Daya Beli Melemah, Pajak Malah Ditambah, Bagaimana Perspektif Ekonomi Syariah?

Daya Beli Melemah, Pajak Malah Ditambah, Bagaimana Perspektif Ekonomi Syariah?

Penulis: Dr. Nuhbatul Basyariah, S.E.I., M.Sc.

Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Pemerintah baru akan memberikan hadiah awal 2025 kepada rakyat berupa penetapan kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12%. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor yang disebut opsi pajak sebesar 66% dari nilai pokok pajak.

Kebijakan kenaikan tarif dan tambahan atas pajak bagi rakyat jelas akan berdampak buruk bagi kesejahteraan rakyat. Terlebih saat ini ekonomi Indonesia sedang memburuk, daya beli masyarakat menurun, banyak industri tutup, terjadi PHK massal, pengangguran meningkat. Kebijakan yang tidak tepat akan mengantarkan pada efek domino kenaikan harga, krisis ekonomi dan kepercayaan, serta terpuruknya adalah krisi multidimensi.

Pemerintah mengonfirmasi bahwa kebijakan pajak 12% hanya untuk barang mewah dan pemerintah akan memberikan subsidi pada beberapa kebutuhan pokok, seperti listrik. Faktanya, kebijakan pajak tidak luput dari barang kebutuhan masyarakat, seperti beras, sabun, deterjen, pulsa, dan lainnya. Selain itu, subsidi sifatnya terbatas waktu dan penerima tidak akan mampu menyelesaikan problem perekonomian jangka panjang.

Penguasa melalui menterinya juga menyampaikan bahwa PPN kita masih jauh di bawah negara lain yang sampai 15%. Nyatanya, besaran PPN Indonesia menjadi tertinggi di negara-negara ASEAN dengan tingkat ekonomi yang tidak lebih baik jika dibandingkan dengan negara tetangga (Singapura) yang hanya menetapkan pajak PPN 8%.

Kebijakan pajak merupakan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi yang berasaskan materialistik menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama yang diandalkan dan menjadi tumpuan kelangsungan negara. Pada saat neraca APBN terus defisit dan utang menggunung, biaya operasional negara yang bengkak karena struktur yang gemuk dan tidak efisien menjadikan jalan satu-satunya yang dipandang bisa mendatangkan dana adalah pajak atau pungutan wajib yang ditarik dari uang rakyat.

Pajak juga menjadi instrumen pendanaan yang banyak jenis dan pilihannya. Atas nama undang-undang, penguasa dengan mudah mengumpulkan dana meski harus membebani rakyatnya. Bagaimana tidak? Sebenarnya sangat mudah bagi penguasa untuk membatalkan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya jika memang memiliki rasa peduli pada rakyatnya. Namun, betapa banyak undang-undang yang dibuat dan diamandemen untuk kepentingan golongan tertentu seperti investor dan para pemilik modal.

Lantas, mengapa begitu sulit membatalkan ketetapan pajak yang sudah diputuskan oleh undang-undang dan penguasa sebelumnya sekadar untuk bukti kepedulian pada rakyatnya? Di sinilah letak perbedaan sistem ekonomi kapitalisme versus sistem ekonomi Islam.

Perspektif Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah (Islam) mewajibkan penguasa (khalifah) bertanggung jawab atas pengelolaan urusan rakyatnya dengan melaksanakan syariat pada seluruh aspek kehidupan manusia. Syarak mewajibkan penguasa untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi rakyatnya berupa terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan dengan mekanisme tidak langsung, serta jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan sumber dana dari pengelolaan kepemilikan umum (seluruh SDA).

APBN Khilafah memiliki struktur pemasukan dan pengeluaran harta berdasarkan pada pengaturan syariat. Tidak ada pemasukan ataupun pengeluaran satu sen pun tanpa adanya izin syariat. Sedangkan pajak dalam sistem ekonomi Islam adalah instrumen pemasukan yang menjadi pilihan terakhir negara dan hanya berlaku pada orang-orang kaya. Sifatnya juga tidak permanen dan hanya saat dibutuhkan dikarenakan kekosongan keuangan negara.

Negara (Khilafah) memiliki sumber pendapatan yang beraneka ragam, yakni berupa jizyah, kharaj, ganimah, usyur, fai, harta tanpa ahli waris, harta orang murtad, dan dharibah (pungutan hanya pada orang kaya dan tidak permanen).

Selain itu, negara juga berkewajiban mengelola kepemilikan umum (seluruh SDA, air, padang, dan tambang) sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan adil tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam dan kepemimpinan Islam, akan terwujudlah rahmatan lil‘alamin, insyaallah. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *