Muslimah News, FOKUS — Penyidik Polres Boyolali menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur berinisial KM (12) di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu. Setelah melakukan pendalaman kasus, jumlah pelaku menjadi 13 orang.
Penganiayaan terhadap KM terjadi pada pertengahan November 2024 setelah korban diduga mencuri pakaian dalam. Sebelumnya, KM diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian uang dan ponsel, yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Berdasarkan keterangan Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, kekesalan warga memuncak karena korban dianggap terus mengulangi perbuatannya dan tidak berubah sehingga warga pun mengambil jalan main hakim sendiri untuk membuat korban jera dan takut.
Namun, AKBP Budi menegaskan bahwa meskipun korban memiliki riwayat kesalahan atau perilaku buruk, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Tidak Dibenarkan
Kita tentu prihatin atas kekerasan yang menimpa KM, hanya saja kita juga harus melihatnya dari banyak sisi. Tindakan KM tetap keliru dan salah, terlebih ia memiliki riwayat perilaku negatif yang dilakukan berulang sehingga membuat masyarakat geram. Meski demikian, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Apalagi korban masih berusia belia sehingga membutuhkan bimbingan dan pendidikan dari orang tua dan lingkungan sekitarnya, yaitu masyarakat.
Meski korban diduga mencuri, masyarakat semestinya tidak main hakim sendiri. Ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat terkadang bersikap reaktif terhadap peristiwa yang terjadi. Tanpa berpikir panjang, langsung ikut menghajar. Tanpa mengklarifikasi kebenarannya, langsung turut menghukum korban. Sikap semacam ini akan merugikan korban dan pelaku. Korban mengalami luka parah, pelaku pun terjerat kasus hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Di sisi lain, fakta KM yang berulang kali melakukan perbuatan buruk membuktikan bahwa sistem sekuler tidak bisa mewujudkan individu dan masyarakat bertakwa. Standar benar dan salah tidak berdasar pada halal haram, kontrol masyarakat terhadap perbuatan maksiat tidak berjalan sehingga tidak ada pembiasaan amar makruf nahi mungkar, dan sanksi yang diterapkan tidak tegas. Akibatnya, individu berbuat buruk, masyarakat pun berpotensi melakukan perbuatan buruk.
Minimnya Kesadaran Hukum
Jika menilik peristiwa ini dari sudut pandang masyarakat, sikap main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat dalam merespons kriminalitas menunjukkan minimnya kesadaran hukum yang dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya:
Pertama, krisis keteladanan aparat penegak hukum. Ada pepatah mengatakan, “penguasa adalah cermin bagi rakyatnya”. Ketika penegak hukum bersikap semena-mena, ini akan menjadi dalih bagi rakyat untuk berbuat semena-mena.
Sikap main hakim sendiri terkadang dilakukan oknum aparat dalam menyelesaikan kasus kriminal atau masalah pribadi. Menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak 16 Januari hingga 24 November 2024 terdapat sedikitnya 31 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terhadap 31 korban (Amnestyid, 26-11-2024). Tidak bisa dimungkiri, sikap aparat yang melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum berpotensi menjadi contoh dan pembenar bagi masyarakat untuk menghakimi korban dengan semena-mena.
Kedua, kontrol emosi yang lemah. Faktor ini disebabkan terbentuknya karakter masyarakat di sistem sekuler kapitalisme yang cenderung emosional atau temperamental. Sudah banyak kasus kriminal terjadi karena dipicu oleh emosi atau kemarahan sesaat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, termasuk anak-anak. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang dikelola oleh Kemen PPPA, sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024 jumlah korban kekerasan anak di Indonesia mencapai 15.267 anak yang mencakup berbagai jenis kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, hingga penelantaran.
Ketiga, minimnya kesadaran tentang pola asuh yang benar. Disadari atau tidak, sistem kehidupan sekuler kapitalisme sangat memengaruhi pola asuh orang tua dalam mendidik anak. Nilai-nilai sekuler yang tertanam kuat dalam kehidupan ini menjadikan pendidikan akidah dan keimanan kepada Allah Taala tersisihkan. Paradigma sekuler kapitalisme telah menggeser ketaatan dan keimanan sebagai fondasi dasar dalam membangun kepribadian Islam kepada anak. Ketika anak bermaksiat dan berperilaku negatif, pola asuh dalam keluargalah yang memiliki andil dan peran penting. Baik dan buruknya anak sangat bergantung pada pola pendidikan yang diterapkan dalam keluarga.
Keempat, lingkungan sosial dan budaya yang permisif terhadap kekerasan. Jika anak disuguhi perilaku yang terbiasa menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, perilaku kekerasan tersebut akan menguat dalam diri mereka. Anak adalah peniru ulung. Bagaimana orang dewasa memperlakukannya, anak akan menirunya dalam memperlakukan orang lain.
Di sisi lain, lingkungan kehidupan sekuler turut membentuk karakter anak menjadi sekuler. Jika masyarakat menormalisasi kemaksiatan dan keburukan, hal itu akan membuat perilaku maksiat dianggap biasa dan normal sehingga orang tidak lagi merasa bersalah atau takut akan dosa.
Oleh karenanya, kasus kekerasan yang menimpa KM tidak bisa kita pandang sebagai satu kasus karena satu sebab, tetapi banyak faktor yang mendorong terjadinya banyak kasus kekerasan terhadap anak. Yang utama ialah karena penerapan sistem sekuler kapitalisme yang gagal membentuk masyarakat yang memiliki karakter takwa, baik dalam lingkup individu maupun masyarakat.
Peran Negara
Di samping peran keluarga dan masyarakat, negara tampak belum optimal melakukan pencegahan secara sistemis. Aksi main hakim sendiri dilakukan masyarakat karena rasa frustasi melihat perilaku negatif berulang terjadi. Sering kali ketika pelaku adalah anak di bawah umur atau remaja, aparat memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan sebelum menindaklanjuti dengan hukum pidana. Sedangkan penyelesaian perilaku negatif, selain dengan sanksi tegas, juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pemahaman yang benar tentang perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Upaya pencegahan semacam ini tidak dilakukan dalam sistem sekuler kapitalisme yang tidak memprioritaskan perkembangan kepribadian generasi. Yang sering terjadi, aparat mengembalikan pembinaan anak tersebut kepada keluarga, negara berlepas diri dari tanggung jawab tersebut.
Penyelesaian masalah kriminal dengan mediasi secara kekeluargaan juga tidak akan membuat masyarakat lega. Apalagi jika pelaku diketahui anak di bawah umur (masih pelajar). Inilah salah satu kelemahan sistem sanksi sekuler. Anak yang sudah akil balig yang seharusnya sudah bisa membedakan serta memahami perbuatan baik dan buruk masih dianggap sebagai anak di bawah umur yang perlu mendapat perlindungan. Akibatnya, para pelaku remaja atau pelajar tidak jera lantaran sejahat apa pun perbuatan buruk mereka, masih dianggap anak di bawah umur yang hanya perlu dibina dan direhabilitasi. Kalaupun dipidana, hukumannya tidak akan membuat mereka kapok dan mengubah perilakunya.
Ini berbeda dengan Islam dalam memandang usia anak. Dalam Islam, seseorang yang sudah akil balig maka ia bertanggung jawab penuh atas segala perbuatan yang dilakukannya. Ia juga menjadi mukalaf, yakni orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam Islam, termasuk sanksi yang harus ia terima jika melakukan pelanggaran.
Sistem Sanksi Islam
Islam memiliki pandangan dan solusi yang khas dalam membentuk masyarakat islami serta mewujudkan keadilan hukum serta mekanisme sanksi yang tegas. Dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam yang ditulis Abdurrahman al-Maliki dijelaskan bahwa tindakan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardu), mengerjakan perbuatan-perbuatan haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti yang telah ditetapkan oleh negara. Selain tiga hal ini, tindakan apa pun tidak dikenai sanksi.
Pemberlakuan sanksi hanya bagi kemaksiatan, yakni mengerjakan yang haram dan meninggalkan yang wajib. Dengan demikian, tidak ada sanksi kecuali bagi kemaksiatan. Atas dasar ini, tidak ada sanksi atas orang-orang yang meninggalkan perbuatan-perbuatan mandub (sunah), tidak pula yang mengerjakan perbuatan-perbuatan makruh, juga tidak ada sanksi bagi yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan mubah, meskipun hal itu diperintahkan oleh amirulmukminin.
Semua perbuatan yang dikerjakan oleh manusia yang bermaksiat kepada Allah Taala, berhak dikenai sanksi yang tercakup dalam empat jenis uqûbât, yakni hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat. Kadang kala, kemaksiatan tersebut telah ditetapkan sanksinya oleh syarak (hudud), atau kemaksiatan tersebut tidak ditetapkan sanksinya oleh syarak (takzir). Kadang kala berupa penganiayaan terhadap badan (jinayah). Sedangkan perbuatan yang keempat adalah maksiat kepada penguasa (mukhalafat).
Dalam perspektif Islam, sesuai hukum asalnya, setiap orang bertanggung jawab atas dosa yang ia perbuat. Seseorang tidak diwajibkan bertanggung jawab atas dosa yang diperbuat oleh orang lain. Lalu bagaimana dengan dosa yang dilakukan anak yang belum akil balig? Jika seorang anak yang belum balig melakukan perbuatan dosa, ia tidak dicatat berdosa, begitu pula orang tuanya. Kecuali jika orang tuanya sengaja tidak mendidiknya dengan baik sehingga anak tersebut berbuat dosa itu. Jika orang tuanya tidak pernah mendidik agama sejak dini, orang tuanya ikut bertanggung jawab karena anak itu berada di bawah tanggung jawab mereka.
Jika anak sudah mencapai akil balig lalu ia melakukan perbuatan dosa atau kriminal, ia bertanggung jawab penuh atas sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang ia lakukan. Seseorang yang sudah balig dibebani hukum syarak apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut. Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Diangkat pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga balig, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
Dalam kasus KM yang dikeroyok dan dianiaya, termasuk kemaksiatan yang sanksinya berupa jinayah. Menurut istilah, jinayah adalah pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan kisas atau harta (diat), juga berarti sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan ini. Dengan demikian, tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan disebut dengan jinayah.
Penganiayaan terhadap salah satu organ tubuh terkategori sebagai jinayah selain jiwa, yakni jinayah atas salah satu organ dari anggota tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Semua itu tanpa memandang statusnya, baik laki-laki ataupun perempuan, merdeka atau budak, miskin atau kaya, kafirzimi ataupun kafir musta‘min.
Diat setiap anggota tubuh dan tulang manusia, kadarnya harus sesuai dengan kadar yang telah disebutkan dalam Sunah. Diat telah disebutkan dengan sangat jelas di dalam Sunah. Dari Abû Bakar bin Muhammad bin Amrû bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya, ”Bahwa Rasulullah ﷺ telah menulis surat kepada penduduk Yaman. Di dalam surat tersebut ditulis, ‘Barang siapa terbukti membunuh seorang wanita mukmin, ia dikenai qawad (kisas), kecuali dimaafkan oleh wali pihak yang terbunuh. Diat dalam jiwa 100 ekor unta, pada hidung yang terpotong dikenakan diat, pada lidah ada diat, pada dua bibir ada diat, pada dua buah pelir dikenakan diat, pada penis dikenai diat, pada tulang punggung dikenakan diat, pada pada dua biji mata ada diat, pada satu kaki ½ diat, pada ma‘mumah 1/3 diat, pada jaifah 1/3 diat, pada munaqqilah 15 ekor unta, pada setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, pada muwadldlihah 5 ekor unta, dan seorang laki-laki harus dibunuh karena membunuh seorang perempuan, dan bagi pemilik emas, 1.000 dinar.‘” (HR An-Nasâ’iy). Atas dasar ini, sanksi atas penyerangan anggota badan adalah diat atau irsiy, bukan yang lain.
Penegakan sistem sanksi dalam Islam membutuhkan peran negara sebagai pelaksana hukum Islam. Negara dalam Islam memiliki peran dalam mewujudkan keadilan hukum tanpa memandang status, posisi, dan kedudukan seseorang. Dalam pandangan hukum Islam, semua elemen masyarakat diperlakukan sama, tidak ada yang kebal hukum hanya karena kedudukannya atau ia seorang pejabat negara.
Pengurusan Negara
Selain penerapan sistem sanksi Islam, negara juga akan melakukan tindakan pencegahan agar generasi dan seluruh elemen masyarakat tidak tenggelam dalam perbuatan maksiat dan kriminal, di antaranya:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuan kurikulum berbasis akidah Islam adalah membentuk generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Negara menjadikan pendidikan sebagai layanan gratis yang dapat dinikmati seluruh anak di pelosok negeri. Dengan pendidikan gratis, fasilitas yang memadai, tenaga guru profesional, dan kurikulum berasas akidah Islam, tidak sulit menciptakan generasi unggul beriman dan bertakwa serta berilmu pengetahuan tinggi dan melek teknologi.
Kedua, menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan anak melalui sistem sosial, pergaulan, dan keluarga yang sesuai aturan Islam. Dengan pendidikan berbasis akidah Islam dalam lingkungan sosial dan keluarga, anak akan tumbuh dan berkembang dalam suasana keimanan dan ketakwaan.
Ketiga, menerapkan sistem politik ekonomi sesuai syariat Islam. Politik ekonomi Islam mendorong negara menjamin agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya secara mudah dan berbiaya murah sehingga para orang tua tidak akan terbebani dengan berbagai kebutuhan ekonomi yang serba sulit seperti di sistem kapitalistik. Mereka bisa mengoptimalkan waktunya mendidik anak dengan baik tanpa dibayangi masalah kemiskinan, kelaparan, gizi buruk, dan sebagainya.
Dengan penerapan sistem Islam kafah, kekerasan terhadap anak dapat dicegah karena negara benar-benar mengurusi berbagai kebutuhan dan mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan mereka. [MNews/CJ-RR]
