melayani kepentingan korporasi besar. Praktik ini memberikan keuntungan kepada oknum-oknum pejabat pemerintah dari hasil kerjasamanya dengan pengusaha/konglomerat dalam suatu usaha ekonomi yang tidak sehat.
Skema “bagi hasil” atau kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintah merupakan bagian dari realitas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka semua bekerja sama melanggar hukum negara, membawa kemudaratan bagi rakyat, dan mengancam kedaulatan negara.
Lahirnya konsep korporatokrasi itu tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme sehingga berimplikasi pada munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Karakteristik korporatokrasi adalah adanya dukungan korporasi pada keterpilihan presiden dan dukungan tersebut berkonsekuensi pada ketergantungan. Dengan kata lain, tidak ada “makan siang gratis” (no free lunch) di balik dukungan itu.
Saat ini sistem pemerintahan kita memang oligarki dan korporatokrasi. Kekuatan kapital telah menjadi faktor yang menentukan jabatan politik di negeri kita. Artinya, kekuasaan ditentukan oleh kekayaan dan sumbernya adalah korporasi.
Fenomena menguatnya korporatokrasi di negeri kita ditandai dengan lumpuhnya lembaga antirasuah KPK melalui revisi UU KPK. Kekuasaan Dewan Pengawas KPK yang besar berpeluang menjadi kepanjangan tangan presiden. Korupsi pun selalu dicirikan dengan kerja sama antara pejabat dengan pengusaha.
Kondisi ini makin buruk dengan penghancuran banyak undang-undang oleh omnibus law. Nyatanya, omnibus law dibuat untuk memperkuat posisi investor atau pengusaha. Ini tentu saja memosisikan konstitusi sebagai pengukuh korporasi. Ditambah oleh lemahnya peran penguasa yang hanya menjadi regulator, pantaslah para pengusaha besar adalah pengendali negara yang sebenarnya.
Lebih dari itu, korporatokrasi (corporate state) cenderung membentuk negara kriminal (criminal state) yang ditandai oleh kejahatan kerah putih (white collar crime). Ini adalah kejahatan terorganisasi dalam bentuk sindikat atau mafia, serta kejahatan perusahaan negara yaitu BUMN sebagai “sapi perah” politik.
As-Sulthan an-Nashira
Maraknya penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi yang dihalalkan oleh sistem saat ini menunjukkan bahwa kekuasaan telah menjadi alat kezaliman terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini rakyat. Atas nama kapital, penguasa lebih memihak pengusaha. Bahkan, banyak dari penguasa yang memiliki peran ganda sebagai pengusaha. Pada postur kabinet saat ini, konsep seperti itu sangat jelas terlihat. Tidak hanya di Indonesia, sistem kekuasaan yang demikian itu terjadi di banyak negara sekuler kapitalisme.
Ini menegaskan bahwa kekuasaan tersebut tidak mencerminkan as-sulthan an-nashira (kekuasaan yang menolong) sebagaimana Islam mensyariatkan mengenai kekuasaan dan amanah jabatan yang tidak lain adalah untuk mengurus urusan rakyat. Di dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan doa kepada Nabi Muhammad saw., “Katakanlah, ‘Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.'” (QS Al-Isra’ [17]: 80).
Dalam tafsirnya, Ibn ‘Asyur menjelaskan bahwa doa ini terkait dengan ayat sebelumnya, yaitu perintah bersyukur kepada Allah dalam bentuk tindakan, disertai dengan syukur dalam bentuk lisan. Ini karena Allah telah memberikan kedudukan di akhirat kepada Nabi dengan kedudukan yang luar biasa. Ayat tersebut adalah sebagai berikut, “Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’ [17]: 79).
Atas dasar ini, sudah semestinya negara berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam rangka mengurus urusan rakyat itu, negara Islam (Khilafah) akan menerapkan tata aturan menurut syariat Islam kafah. Khilafah adalah negara mandiri dan bebas dari sandera kepentingan tertentu. Khilafah tidak tunduk kepada manusia, alih-alih para kapitalis, melainkan hanya tunduk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya karena kedaulatan hanya ada di tangan hukum syarak. Dengan ini, pengaruh gurita kepentingan seperti taipan maupun kapitalis lainnya sebagaimana dalam korporatokrasi bisa dicegah.
Di sektor ekonomi, sebagaimana dalam kitab An-Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjaga harta individu umat dan menjamin distribusi harta kepada individu per individu. Sistem ekonomi Islam juga mengatur konsep kepemilikan harta dan membaginya menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Perihal laut, keberadaannya adalah termasuk harta kepemilikan umum yang jika dikuasai oleh individu jelas menghalangi individu lain untuk bisa mengakses dan memanfaatkannya.
Jika ada pihak-pihak yang berusaha memprivatisasi laut sebagaimana kasus pagar laut, Khilafah akan tegas menindak tiap pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Ini sebagaimana dalam hadis, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab An-Nidzhamu al-Uqubat fii al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, disebutkan bahwa Khilafah mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.
Islam juga menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja. Penguasa haram menyentuh harta rakyat, memfasilitasi pihak lain untuk mengambil harta milik rakyat/umum, bahkan menerima suap dengan sebab jabatan yang ia sandang. Ini sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud).
Merujuk hadis tersebut, hadiah untuk pegawai itu termasuk ghulûl. Artinya, jika ada seorang pejabat pemerintah, kemudian ada orang lain yang memberikan hadiah berkenaan dengan tugas pejabat itu, hal itu termasuk ghulûl. Tidak halal bagi pejabat itu untuk mengambil hadiah yang ada sedikit pun, meski itu diberikan dengan senang hati.
Sungguh, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan ini bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Rasulullah saw. telah mengingatkan umatnya akan bahaya cinta kekuasaan (hubb ar-ri’asah) dan agar berhati-hati terhadap ambisi berkuasa ini. Beliau saw. bersabda, “Kepemimpinan itu awalnya bisa mendatangkan cacian, kedua bisa berubah menjadi penyesalan, dan ketiga bisa mengundang azab dari Allah pada Hari Kiamat, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil.” (HR Ath-Thabrani).
Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
