Muslimah News, FOKUS ― Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa serangga, termasuk ulat dan belalang, bisa menjadi salah satu protein yang layak dikonsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjelaskan, serangga bisa masuk ke menu MBG di wilayah yang warganya terbiasa makan serangga. Ia juga menyatakan, itu contoh bahwa BGN tidak menetapkan standar menu nasional, tetapi menetapkan standar komposisi gizi.
Ia memaparkan, sumber protein di berbagai daerah sangat tergantung potensi sumber daya lokal dan kesukaan lokal. Hal tersebut juga tergantung ketersediaan pangan di wilayah-wilayah tujuan MBG. Ia mencontohkan, di suatu daerah yang banyak telur, telur mungkin menjadi menu mayoritas. Demikian halnya ikan, daerah yang banyak ikan, ikan juga akan menjadi menu mayoritas.
Menanggapi hal ini, warga dunia maya pun riuh dan ramai-ramai meminta agar Kepala BGN dan keluarganya menjadi kelinci percobaan MBG dengan menu serangga dan ulat.
Mempertanyakan Standar Nasional
Mencermati pernyataan Kepala BGN perihal pangan lokal dalam menu MBG, ada baiknya kita meninjau Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) 13/2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan.
Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Selanjutnya, pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Sedangkan pangan pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Dari sini jelas bahwa definisi pangan lokal berbeda dengan bahan pangan pokok. Pernyataan Kepala BGN bahwa pihaknya tidak menetapkan standar menu nasional justru cacat logika. Hal ini menegaskan realisasi MBG hanya asal jadi. Bagaimana mungkin sebuah program nasional tidak memiliki standar nasional?
Tidak Serius Menangani Stunting
Pernyataan bahwa serangga dan ulat bisa menjadi bagian dari menu MBG secara tidak langsung makin menunjukkan ketakseriusan pemerintah melepaskan generasi dari ancaman stunting. Diversifikasi menu MBG hendaknya tetap mengacu pada visi awalnya, yakni mencegah stunting. Untuk itu, menu yang dipetakan semestinya benar-benar bersumber dari bahan pangan berkualitas terbaik yang selama ini harganya sulit terjangkau, khususnya masyarakat miskin sebagai kalangan yang lebih rentan mengalami stunting dibandingkan mereka yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih baik.
Sekadar logika, bahan pangan bergizi semestinya berupa bahan makanan jenis utama, bukan makanan alternatif. Selain itu, makanan tersebut adalah yang mudah diperoleh, mudah dicerna, dan cepat diserap tubuh sehingga bisa meningkatkan status gizi individu yang mengonsumsinya, misalnya susu sapi segar, juga daging merah hewan terestrial (darat) seperti daging sapi. Keberadaan sapi perah maupun pedaging semestinya difokuskan untuk dikembangbiakkan sehingga penguasa mampu memenuhi kebutuhan sumber protein hewani dalam negeri tanpa harus impor sebagaimana kebijakan yang ada saat ini.
Demikian halnya keberadaan sayuran sumber daya lokal, semestinya pemerintah berfokus agar bisa diserap oleh program MBG secara nasional tanpa harus ada kasus pembuangan sia-sia karena produksi yang melimpah di pihak petani. Aspek ini sejatinya memerlukan jaminan penyerapan dan pemasaran di pasar maupun di tengah masyarakat melalui kebijakan ekonomi yang kondusif dari pemerintah. Oleh sebab itu, berbagai aspek yang menunjangnya seperti subsidi alsintan, pupuk, obat-obatan tanaman pertanian, juga modal jangan menjadi sesuatu yang sulit diakses petani.
Masalahnya, sektor pangan dan pertanian saat ini dikelola menurut skema liberal dan malah fokus bisnis. “Penguasa” di akar rumput untuk persoalan pangan dan pertanian nyatanya bukan pemerintah, alih-alih petani, tetapi justru korporasi multinasional.
Offside dan Kepepet
Pernyataan Kepala BGN tentang menu serangga dalam MBG itu jelas offside. Hal itu tidak ubahnya sikap kepepet karena kebijakan MBG sendiri sudah cacat sejak lahir. Ketika sudah lahir pun banyak polemik yang mewarnai perjalanannya.
Demikian halnya jika menu serangga dalam MBG dikatakan sebagai wujud diversifikasi pangan, ini juga tidak bisa menjadi argumentasi yang tepat. Sebabnya, masih banyak jenis bahan pangan pokok sumber protein hewani lainnya dan tidak harus serangga, kendati alasannya adalah pemberdayaan pangan lokal.
Jika serangga dianggap sebagai alternatif menu MBG dengan alasan sebagai bahan pangan lokal di daerah tertentu, tetap saja hal itu tidak bisa berlaku umum. Tidak semua individu masyarakat familier untuk mengonsumsi jenis makanan tersebut.
Upaya menjadikan serangga dan ulat sebagai sumber protein untuk konsumsi sejatinya memiliki tantangan tersendiri. Serangga berasal dari alam liar sehingga rawan terkontaminasi bahan berbahaya. Cara pengolahannya juga harus diperhatikan agar aman dikonsumsi, termasuk kemungkinan anak mengalami alergi dan tantangan kebiasaan makanan pada anak-anak.
Memang benar, secara teoritis serangga mengandung protein. Namun, pada tataran implementasi, pemerintah semestinya memperhatikan aspek-aspek yang lain, ini termasuk vendor kompetensi penyedia MBG yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, program MBG tidak hanya harus memperhatikan aspek nutrisi bahan pangan yang digunakan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penerimaan anak-anak terhadap menu yang disajikan.
Lebih dari itu, banyak pula hal yang dipaksakan dalam realisasi MBG, terutama soal anggaran. Ini sebagaimana pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), MBG membutuhkan anggaran sebesar Rp420 triliun per tahun. Sedangkan anggaran yang ada hanya cukup sampai Juni 2025.
MBG sejatinya sudah ada di dalam APBN 2025 dengan nominal anggaran sebesar Rp71 triliun. Kemenkeu pun menegaskan besaran anggaran tersebut tidak membebani APBN. Namun, belakangan Kepala BGN mengajukan tambahan anggaran untuk MBG. Zulhas bahkan menyatakan, Kepala BGN dan Menteri Pertanian (Mentan) tengah berusaha mencari tambahan dana untuk MBG hingga sebesar Rp140 triliun.
Atas dasar ini, sungguh nirlogika jika serangga ditetapkan sebagai salah satu menu MBG. Sejatinya pernyataan itu untuk menutupi kisruh anggaran MBG. MBG nyata-nyata kebijakan populis yang sekadar “menggugurkan kewajiban” atas janji kampanye saat pilpres.
Khilafah Menjamin Kebutuhan Pangan
Program MBG dengan menu serangga dan ulat ini bukanlah suatu tanda kreativitas ataupun terobosan yang spektakuler dari penguasa, melainkan sinyal kegagalan dan kelemahan karena kemalasan berpikir mereka dan rendahnya anggaran negara untuk menyejahterakan rakyat. Tampak sekali, usulan menu serangga bukan karena pertimbangan strategis, melainkan sikap pragmatis pemerintah karena terbatasnya anggaran untuk membiayai Program MBG.
Ini jelas berbeda dengan pandangan Islam. Islam memberikan gambaran bahwa penguasa adalah seorang pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR Bukhari Muslim).
Dalam hal ini, hendaklah kita meneladan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang mendahulukan rakyatnya agar bisa makan kenyang sebelum dirinya. Ini sebagaimana dikisahkan dalam buku Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin karya Joesoef Sou’yb, ketika Madinah mengalami musim paceklik yang disebut Amar Ramadah atau Tahun Abu.
Saat itu, Khalifah Umar ra. tidak makan daging, minyak samin, dan bahkan susu untuk perutnya sendiri. Ini beliau lakukan karena khawatir makanan untuk rakyatnya berkurang. Beliau hanya menyantap sedikit roti dengan minyak zaitun. Akibatnya perutnya terasa panas, lalu ia berkata kepada pembantunya, “Tolong kurangi panas minyak itu dengan menggunakan api.”
Minyak pun dimasak, tetapi perutnya bukannya sembuh tetapi malah perutnya bertambah panas dan berbunyi nyaring. Jika sudah seperti ini, Khalifah Umar menabuh perutnya dengan jarinya sambil berkata, “Berkeronconglah sesukamu dan kau akan tetap menjumpai minyak ini sampai para rakyatku bisa kenyang dan hidup dengan wajar.”
Masih dalam kondisi paceklik itu, Khalifah Umar ra. tidak tinggal diam. Sebagai pemimpin umat Islam beliau turut merasakan kondisi yang dirasakan rakyatnya. Beliau menulis surat kepada para walinya (gubernur) di Irak dan Syam untuk meminta pertolongan.
Tindakan Khalifah Umar ra. ini adalah wujud nyata yang mencerminkan fungsi raa’in dan junnah dari seorang pemimpin kepada rakyatnya. Tindakan beliau juga bukti dedikasi yang tinggi dari seorang kepala negara untuk menjamin kebutuhan pangan rakyatnya, bahkan saat masa paceklik sekalipun. Atas dasar ini, sebagai konsep jaminan kebutuhan pangan bergizi, penguasa negara Islam (Khilafah) dapat menggunakan beberapa aspek berikut ini.
Pertama, standar wajib makanan dan minuman seorang muslim adalah halal dan tayib. Ini sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (halalan tayiban) dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).
Kedua, sesungguhnya Islam adalah agama yang mencintai ketinggian (kemuliaan) pada segala sesuatu dan pada saat yang sama membenci berbagai hal yang rendah atau hina. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah Taala menyukai perkara-perkara yang tinggi lagi mulia dan membenci perkara-perkara yang rendah (hina).” (HR Ath-Thabrani).
Untuk itu, dalam pandangan Islam hendaklah MBG menggunakan menu yang wajar seperti telur ayam, daging sapi, ikan, sayuran, susu, kerupuk, dan sebagainya. Tidak perlu memasukkan menu yang aneh dengan dalih kearifan lokal atau mengandung nilai gizi ini dan itu, padahal alasan sebenarnya adalah tidak ada anggaran untuk menu yang layak.
Ketiga, Khilafah menjamin distribusi MBG dapat diakses seluruh individu rakyat yang membutuhkan sehingga jangan sampai ada kasus stunting di tengah-tengah masyarakat, termasuk juga rawan pangan dan kelaparan. Sebabnya, seorang pemimpin benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya. Rasulullah saw. bersabda, “Jabatan merupakan amanah yang pada hari kiamat kelak dipertanggungjawabkan dengan risiko penuh kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang memenuhi syarat dan dapat melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik.” (HR Muslim).
Rasulullah saw. bahkan berdoa sebagaimana dalam hadis, “Ya Allah, siapa saja yang menjabat suatu jabatan untuk mengurusi umatku lalu ia mempersulit mereka maka persulit jugalah ia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan untuk mengurusi umatku lalu ia berusaha menolong mereka maka tolong pulalah ia.” (HR Muslim).
Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
