Menilik Narasi Toleransi di Balik Terowongan Silaturahim

Menilik Narasi Toleransi di Balik Terowongan Silaturahim

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS — Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Terowongan Silaturahim yang menghubungkan halaman Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral di Jakarta. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengaku gembira menghadiri acara peresmian ini. Menurutnya, terowongan ini merupakan simbol kerukunan umat beragama di Indonesia. Sementara itu Menag menyatakan bahwa filosofi pembangunan Terowongan Silaturahim ini sebagai pengingat pentingnya toleransi antarumat beragama, di dalamnya terdapat galeri dan diorama yang menceritakan hubungan toleransi antarumat beragama di Indonesia. (Detik, 13-12-2024).

Terhubungnya Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal ini dianggap akan mempermudah akses masyarakat yang ingin melakukan wisata religi di kedua bangunan bersejarah ini. Rencananya, terowongan ini bukan hanya berfungsi sebagai tempat untuk lalu lalang antara dua rumah ibadah tersebut, tetapi juga nanti mungkin suatu waktu bisa kita lakukan semacam arena tersendiri untuk memamerkan galeri-galeri terbatas. Artinya, terowongan ini dirancang tidak hanya sebagai jalur penghubung, tetapi juga sebagai ruang untuk interaksi lintas agama. (Laman Kemenag, 13-12-2024).

Tidak dimungkiri bahwa diresmikannya Terowongan Silaturahim disambut baik oleh banyak pihak dan menjadi kesempatan untuk menggaungkan narasi toleransi ke tengah masyarakat. Di sinilah sebenarnya ada hal penting yang harus dicermati oleh umat Islam, benarkah terowongan tersebut akan menjadi simbol toleransi dan kerukunan umat beragama? Untuk menjawabnya tentu kita harus memahami fakta Terowongan Silaturahim ini terlebih dahulu.

Mengenal Terowongan Silaturahim

Melansir laman Kemenag, Terowongan Silaturahim adalah terowongan yang menghubungkan area parkir basemen Masjid Istiqlal dengan halaman Gereja Katedral. Mulai dibangun 15 Desember 2020 dan memiliki panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, dan lebar 4,5 meter, dengan luas total 339,97 meter persegi. Jarak terdekat dari pintu masuk Gereja Katedral adalah 32 meter, sedangkan dari gerbang Masjid Istiqlal adalah 16 meter. Terowongan ini memungkinkan area parkir Masjid Istiqlal digunakan bersama oleh umat Islam dan Katolik, disebut mencerminkan kerukunan antaragama.

Selain sebagai simbol kerukunan, pembangunan Terowongan Silaturahim juga melambangkan peradaban yang berkelanjutan, menggabungkan elemen bangunan dari masa lalu dan masa kini. Ini terlihat dalam kontras arsitektur antara Gereja Katedral yang bergaya neogotik khas Eropa dan Masjid Istiqlal yang memiliki nuansa modern.

Kata “Terowongan” dipilih karena mencerminkan akses dan konektivitas yang memudahkan bersama. Sementara itu, “Silaturahim” berarti silaturahmi, persaudaraan, atau istilah yang meskipun berasal dari bahasa Arab, bisa dipahami oleh umat Islam dan Kristen karena sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Nama ini memiliki makna yang mendalam, bukan hanya karena fungsinya dalam melancarkan mobilisasi jemaah dari Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, tetapi juga karena harapan untuk menumbuhkan rasa persaudaraan antara kedua umat agama tersebut. Dengan demikian, terowongan ini berfungsi sebagai media penerapan nilai-nilai kerukunan, toleransi, harmoni, dan kebersamaan antarumat beragama. (Valid News, 6-12-2024).

Terowongan ini juga dilengkapi dengan diorama yang menggambarkan hubungan toleransi antar-umat beragama, yang digambarkan melalui karya seniman Sunaryo bertema “Wat Hati” atau “Jembatan Hati”. Diorama tersebut memperlihatkan perjalanan sejarah kerukunan antara umat Islam dan Kristen di Indonesia, yang digambarkan dalam relief-relief yang menghiasi dinding terowongan. Menag menjelaskan, instalasi seni “Wat Hati” yang menghiasi terowongan makin memperkaya makna filosofis di balik proyek ini. “Wat Hati” yang berarti “Jembatan Hati” adalah sebuah pengingat bahwa kerukunan antarumat beragama berakar pada hati manusia. (Detik, 13-12-2024).

Narasi Toleransi Terus Digaungkan di Balik Terowongan Silaturahim, Ada Apa?

Setelah kita mengetahui fakta Terowongan Silaturahim ini dari berbagai sumber, tampak jelas bahwa ia bukan sekadar terowongan yang menghubungkan dua rumah ibadah yang bisa menampung banyak kendaraan. Akan tetapi, di balik narasi toleransi yang terus digaungkan, ada hal yang lebih berbahaya yang harus diwaspadai umat, yakni nilai-nilai yang ingin ditanamkan, di antaranya adalah semua agama yang diakui di negeri ini adalah sama dan semua agama benar. Tentu saja hal ini bukanlah toleransi, melainkan merupakan toleransi kebablasan. Negara yang seharusnya menjaga akidah rakyatnya, malah memberi ruang tumbuh suburnya toleransi kebablasan.

Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh Menag, bahwasanya terowongan ini dilengkapi dengan diorama yang menggambarkan hubungan toleransi antarumat beragama. Di dalam terowongan ini juga diperdengarkan suara atau bunyi-bunyi sebagai simbol berbagai agama, yang diperindah dengan cahaya tanpa putus pada railing Terowongan Silaturahim, sekaligus menjadi simbol jabat tangan. Tampak nyata pada akhirnya masjid yang semestinya menjadi tempat untuk mendekatkan diri pada Allah dan membahas berbagai permasalahan umat, justru berpotensi dipalingkan menjadi pusat pluralisme.

Terlebih jika kita kaitkan dengan kerukunan umat, alangkah dangkalnya jika kerukunan hanya digambarkan dengan dibangunnya terowongan di antara dua rumah ibadah. Jika ada tujuh agama yang diakui di negeri ini, apakah ketujuh rumah ibadah untuk masing-masing agama tersebut harus dibangun di lokasi yang berdekatan dan disambungkan dengan terowongan?

Sesungguhnya, Islam sudah memiliki pandangan jelas dan tegas terkait hubungan antara warga negara yang berbeda agama. Islam telah memiliki konsep jelas tentang toleransi atau yang disebut dengan tasamuh. Hal ini telah terbukti pada masa syariat Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan. Kemaslahatan, kedamaian, dan keharmonisan dalam kehidupan dirasakan oleh seluruh rakyat, apa pun agamanya. Diatur juga tentang hubungan lintas agama dalam negara, mengacu pada ketentuan syariat, bukan berdasarkan kesepakatan antarumat beragama.

Toleransi dalam Pandangan Islam

Islam adalah agama yang menghargai masyarakat yang memiliki keberagaman, baik suku, agama, dan bahasa. Dalam pandangan Islam, keberagaman ini merupakan suatu keniscayaan. Negara Islam yang dipimpin oleh Rasulullah saw. telah dengan sangat indah mewujudkannya dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Ini karena syariat Islam telah menjelaskan dengan terperinci dan lengkap terkait dengan masalah toleransi. Di sinilah pentingnya umat Islam untuk memahaminya secara benar agar tidak mudah terkecoh dengan berbagai pemahaman yang mengatasnamakan toleransi, padahal bertentangan dengan konsep toleransi yang sesungguhnya dalam Islam. Rambu-rambu tersebut antara lain sebagai berikut.

Pertama, Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kufur. Kapitalisme, demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme, dan segala sesuatu yang lahir dari semua paham tersebut adalah kufur. Agama selain Islam semuanya kufur karena agama yang Allah ridai hanyalah Islam. Siapa saja yang meyakini agama atau paham tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah kafir. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 19 bahwa ad-diin, yaitu agama yang diterima di sisi Allah, hanyalah Islam.

Kedua, tidak ada toleransi dalam perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’i, baik menyangkut masalah akidah maupun hukum syariat. Dalam perkara akidah, Islam tidak pernah menoleransi keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti ateisme, politeisme, keyakinan bahwa Al-Qur’an tidak lengkap, keyakinan adanya nabi dan rasul setelah wafatnya Nabi saw., pengingkaran terhadap Hari Akhir, dan lain-lain. Berkaitan dengan syariat, Islam tidak menoleransi orang yang menolak kewajiban salat, zakat, puasa, keharaman zina, pergaulan bebas, membunuh tanpa hak dan kewajiban, dan larangan yang telah ditetapkan berdasarkan dalil qath’i.

Ketiga, Islam tidak melarang kaum muslim untuk berinteraksi dengan kaum kafir dalam perkara-perkara mubah, seperti jual beli, kerja sama bisnis, dan sebagainya. Larangan berinteraksi dengan kaum kafir terbatas pada perkara yang dilarang oleh syariat, seperti menikahi wanita musyrik, menikahkan muslimah dengan laki-laki nonmuslim, dan sebagainya. Ketentuan ini tidak bisa diubah dengan alasan toleransi.

Keempat, adanya ketentuan sebelumnya tidak menafikan kewajiban kaum muslim untuk berdakwah dan berjihad melawan kaum kafir di mana pun mereka berada dan ini harus sejalan dengan syariat. Nonmuslim yang hidup di Negara Islam dan tunduk pada kekuasaan Islam, dalam batas-batas tertentu, diperlakukan sebagaimana kaum muslim. Hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Islam sama dengan kaum muslim. Harta dan jiwa mereka dilindungi. Adapun terhadap kafir harbi, maka hubungan dengan mereka adalah hubungan perang. Seorang muslim dilarang berinteraksi dalam bentuk apa pun dengan kafir harbi fi’lan, yaitu orang kafir atau warga negara kafir yang sedang berperang secara riil dengan negara Islam (kaum muslim).

Kelima, Islam membolehkan nonmuslim tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya. Demikian halnya terkait urusan makanan dan pakaian sesuai agama mereka dan tetap dalam koridor syariat. Urusan pernikahan dan perceraian antar nonmuslim diperlakukan menurut aturan agama mereka. Islam telah memberikan tuntunan cara menghargai dan menghormati pemeluk agama lain, yakni dengan membiarkan nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan mereka. Firman-Nya, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun: 6).

Dari sini, jelas bahwa Islam memiliki pemahaman yang gamblang tentang toleransi sehingga seharusnya umat Islam tidak tergelincir kepada toleransi kebablasan. Sudah selayaknya umat Islam memahami dengan benar makna toleransi dalam pandangan Islam. Kondisi ini akan makin dikuatkan dengan adanya penjagaan terhadap akidah rakyatnya yang dilakukan oleh negara. Lalu, seperti apa seharusnya negara mewujudkannya?

Negara Islam, Penjaga Akidah Umat

Sebagai din yang sempurna, Islam tidak akan membiarkan tersebarnya pemikiran ataupun perilaku yang menyimpang. Islam memandang bahwa akidah dan syariat Islam adalah perkara penting yang harus ada dan tetap eksis di tengah masyarakat. Negara adalah institusi yang bertugas mewujudkan pandangan ini. Atas dasar itu, negara tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, paham, aliran atau sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Negara juga tidak akan menoleransi perbuatan atau perilaku yang menyalahi akidah dan syariat Islam. Lalu, praktiknya seperti apa?

Untuk menjaga agar akidah dan hukum Islam tetap eksis dan terhindar dari penyimpangan akidah, ada beberapa langkah yang akan ditempuh oleh negara Islam, di antaranya sebagai berikut.

Pertama, menyelenggarakan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Alhasil, lahir sosok generasi yang berkepribadian Islam yang berakidah lurus.

Kedua, melarang segala bentuk propaganda yang menghina simbol dan ajaran Islam, termasuk penyebaran pemikiran sesat. Organisasi maupun individu dilarang menyebarkan ide-ide atau pemikiran kufur dan sesat.

Ketiga, seluruh media massa, baik cetak maupun elektronik, dilarang menyiarkan berita dan program apa pun yang bertentangan dengan akidah Islam.

Keempat, tidak memperbolehkan warga negara nonmuslim (kafir zimi) untuk menampakkan syiar agamanya. Kelima, mewajibkan akidah Islam dijadikan sebagai asas pendirian organisasi ataupun partai. Keenam, memberlakukan sanksi orang yang menampakkan riddah dengan mendakwahinya terlebih dahulu, mendatangkan ulama andal dari negara untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. Jika tetap tidak mau kembali kepada Islam, ia akan dikenai sanksi sebagaimana orang yang murtad.

Demikian indahnya ketika Negara Islam tegak. Seluruh aturan Islam ditegakkan dan akidah umat Islam terjaga dan terpelihara. Sangat jauh berbeda dengan sistem yang saat ini tegak, sistem sekuler demokrasi, yang justru menumbuhsuburkan toleransi kebablasan.

Sudah saatnya untuk meninggalkan sistem sekuler demokrasi dan kembali pada hukum Allah dan Rasul-Nya secara kafah. Mari berjuang bersama untuk mewujudkan kemuliaan Allah, Rasul-Nya, dan umat Islam, dengan berjuang menegakkan kembali sistem Islam di muka bumi ini. Wallahualam bissawab. [MNews/TY-GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *