Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, FOKUS — Komnas Perempuan memandang perlunya perlindungan terhadap perempuan pembela HAM karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang melindungi keberadaan perempuan pembela HAM. Bahkan, masih ada stigma terhadap perempuan yang bekerja membela HAM karena mereka bekerja di luar rumah. Sering kali perempuan yang bekerja dalam isu HAM itu seperti dianggap bagian dari risiko, padahal ia seharusnya dilindungi. Oleh karenanya, perempuan pembela HAM biasanya akan melakukan upaya mandiri untuk perlindungan. (Antara News, 28-11-2024).
Dalam melakukan kerja-kerja membela HAM, baik perempuan dan laki-laki kerap mendapatkan kekerasan maupun intimidasi. Bedanya, perempuan pembela HAM juga mendapatkan kekerasan seksual, selain kekerasan fisik. Mereka sama-sama dapat kekerasan fisik, tetapi laki-laki tidak mendapat serangan seksual. Perempuan dapat serangan seksual maupun serangan terhadap identitas gendernya sebagai perempuan. Di sinilah Komnas Perempuan memandang perlunya perlindungan terhadap kerja-kerja perempuan pembela HAM. (Antara News, 28-11-2024).
Istilah—atau mungkin tepatnya aktivitas—”pembela HAM” memang masih asing di pendengaran kita. Sepintas tampak sebagai sebuah aktivitas mulia karena pembelaannya terhadap orang lain. Namun, apakah benar demikian?
Pembela HAM, Apakah Itu?
“Pembela hak asasi manusia” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang—secara individu atau bersama orang lain—bertindak untuk memajukan atau melindungi HAM secara damai. Pembela HAM menangani berbagai masalah HAM yang dapat beragam, misalnya eksekusi tanpa pengadilan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, mutilasi alat kelamin perempuan, diskriminasi, masalah ketenagakerjaan, pengusiran paksa, akses ke layanan kesehatan, dan limbah beracun serta dampaknya terhadap lingkungan. (Situs OHCHR).
Pembela aktif dalam mendukung HAM yang beragam, seperti hak untuk hidup, hak atas makanan dan air, hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, hak atas perumahan yang layak, hak atas nama dan kewarganegaraan, hak atas pendidikan, hak atas kebebasan bergerak, dan hak atas nondiskriminasi. Terkadang mereka menangani hak-hak kategori orang, misalnya hak-hak perempuan, anak, penduduk asli, pengungsi dan pengungsi internal, kaum L*6TI, penyandang disabilitas, dan kewarganegaraan atau bahasa. (Situs OHCHR).
Mereka beranggapan bahwa pembela HAM bekerja untuk memperbaiki masyarakat dan berkontribusi pada perdamaian dan demokrasi. Pembela dipandang sebagai agen perubahan dan pembangunan yang positif. Mereka dianggap kunci dalam melindungi dari pelanggaran HAM dan dalam memajukan HAM universal. Siapa pun, apa pun pekerjaannya, dapat menjadi pembela HAM. Mereka diidentifikasi terutama berdasarkan dari yang mereka lakukan, bukan berdasarkan profesinya. Beberapa pembela HAM adalah pekerja HAM profesional, pengacara yang menangani kasus HAM, jurnalis atau pekerja media, anggota serikat pekerja, atau pekerja pembangunan. (humanrightshouse).
Pembela HAM adalah siapa pun yang bekerja sesuai keahlian dan berkontribusi dalam pemajuan dan penegakan HAM, konsisten untuk mengakui prinsip universalitas HAM dalam tugas kemanusiaan, serta melakukan kerja-kerja pembela HAM secara damai tanpa kekerasan. Apa pun profesinya, latar belakangnya, ia bisa jadi pembela HAM. (komnasham, 12-11- 2021).
Dari semua penjelasan tersebut, tampak jelas bahwa aktivitas yang diusung adalah demi HAM ala sekularisme yang bisa jadi terjadi pelanggaran terhadap syariat Islam atau membela sesuatu hal yang bertentangan dengan syariat Islam, semisal membela para L*6TI dan sebagainya. Jika demikian halnya, layakkah HAM dibela?
Layakkah Dibela?
HAM adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. HAM selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental, dan penting. Oleh karenanya, banyak yang berpendapat bahwa HAM adalah ‘kekuasaan dan keamanan’ yang dimiliki oleh individu.
Umumnya, para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja tidak lagi memiliki kekuasaan absolut dan bisa dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin “raja tidak kebal hukum dan bertanggung jawab kepada hukum”. Muncullah ide untuk menegakkan HAM dengan konsep bahwa semua orang sama, semuanya merdeka bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah.
Sejak itu, upaya penegakan HAM terus berlangsung, mulai dari usaha penghapusan perbudakan, perlindungan terhadap kaum minoritas, sampai perlindungan korban perang. Puncaknya adalah dikeluarkannya Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada 10 Desember 1948. Rancangan piagam ini disusun oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi PBB yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi HAM (commission of human right). Sidangnya dimulai pada Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Pada 10 Desember 1948 inilah disahkan hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya bahwa 30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapa pun, laki-laki atau perempuan, dari kelas sosial dan latar belakang apa pun. Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, berserikat dan bebas beragama, bebas bergerak dan melarang adanya perbudakan dan sebagainya.
Jelaslah bahwa konsep HAM lahir dari sistem sekuler demokrasi yang mengagungkan kebebasan (beragama, kepemilikan, berpendapat, dan bertingkah laku). Artinya, konsep HAM adalah buatan manusia sehingga sudah dapat dipastikan kalau konsep ini akan mengandung banyak kelemahan di sana sini karena akal manusia terbatas.
Tidak aneh jika aturan yang dibuat oleh manusia ini akan menguntungkan pihak yang satu, sebaliknya akan merugikan pihak lain. Siapa yang kuat, ialah yang akan menang, tanpa melihat apakah benar atau salah. Jika demikian halnya, apakah konsep HAM ini layak untuk kita bela? Jelas tidak. Ini karena konsep HAM ini bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah Swt., bukan manusia. Al-Haakim itu adalah Allah Taala.
Hanya saja, perlu dipahami bahwa ketika konsep HAM tidak dikenal di dalam Islam, bukan berarti Islam tidak memperhatikan hak-hak individu. Islam sebagai din yang sempurna memiliki jaminan perlindungan terhadap jiwa, harta, agama, kehormatan, dan keturunan. Semua ini akan terwujud secara sempurna ketika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan.
Aktivitas Perempuan sebagai Pembela HAM, Bagaimana Pandangan Islam?
Berkaitan dengan hak, Islam telah memberikan keleluasaan bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk perdagangan, perindustrian, pertanian, bertransaksi, serta memiliki setiap jenis harta dan mengembangkannya.
Dalam hal muamalat, Allah Swt. berfirman, “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang mereka usahakan.” (QS An-Nisa’: 32).
Bahkan, Islam tidak melarang perempuan bekerja, asalkan tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah suaminya, serta tidak menyalahi aturan Allah dan Rasul-Nya.
Terlepas dari HAM bahwa ia merupakan ide yang bertentangan dengan Islam, dari sisi aktivitas pembela HAM, telah sangat jelas bahwa di dalamnya membawa kepada aktivitas yang diharamkan oleh Islam. Alhasil, aktivitas seperti ini merupakan hal yang diharamkan berdasarkan kaidah “al-wasilatul ilal haram huwa haramun” yang artinya ‘sarana yang mengantarkan kepada keharaman, maka ia menjadi haram’.
Aktivitas membela para L*6TI jelas bisa membawa kepada keharaman karena sama saja dengan mendukung orang-orang yang berbuat maksiat.
Selain itu, Komnas Perempuan mengatakan bahwa dibutuhkan perlindungan bagi perempuan karena menjadi pembela HAM riskan terjadinya kekerasan seksual. Justru ini makin menegaskan bahwa aktivitas ini berbahaya bagi perempuan. Padahal, Islam telah mengatur bahwa seorang muslim tidak boleh membahayakan atau memudaratkan diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw., “Laa dharara wa laa dhirara.” Artinya, “Janganlah memberikan kemudaratan pada diri sendiri, dan jangan pula memudaratkan orang lain.” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).
Wajar jika ada dugaan kuat bahwa menjadi pembela HAM justru akan memberikan kemudaratan bagi mereka sehingga seharusnya dijauhi.
Khatimah
Setelah kita pahami konsep HAM itu sendiri, kemudian menelusuri apa sebenarnya konsep pembela HAM serta aktivitasnya, maka dari sisi konsep dasarnya saja sudah bertentangan dengan Islam. Jelaslah bahwa aktivitas pembela HAM ini tidak memberikan kebaikan apa pun bagi laki-laki maupun bagi perempuan.
Lebih dari itu, ketika kita detailkan aktivitasnya, kita menemukan dugaan kuat akan membawa kepada hal-hal yang diharamkan oleh Islam dan bisa memberikan mudarat atau bahaya bagi para aktivis tersebut. Oleh karena itu, kita dituntut untuk menjauhinya. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
#PemimpinPengurusRakyat
#ButuhKepemimpinanIslam
