Muslimah News, FOKUS ― Presiden RI Prabowo Subianto menyebut akan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara. Hal ini diamini oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan, meski UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, ketentuan pemberian amnesti dari presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menyatakan, presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti, dan abolisi bisa diberikan terhadap tindak pidana apa pun. Jika presiden memberikan amnesti kepada para koruptor, baik yang sudah divonis ataupun belum, perkaranya secara otomatis akan selesai.
Extraordinary Crime
Pernyataan Presiden maupun Yusril tadi sejatinya secara tidak langsung telah membongkar kelonggaran penegakan hukum di negeri kita selama ini, khususnya untuk kasus korupsi. Bahkan sungguh aneh ketika koruptor bisa dimaafkan asal mengembalikan hasil korupsi untuk asset recovery (pemulihan kerugian negara), padahal tidak melalui amnesti saja koruptor mendapatkan pengampunan hukum. Pada peringatan HUT RI maupun hari raya tertentu, biasanya juga ada obral remisi (pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum), termasuk untuk para koruptor.
Tentu sebuah ironi jika amnesti diberikan kepada para koruptor, padahal tindak korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Korupsi adalah tindak kejahatan yang sangat memengaruhi sendi-sendi kehidupan suatu negara dan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan korupsi sungguh luar biasa karena menyangkut perekonomian negara. Dampak korupsi bagi masyarakat juga tidak kalah hebatnya.
Solusi bagi korupsi tidak sebatas pada konteks pengembalian uang hasil korupsi, lantas selesai. Korupsi adalah perkara sistemis yang solusinya harus mengganti paradigma perihal korupsi itu sehingga penegakan hukumnya jelas, tegas, dan tuntas.
Sesat Logika
Saat ini pemerintah merasa terbebani dengan beban APBN dan utang negara sehingga membutuhkan sumber-sumber dana segar. Namun, pemberian amnesti pada koruptor dengan alasan asset recovery sungguh sesat logika, bahkan berbahaya karena di sisi lain pemerintah tidak menutup total berbagai celah kriminalitas, termasuk korupsi.
Jika penguasa memaafkan/mengampuni koruptor hanya karena koruptor tersebut bisa mengembalikan uang yang telah dikorupsinya kepada negara, hal ini sama saja dengan menggadaikan muruah sistem hukum, sanksi, dan peradilan. Amnesti pada koruptor yang mau mengembalikan harta yang dikorupsi ibarat melegalkan pelanggaran hukum atau tindak kejahatan karena sanksi bagi koruptor selama ini adalah penyitaan harta yang dikorupsi dan hukuman kurungan (penjara). Pernyataan Prabowo bahwa koruptor bisa mengembalikan uang yang dikorupsi secara diam-diam juga tidak bisa menjamin kepastian pengembalian uang yang dikorupsi itu.
Apalagi selama ini hukum cenderung bersifat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Dengan kata lain, bagi orang-orang yang memiliki uang maupun koneksi dengan kalangan “orang dalam” instansi penegak hukum, biasanya proses penangkapan hanyalah formalitas. Selebihnya, biasanya hanya drama. Amnesti koruptor jelas memperparah sifat hukum yang sudah buruk itu.
Untuk itu, publik harus mempertanyakan sikap tegas Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi Yusril juga menyatakan bahwa efek jera bagi koruptor bukan lagi menjadi target utama dalam pidana baru. Menurutnya, persoalan efek jera ini merupakan konsep yang sudah kuno. Target utama proses penegakan hukum untuk para koruptor adalah agar mereka menyadari perbuatannya. Rencananya, akan ada opsi rehabilitasi dalam proses hukum tindak pidana korupsi.
Sungguh aneh jika sanksi berupa efek jera dianggap kuno dan tidak lebih baik dibandingkan rehabilitasi. Sedangkan rehabilitasi sendiri belum tentu efektif, bahkan tidak bisa menjamin para koruptor bisa insaf dengan kejahatannya. Jika koruptor tidak insaf dan enggan tobat, jelas PR pemberantasan korupsi di negeri ini malah makin besar dan berat.
Korupsi, Haram!
Kita harus menyadari dengan seutuhnya bahwa pemberantasan korupsi memang sulit dan berat, bahkan mustahil diselenggarakan di dalam sistem sekuler liberal kapitalisme. Jika memang penguasa tulus memberantas korupsi, semestinya penguasa juga mengganti paradigma mengenai korupsi sehingga korupsi dipahami sebagai tindakan yang haram dilakukan.
Inilah sebabnya korupsi hanya bisa diberantas tuntas dengan sistem Islam. Islam memiliki standar yang tegas mengenai halal dan haram, termasuk tindakan korupsi. Paradigma Islam menyatakan korupsi sebagai tindakan khianat yang dilakukan penguasa terhadap amanah dari rakyat. Dengan ini, Islam jelas mengharamkan tindakan korupsi.
Dalam fikih Islam, tindakan korupsi dekat dengan makna penggelapan atau penyelewengan uang negara dan dapat dikategorikan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Istilah yang juga masuk dalam kategori korupsi adalah suap-menyuap atau disebut dengan risywah (rasuah). Bentuk lain korupsi adalah project fee karena terkategori hadiah atau hibah yang tidak sah. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Syakshiyyah Islamiyyah Jilid 2 menyampaikan bahwa setiap orang yang memiliki otoritas memenuhi kepentingan masyarakat maka harta yang diambilnya untuk menjalankan tugas tersebut adalah suap, bukan upah.
Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang telah kami ambil untuk melakukan suatu tugas dan kami telah menetapkan rezeki (gaji atau upah) maka harta yang dia ambil selain gaji dari kami adalah ghulul (pengkhianatan, korupsi, atau penipuan).” (HR Abu Dawud).
Semua modus korupsi adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat (ghairu al-masyru’) (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 117—119). Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188). Rasulullah saw. juga melaknat perilaku yang demikian, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Selain itu, Islam memiliki standar dalam memilih penguasa/pejabat negara, yakni mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya dan hatinya dipenuhi dengan keimanan. Orang-orang yang diamanahi sebagai penguasa akan melaksanakan amanah jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya semata karena takut kepada Allah Taala. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah kepemimpinan, tetapi ia tidak menindaklanjutinya dengan baik maka ia tidak dapat mencium bau surga.” (HR Bukhari).
Islam Menanggulangi Korupsi
Korupsi adalah tindak pidana yang tidak patut ditoleransi, apalagi diampuni, kecuali pelakunya sudah mendapatkan hukuman setimpal dan pelakunya bertobat dengan tobat nasuhah. Meski begitu, tentu tidak cukup pelaku tindak kejahatan korupsi hanya dituntut untuk insaf/bertobat. Efek jera memang harus ditegakkan agar korupsi bisa dituntaskan hingga ke akarnya. Hal ini mengharuskan adanya sistem yang tegas untuk memberantasnya.
Sanksi korupsi produk sistem sekuler saat ini mustahil membuat jera pejabat korup. Hukuman korupsi saat ini begitu mudah dikompromikan demi mengurangi/menghilangkan masa hukuman agar pelakunya bisa segera bebas dari jerat sanksi. Salah satu bukti nyatanya adalah adanya amnesti bagi pelaku korupsi.
Pemerintah seharusnya menyelenggarakan sistem pemerintahan dan politik yang sahih, yakni yang bersumber dari Islam. Ini agar warga negaranya terbina menjadi individu yang baik dan bertakwa, serta menjadi masyarakat yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar. Tentu lebih aman dan nyaman memiliki warga yang terdiri dari orang baik-baik daripada yang mayoritasnya penjahat.
Dalam Islam, ketegasan sistem Islam dalam memberantas korupsi tidak terlepas dari sifat sistem sanksinya, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum bisa tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama. Selain itu, jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.
Korupsi merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) karena definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar). Sedangkan khianat bukanlah tindakan seseorang mengambil harta orang lain, melainkan tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang mengambil harta khianat maka pada hari kiamat dia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran [3]: 161).
Sanksi (uqubat) untuk khaa’in bukanlah hukum potong tangan sebagaimana bagi pencuri (qath’ul yad) menurut kandungan QS Al-Maidah ayat 38, melainkan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78—89). Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif.
Sistem Islam juga menyuburkan ketakwaan dalam diri setiap individu sehingga memudahkan proses hukum pada pelaku. Dengan ketakwaannya, pelaku tidak akan tahan berlama-lama menyimpan kesalahan, alih-alih menimpakan konsekuensi hukuman kepada orang lain yang bisa ditumbalkan. Dirinya justru meyakini bahwa hukuman di akhirat akan lebih dahsyat. Jadi, pelaku akan menyerahkan diri pada pihak berwenang dan mengakui kesalahannya. Dirinya pun rida dengan sanksi yang harus ia terima.
Hendaklah kita becermin dari kisah Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang ketika mendapati kekayaan seorang wali atau amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan yang tidak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan ke baitulmal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan, dan Amr bin Al-‘Ash (Ibnu ’Abd Rabbih, Al-’Iqd al-Farîd, I/46-47).
Khalifah Umar pun bersikap tegas terhadap keluarganya sendiri. Ketika melihat unta milik Abdullah bin Umar paling gemuk di antara unta yang digembalakan di padang gembalaan umum, beliau menyuruh Abdullah bin Umar menjual unta itu. Kelebihan dari modalnya dimasukkan ke kas negara (baitulmal). Khalifah Umar menilai, unta itu paling gemuk karena mendapat rumput terbaik mengingat Abdullah bin Umar adalah putra Khalifah.
Dengan ini jelas satu-satunya langkah efektif penanggulangan korupsi secara tuntas adalah dengan menerapkan aturan Islam. Pemberantasan korupsi harus memiliki efek jera karena korupsi adalah tindak kejahatan sehingga tidak boleh meluas, apalagi sampai terjadi secara masif dan struktural di tengah masyarakat. Pemberantasan korupsi yang seutuhnya mustahil terealisasi dalam sistem kapitalisme, melainkan hanya bisa dengan penerapan syariat Islam kafah. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
