[Telaah Kitab] Berjuang untuk Islam di Jalan yang Keliru (Bagian 2/4)

[Telaah Kitab] Berjuang untuk Islam di Jalan yang Keliru (Bagian 2/4)

Muslimah News, TELAAH KITAB — Adapun ada atau tidaknya politik dalam Islam, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian politik dari segi istilah syarak, yaitu memelihara dan memperhatikan urusan umat/rakyat.

Dengan pengertian tersebut, berarti mengangkat seorang khalifah termasuk kegiatan politik. Sebabnya, tugas khalifah adalah mengurusi masyarakat dengan aturan yang benar, yakni syariat Islam.

Perhatikanlah sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang pada pagi hari tidak memikirkan masalah kaum muslim, maka bukan termasuk golongan mereka.” (HR Al-Hakim).

Rasulullah saw. senantiasa memikirkan dan memelihara urusan umat selama hidupnya. Demikian pula halnya para khulafaurasyidin dan para sahabat sesudahnya. Rasulullah saw. juga memberitahu kepada para sahabat bahwa Allah akan meminta pertanggungjawaban dari para khalifah tentang segala urusan rakyat yang harus dipeliharanya. Ini sebagaimana sabda beliau, “Dahulu Bani Israil dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Akan tetapi) nanti akan ada banyak khalifah (kepala pemerintahan Islam).” Para sahabat bertanya, “Apakah yang engkau perintahkan kepada kami (pada saat itu)?” Beliau menjawab, “Penuhilah baiat yang pertama dan hanya yang pertama itu, serta berikanlah kepada mereka haknya. Sebabnya, Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak pernah membentuk partai yang terorganisasi untuk menegakkan Daulah Islam, maka itu bertentangan dengan firman Allah Swt., “Allah rida terhadap mereka (sahabat) dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah partai Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnyan partai Allah itulah yang beruntung.” (QS Al Mujadalah: 22).

Hal ini juga bertentangan dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad yang sahih, “Jika masyarakat kaum muslim melihat penguasa yang zalim lalu tidak mencegahnya dari kezaliman itu, maka hampir-hampir ditimpakan azab atas diri mereka.”

Sabda Rasul ini merupakan penjelasan tentang amal jemaah atau kegiatan dakwah yang dilakukan oleh masyarakat maupun sekelompok kaum muslim dalam wadah satu partai yang diperintahkan untuk membentuknya. Ini bertujuan agar dapat melaksanakan amar makruf nahi mungkar.

Perintah ini lebih ditegaskan lagi dalam firman Allah Swt., “(Dan) hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).

Di bawah ini contoh salah seorang anggota Hizbur Rasul, yakni Mush’ab bin Umair. Beliaulah yang manyebarkan Islam di Madinah sebagai dasar bangunan Daulah Islam di sana. Dengan pertolongan Allah, ia berhasil mengajak tokoh-tokoh masyarakat Madinah (73 pemimpin) untuk masuk Islam.

Kemudian mereka datang ke Makkah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah saw.. Oleh karena itu, tidak boleh membedakan antara fardu mengangkat khalifah dengan fardu menuntut ilmu, misalnya. Sebabnya, keduanya merupakan fardu kifayah yang tidak bisa ditinggalkan salah satunya. Ini sebagaimana halnya tidak bisa ditinggalkan salah satu dari salat dan saum.

Sesungguhnya yang diperintahkan kepada para mukalaf (hamba yang sudah akil balig) adalah keduanya. Namun di antara pejuang (gerakan) Islam ada yang berpendapat bahwa jihad adalah satu-satunya jalan yang ditempuh untuk mendirikan daulah Islam. Pendapat ini tidak tepat. Sebabnya, pengertian jihad adalah peperangan melawan negara-negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum muslim. Ini dilakukan dengan harta, jiwa, dan lidah (ucapan) untuk menaklukkan dan menggabungkan negeri-negeri mereka ke negeri-negeri kaum muslim agar cahaya Islam tersebar ke negeri-negeri kafir tersebut.

Tujuan jihad lainnya adalah untuk menghilangkan segala penghalang yang bersifat fisik yang merintangi kaum muslim untuk menegakkan keadilan di bumi ini. Dalam usaha ini termasuk mengubah negeri mereka agar menjadi Darul Islam. Di samping itu, jihad juga berarti peperangan untuk mempertahankan wilayah Islam sebagaimana sikap Rasulullah saw. dalam mempertahankan Madinah dalam Perang Ahzab.

Dengan memperhatikan pengertian jihad di atas, maka wajib bagi kaum muslim sekarang untuk melaksanakan jihad memerangi kaum Yahudi (Israel) asalkan tidak berlindung kepada negara-negara kafir (misalnya AS) yang sombong dan angkuh itu. Walaupun jihad merupakan fardu yang harus berlanjut sampai kiamat, serta tidak dapat terhenti oleh sebab keadilan atau kezaliman penguasa, tetapi ia merupakan fardu lain selain dari fardu pengangkatan khalifah. Ini adalah fardu yang berupa suatu usaha yang bertujuan mengubah sistem pemerintahan yang berlaku atas kaum muslim dari sistem kufur ke sistem Islam.

Usaha mengangkat khalifah bukanlah usaha perorangan yang ditujukan terhadap pribadi penguasa. Akan tetapi usaha ini untuk mengubah undang-undang yang dihasilkan akal manusia dengan undang-undang dan peraturan yang diambil dari syariat Islam.

Itulah yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. tatkala pemimpin-pemimpin Madinah membaiat beliau sebagai rasul dan pemimpin untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Selanjutnya kota Madinah telah menjadi Daulah Islam yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam. Setelah Rasulullah saw. wafat, para khalifah tetap berusaha mengambil baiat orang-orang yang mewakili rakyat untuk melaksanakan hukum Islam di tengah masyarakat.

Pada masa kini tidak ada satu negeri pun yang mengambil aturan Islam berdasarkan syariat Islam atau mazhab fikih Islam apapun, walaupun sebagian masih menganggap bahwa negara mereka adalah negara Islam. Mereka masih mencampuradukkan antara sistem Islam dengan sistem lain. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman Muhammad Khalid, Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *