[Telaah Kitab] Berjuang untuk Islam di Jalan yang Keliru (Bagian 3/4)

[Telaah Kitab] Berjuang untuk Islam di Jalan yang Keliru (Bagian 3/4)

Muslimah News, TELAAH KITAB — Peraturan-peraturan dan hukum-hukum Islam dapat diambil dari pendapat para fukaha, seperti Imam Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali, Ja’far, Zaid, dan lain-lain. Dapat juga diambil langsung dari dalil-dalil syarak melalui penggalian hukum (proses ijtihad) yang benar.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslim untuk mengangkat saorang khalifah yang mengurusi kaum muslim berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah Taala. Kewajiban ini bukan berdasarkan apa yang tercantum dalam konstitusi Amerika, peraturan dan resolusi PBB, atau berdasarkan sosialisme, serikat buruh, maupun sosialisme internasional atau marxisme.

Jadi ini berbeda dengan jihad yang merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Daulah Islam sendiri, atau dilakukan oleh kaum muslim, walau tanpa seizin imam. Ini dapat terjadi dalam situasi dan kondisi mengusir pasukan kafir, sedangkan komunikasi dengan Imam terputus. Harus mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslim yang dilakukan tanpa mengangkat senjata terhadap penguasa yang ada, walaupun mereka tidak menerapkan Islam.

Mengenai masalah mengangkat senjata, ada di antara aktivis dakwah yang mengatakan bahwa jika kelompok kita telah ditimpa bahaya dari penguasa saat berjuang menegakkan kekhalifahan, dalam keadaan ini kita berhak untuk membela diri. Mereka mengatakan pula boleh berperang dan memerangi penguasa yang memerangi kita.

Mereka bertolak dari berbagai hadis, seperti, “Siapa saja yang mati tatkala membela diri, maka matinya adalah mati syahid.” (HR Ibnu ‘Asyakir dan Ath Thabari dengan lafaz mirip).

Hadis-hadis seperti di atas tidak bisa dijadikan sebagai hujah. Sebabnya, tidak ada kaitannya dengan masalah pembelaan diri terhadap penguasa yang memerangi kaum muslim. Hadis-hadis tersebut dicantumkan dalam kitab-kitab fikih dalam bab “Menjauhkan Pihak yang Mengancam Kita”.

Dalam hal ini, hadis-hadis tersebut telah memberi rukhsah bagi kaum muslim untuk menjauhkan serangan pihak yang mengancam diri, harta, dan kehormatan meraka, walaupun pembelaan tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Pihak pengancam biasanya dari kalangan orang-orang “hina”, seperti pencuri dan perampok yang cenderung membunuh atau merampas dan mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Orang-orang tersebut berbeda dengan penguasa seperti yang dimaksud dalam firman Allah Swt., “Negeri Akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. …” (QS Al-Qashash: 83).

Yang dimaksud dengan “orang yang menyombongkan diri dan berbuat kerusakan” seperti Firaun, misalnya, adalah penguasa zalim yang tetap ada dan berkuasa pada setiap masa. Para penguasa ini berbeda dengan orang-orang yang tujuannya hanya hendak merusak saja. Lagi pula, para perampas, pencuri, dan perampok itu adalah manusia hina yang tidak ingin menyombongkan diri.

Membela diri berbeda dengan membela dakwah. Sebabnya, penguasa tidak memerangi para pejuang dakwah Islam hanya karena ingin merampas kekuasaan mereka. Akan tetapi karena mereka membawa dakwah Islam. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak dapat dijadikan pegangan untuk mengambil hukum syarak yang membolehkan suatu gerakan dakwah memerangi penguasa zalim.

Bahkan syarak menunjukkan yang sebaliknya, bahwa Rasulullah saw. dan para sahabat telah ditimpa berbagai macam bahaya/penganiayaan di Makkah sebelum tegaknya daulah Islam. Namun mereka bersabar serta menahan diri sehingga diberi rukhsah bagi orang-orang yang lemah untuk hijrah ke Habsyah. Mereka tidak diizinkan untuk beperang.

Islam adalah agama yang lengkap lagi sempurna. Ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt., “… Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Ku ridai Islam menjadi agamamu. …” (QS Al-Maidah: 3).

Oleh karena itu, tidak benar apabila ada yang berpendapat bahwasanya perbedaan keadaan kita sekarang dengan masa Rasulullah saw., membolehkan kita berijtihad dan menggunakan akal kita untuk mencari suatu metode dakwah yang sesuai dengan keadaan masa kini.

Perbedaan fakta tidak ada kaitan dengan masalah fikrah (ide dasar) dan thariqah (pola operasional) dakwah. Perbedaan itu boleh ada dalam penggunaan sarana-sarana dan berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang selalu berkembang.

Dahulu, misalnya, orang berpindah-pindah dengan onta sebagai alat transportasi atau dengan berjalan kaki. Namun pada masa kini, orang-orang telah menggunakan pesawat terbang atau mobil sebagai alat transportasi. Mengenai fakta yang selalu berkembang ini, para fukaha telah menentukan suatu kaidah syarak yang dapat dijadikan sebagai pegangan umum, yaitu, “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali apabila ada suatu dalil yang mengharamkannya.”

Kaidah tersebut telah diambil dari berbagai ayat Al-Qur’an, seperti pada QS Al-Baqarah: 29, meskipun ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan manusia atau aktivitas suatu gerakan.

Adapun tentang kejadian-kejadian dan perbuatan manusia, maka hukum asalnya adalah wajib mengikatkan diri dengan hukum syarak. Dengan demikian, tidak ada di dalam Islam satu ijtihad pun yang berdasarkan akal saja.

Adapun pengertian ijtihad di sini adalah berusaha semaksimal mungkin untuk mengetahui hukum-hukum syarak tentang masalah-masalah yang bersifat praktis, yang dapat diambil dari rincian dalil-dalil syarak. Sedangkan pengertian hukum syarak adalah khithabusy syar’i, yaitu seruan berupa perintah dan larangan Allah Swt. kepada Rasul-Nya yang berkaitan dengan perbuatan manusia.

Seruan tersebut dapat digali dari dalil-dalil syarak, yaitu Al-Qur’an, Sunah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, berupa ijmak sahabat dan qiyas. Mengeluarkan hukum berdasarkan keputusan akal semata, berarti merujuk kepada akal, bukan kepada syarak. Perbuatan semacam ini tidak berbeda dengan tindakan orang-orang kafir. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman Muhammad Khalid, Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *