Muslimah News, NASIONAL — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan penduduk yang belum memiliki rumah untuk masuk ke dalam kategori warga miskin. Selain itu, ia pun juga membandingkan indikator kriteria dari Bank Dunia soal masyarakat miskin, yakni konsumsi batas kalori harian tertentu saja dinilai sudah masuk kategori miskin.
Maruarar juga mengusulkan untuk menjual murah rumah hasil sitaan koruptor kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu. Ia pun mengakui usulannya tersebut sudah dilayangkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia memerinci, program yang akan menyasar MBR itu akan tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
Sekuler
Menyoal program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mudah mendapatkan rumah, pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati menjelaskan, kepemimpinan sekuler kapitalisme menyebabkan rakyat sulit mengakses rumah layak siap huni.
“Selama konsep kepemimpinan sekuler kapitalisme ini dijalankan, selama itu pula rakyat tetap sulit mengakses rumah yang layak huni. Demikianlah kenyataannya, kepemimpinan sekuler kapitalisme tidak akan pernah mampu menyolusi masalah perumahan rakyat,” tuturnya kepada MNews, Rabu (25-12-2024).
Menurutnya, apa yang diusulkan oleh Maruarar Sirait masih serupa dengan program pemerintah sebelumnya yang sudah mengalami kegagalan dalam menjamin pemenuhan kebutuhan rumah rakyat. “Contohnya, seperti program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) alias miskin. Usulan tersebut masih dalam konsep kepemimpinan sekuler kapitalisme, berupa tata kelola batil kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator yang melayani kepentingan para operator, bukan melayani kepentingan rakyat,” jelasnya.
Terbukti, lanjutnya, angka backlog perumahan atau kurang pasok rumah selama bertahun-tahun tidak pernah nol. Ia mengungkapkan, berdasarkan data terakhir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023, angkanya masih tinggi, mencapai 12,7 juta.
“Selain harga rumah yang ditawarkan tinggi, persyaratannya pun memberatkan, terutama bagi rakyat mskin. Tidak ada rumah gratis dalam konsep kapitalisme, semua dihargai dengan uang karena konsep tersebut memang tidak memiliki visi yang melayani rakyatnya,” jelasnya.
Layanan, ungkapnya, hanya diberikan kepada operator untuk meraih keuntungan materi sehingga tidak mungkin menggratiskan rumah yang dijual. “Oleh karena itu, negara harus segera beralih dari kepemimpinan sekuler kapitalisme yang menyulitkan rakyat kepada kepemimpinan yang menyejahterakan,” tegasnya.
Khilafah
Iin mengatakan, jika pemerintah berniat memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memperoleh rumah layak huni, bahkan memberikan gratis, tidak lain caranya pemerintah harus menerapkan konsep kepemimpinan Khilafah. Menurutnya, dalam pemenuhan kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal, itu pun dipenuhi oleh negara kepada orang per orang, bukan kebutuhan komunal.
Sejarah peradaban Islam, ungkapnya, telah membuktikan bahwa negara dalam sistem Islam atau Khilafah amat memperhatikan kebutuhan pokok rakyatnya, khususnya tempat tinggal. “Sebagai bukti adalah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. setelah hijrah ke Madinah. Di sana bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas, bahkan menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum muslim,” jelasnya.
Ketika itu, lanjutnya Rasulullah saw. sebagai kepala negara Daulah Islam membangunkan tempat tinggal bagi kaum Muhajirin yang amat membutuhkan hunian di Madinah. “Kaum Muhajirin adalah orang-orang yang telah berhijrah dari Makkah ke Madinah dengan meninggalkan harta benda milik mereka, sehingga mereka tidak memiliki apa-apa ketika hijrah,” imbuhnya.
Ia menerangkan, Rasulullah saw. pun sebagai kepala negara menetapkan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik di mana mereka akan membangun rumah-rumahnya. “Apa yang dilakukan oleh Rasul saw. tersebut membuktikan bahwa Beliau saw. sebagai kepala negara mengelola secara langsung dalam penyediaan rumah untuk rakyatnya, tanpa melalui operator sebagaimana yang terjadi pada sistem kapitalisme,” paparnya.
Bukan Regulator
Iin membeberkan, dalam pandangan Islam, Khilafah tidak dibenarkan menjadi regulator dan menyerahkan pengelolaan jaminan terpenuhinya perumahan publik kepada operator, baik kepada bank-bank maupun pengembang-pengembang properti.
“Ini karena negaralah penanggung jawab masalah ini, sedangkan operator hanya berorientasi mencari keuntungan dari hajat hidup rakyat, yaitu perumahan. Ini pula yang akan membuat kesulitan pada rakyat dalam memperoleh hunian. Jangan sampai ancaman Rasulullah saw. menimpa penguasa yang membuat kesulitan kepada rakyatnya,” paparnya.
Ia mengutip sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Muslim, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, kemudian ia menyulitkan umatku, maka sulitkanlah ia.”
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, ungkapnya, dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah juz 2 menyebutkan, “Khalifah sebagai pemimpin Kekhilafahan memiliki tanggung jawab yang harus ada dalam dirinya, yaitu sifat kekuatan kepribadian Islam, ketakwaan, kasih sayang terhadap rakyat, dan tidak menimbulkan antipati.”
Ia menerangkan, adapun tanggung jawab khalifah terhadap rakyat, maka Asy-Syari’ telah memerintahkan kepada khalifah agar senantiasa memperhatikan rakyatnya dengan memberikan nasihat. “Asy-Syari’ juga memperingatkan khalifah agar tidak menyentuh sedikit pun harta milik umum dan mewajibkannya agar memerintah rakyat dengan Islam, bukan yang lain. Jelaslah, khalifah adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasul saw., ‘Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.’,” paparnya.
Memudahkan
Syariat Islam, jelas Iin, telah mengatur masalah kepemilikan lahan untuk memudahkan rakyat memiliki lahan dan membangun rumahnya. “Pembiayaan pembangunan perumahan berbasis baitulmal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat,” ujarnya.
Ia memaparkan, salah satu sumber pemasukan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat adalah pos kepemilikan umum. “Pos kepemilikan umum bersumber dari harta kepemilikan umum atau sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, seperti barang tambang, hutan, danau, laut, gunung, dan sebagainya. Hal itu merupakan bahan dasar pembuatan rumah,” benernya.
Dalam hal ini, ucapnya, Khilafah wajib mengelola dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat. “Salah satu caranya adalah menjualnya dengan harga murah. Semua ini menjadi jalan kemudahan bagi rakyat untuk memiliki rumah yang layak huni. Bahkan, bagi rakyat miskin, bisa diberikan bantuan oleh khilafah,” terangnya.
Ia menyatakan, hanya Khilafah yang akan menjamin pembangunan rumah untuk mereka. “Khilafah memiliki mekanisme untuk pemberian lahan milik negara secara gratis, kemudian membangunkan rumah di atasnya,” katanya.
Untuk pembiayaan ini, lanjutnya, Khilafah menggunakan dana yang bersumber dari baitulmal dan hal ini dibenarkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. “Kepemimpinan Khilafah menyolusi secara nyata jaminan terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali sehingga tidak ada lagi masalah perumahan rakyat,” pungkasnya. [MNews/IK]
