Muslimah News, TELAAH KITAB – Ada sebagian di antara kaum muslim yang selalu mencari-cari alasan untuk tidak berjuang demi tegaknya Islam dan kembalinya Khilafah Islam. Mereka berpendapat bahwa memperjuangkan Islam sekarang ini penuh dengan risiko.
Mereka mengatakan bahwa Allah Swt. akan memaafkan orang-orang yang tidak sanggup berjuang. Ada juga yang mengatakan bahwa aktivitas dakwah harus dijauhkan dari arena politik. Bahkan, dalam masalah ini ada yang berani menentang adanya politik di dalam Islam sehingga tidak mau berjuang bersama-sama partai atau gerakan Islam. Ada juga di antara pejuang-pejuang Islam yang menempuh jalan kekerasan untuk mendirikan Daulah Islam. Benarkah semua pendapat tersebut?
Rasulullah saw. telah mengambil berbagai langkah yang dilaksanakan berkesinambungan untuk membangun daulah yang menerapkan akidah Islam dan peraturan-peraturannya. Akhirnya beliau berhasil mengambil alih kekuasaan pada malam baiat ahlul-hall wal-aqd, yaitu pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat di Madinah. Ini dilakukan untuk melindungi beliau, menghadapi seluruh kekuatan kafir yang ada, dan juga untuk mendengar dan taat kepadanya.
Ubadah bin Shamit meriwayatkan tentang peristiwa ini sebagai berikut, “Kami telah membaiat/berjanji kepada Rasulullah saw. untuk tetap setia mendengarkan dan mematuhi perintahnya, dalam keadaan yang kami senangi atau kurang kami senangi, pada masa sulit maupun lapang. Kami tidak mendahulukan kepentingan kami. Kami tidak menentang perintah dari ahlul amri, orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan, kecuali (sabda Rasul), “Kalau kamu melihat kekufuran secara terang-terangan yang bisa kamu buktikan berdasarkan keterangan dari Allah.” (HR Bukhari-Muslim).
Istilah ahlul amri di sini termasuk para khalifah, wali (gubernur), dan umara (pejabat-pejabat pemerintah lainnya).
Tidak ada ikhtilaf lagi di kalangan kaum muslim bahwa pengangkatan dan baiat kepada khalifah itu wajib hukumnya dan merupakan fardu kifayah. Artinya jika kewajiban ini ditegakkan oleh sebagian kaum muslim, tidak dikenakan kewajiban ini kepada yang lain. Akan tetapi jika belum ditegakkan, kewajiban itu tetap dibebankan kepada seluruh kaum muslim. Apabila kewajiban ini belum terlaksana, mereka semuanya berdosa, kecuali orang-orang yang berusaha menegakkannya. Demikian pula setiap fardu kifayah bisa menjadi fardu ain sampai terlaksana atau sampai diduga oleh orang-orang yang belum terlibat bahwa yang sudah mulai berusaha melakukannya mampu menghasilkan atau merealisasikan fardu tersebut.
Contoh dalam hal ini seperti salat jenazah, jihad, dan menuntut ilmu yang dibutuhkan oleh umat, semuanya adalah fardu kifayah. Andaikata kaum muslim sekarang menduga kuat bahwa kaum muslim Palestina mampu mengalahkan dan memusnahkan Yahudi, mereka boleh tidak ikut berjihad bersama mereka. Namun apabila mereka menduga sebaliknya, ini menjadi wajib bagi mereka (mulai dari yang dekat sampai yang paling jauh) ikut bergabung dengan kaum muslim Palestina untuk berjihad melawan orang-orang Yahudi. Jika mereka tidak melakukannya, semuanya akan berdosa. Dalam hal ini contohnya tidak terbatas pada negeri Palestina, bahkan mencakup seluruh negeri yang dikuasai orang-orang kafir dari Kaukasus (Rusia) sampai Dugoslavia, dari Andalusia sampai India, dan lainnya.
Adapun jalan yang ditempuh untuk menegakkan Daulah Islam tergolong hukum syarak yang harus dilaksanakan sebagaimana hukum syarak lainnya. Kaum muslim sekarang terbagi menjadi dua kelompok, ada yang berusaha menegakkan Daulah Islam dan ada yang tidak.
Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda, “Siapa saja yang mati dan (di negerinya) tidak ada seorang imam (khalifah), maka matinya adalah seperti mati jahiliyah.” (HR Imam Ahmad).
Para pejuang Islam sekarang belum berhasil mengangkat seorang khalifah dan merealisasikan hukum Islam sejak 1924. Oleh karena itu, orang-orang yang tidak berjuang akan berdosa karena telah melalaikan dan tidak melaksanakan fardu ini. Status mereka sama dengan meninggalkan fardu-fardu lainnya, seperti salat, saum, dan lainnya.
Di antara orang-orang yang malas berjuang untuk Islam ada yang mencari-cari alasan bahwa ia tidak mampu melaksanakannya karena risikonya sangat besar. Mereka bertolak dari berbagai dalil-dalil syarak, antara lain firman Allah Swt., “Allah tidak membebani atas seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya. …” (QS Al Baqarah: 286).
Juga sabda Rasulullah saw., “Tidak layak bagi seorang muslim untuk menghina dirinya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana bisa seseorang menghina dirinya, ya Rasulullah?“ Beliau menjawab, “la melibatkan diri dalam suatu perbuatan yang membahayakan dirinya dan ia tidak mampu melaksanakannya.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ath Thabari).
Orang-orang yang mengatakan demikian, di antaranya terdapat berbagai alim ulama yang mengajarkan Islam kepada kaum muslim. Akan tetapi mereka tidak memedulikan masalah politik dan tidak ingin memperjuangkan tegaknya Islam melalui gerakan atau partai politik Islam. Padahal makna ayat tersebut berlawanan dengan makna yang diisyaratkan oleh orang alim di atas. QS Al Baqarah: 286 adalah suatu nas syarak yang menunjukkan bahwa Allah Swt. tidak membebani manusia dengan suatu perbuatan/hukum (taklif), kecuali sesuai dengan kemampuan manusia itu sendiri sebagai manusia.
Sesungguhnya pelaksanaan suatu perbuatan/hukum oleh seseorang sangat bergantung dari pemahaman, juga kuat atau tidaknya niat orang tersebut. Adapun hadis yang dijadikan alasan karena berbunyi “melibatkan diri dalam suatu perbuatan” juga tidak tepat. Ini karena masalah melibatkan diri pada suatu perkara berbeda dengan taklif Allah kepada manusia. Taklif Allah bersifat pasti mampu dilakukan oleh manusia, sedangkan melibatkan diri dalam suatu perbuatan dapat berupa terlibatnya seseorang pada perbuatan haram atau mubah yang membahayakan dirinya dan tidak mampu dilakukannya.
Di samping itu, hadis ini adalah munqati (terputus sanadnya) sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujah. Untuk memberikan gambaran yang jelas dalam masalah ini, kami ungkapkan contoh yang dilakukan oleh tiga orang sahabat yang telah berlomba dalam beribadah. Salah satunya mengatakan sanggup berpuasa terus-menerus. Sahabat kedua sanggup bangun malam secara terus-menerus. Sedangkan sahabat ketiga tidak ingin menikah dengan wanita selamanya.
Kemudian mereka datang ke rumah Rasulullah dan bertanya kepada istri beliau mengenai ibadah Rasulullah. Setelah mendapatkan penjelasan tentang ibadah Rasul tersebut, mereka seolah menganggap ringan ibadah beliau. Kemudian mereka berkata, “Bagaimana kita dibandingkan Rasulullah, sedangkan beliau diampuni dosanya sebelum dan sesudahnya.” Tatkala mendengar ucapan mereka itu, Rasulullah saw. marah dan berkhotbah di hadapan kaum muslim, “Demi Allah, aku manusia yang paling takwa kepada Allah di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka. Aku pun bangun malam dan tidur. Aku juga menikahi wanita. Siapa saja yang tidak mengikuti sunahku, maka (mereka) tidaklah termasuk golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan lain-lain). [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman Muhammad Khalid, Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam.
