[Kabar] Pakar: Menaikkan UMP di Tengah Kenaikan PPN, Bukan Solusi

[Kabar] Pakar: Menaikkan UMP di Tengah Kenaikan PPN, Bukan Solusi

Muslimah News, NASIONAL — Pakar ekonomi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menerangkan, penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 6,5% untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan menaikkan daya beli pekerja di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 bukanlah solusi.

Hal ini disampaikannya dalam Economic Understanding: “Kenaikan Upah Minimun, Apakah Solusi Pajak Pertambahan Nilai?” di salah satu kanal  YouTube, Jumat (6-12-2024).

Menurutnya, pemerintah berusaha mem-back up sektor pekerja swasta dengan “memaksa” pengusaha menaikkan upah minimum. “Namun, dampak tekanan pengeluaran perusahaan sudah pasti akan makin tinggi. Ketika tidak diminta menaikkan upah saja—sudah banyak analisis—akan ada gelombang PHK massal pasca-dinaikkan PPN 12%,” ujarnya.

Meskipun kemudian, sambungnya, dibentuknya satuan tugas untuk memastikan perusahaan tidak melakukan PHK, tetapi pada satu keadaan pengusaha mengatakan tidak mungkin tidak melakukan PHK karena jatuh bangkrut, tentu efeknya jauh lebih besar.

Artinya, ia menegaskan, jika dicermati, apa pun langkah yang dilakukan pemerintah sebagai upaya antisipatif bukanlah solusi. “Ini karena problem dasarnya bukan pada aspek meningkatkan upahnya lebih besar agar pengeluarannya bisa diatur dengan pemasukan yang lebih banyak,” cetusnya.

Ini menunjukkan, jelasnya, betapa manusia sangat lemah. “Akal pikirannya tidak bisa memahami segala sesuatu untuk mengatur dengan tepat sebagaimana kesempurnaan syariat Islam,” ucapnya.

Regulasi Sekuler

Dalam pandangannya, ini akibat ada problem di APBN yang basisnya regulasi sekuler sehingga harus menaikkan pungutan dari rakyat. “Padahal, kalau Indonesia menerapkan syariat Islam secara kafah, berbagai pungutan itu tidak diperlukan karena syariat telah mengatur jenis pemasukan negara secara detil,” ulasnya.

Bahkan, lanjutnya, muncul banyak pertanyaan tentang PPN di dalam negeri yang terus dinaikkan, sementara pungutan kepada pihak luar atau asing yang masuk ke pasar Indonesia tidak dikenakan pungutan apa pun.

“Ini berarti ada aspek lain di luar ekonomi, yakni hegemoni atau “terjajahnya” Indonesia oleh sistem politik negara luar,” urainya.

Sebaliknya, ia menuturkan, di dalam Al-Qur’an ada banyak sekali ayat yang memerintahkan umat islam tidak boleh menyerahkan urusannya kepada negara-negara yang tidak mengatur regulasi negaranya dengan Islam.

“Dampaknya bisa kita lihat hari ini kehidupan makin sempit. Pungutan pajak makin bertambah banyak ragamnya, persentasenya juga. Kenapa makin bertambah tinggi? Karena regulasinya mencontoh atau “terjajah” dan dihegemoni negara-negara lain,” paparnya.

Mengacu pada Al-Qur’an dan Sunah

Sedangkan jika mengacu pada Al-Qur’an dan Sunah, ungkapnya, kalaupun ada pungutan, maka ada banyak sekali kebaikan. “Pertama, sangat diperhatikan bahwa harta yang dipungut adalah harta produktif, bukan harta yang dikonsumsi,” ujarnya.

Kedua, sebutnya, kalau pungutan itu dikenakan, maka dipastikan berupa harta yang menghasilkan sesuatu secara berkesinambungan sampai ke batas tertentu yang tidak dibutuhkan lagi oleh yang bersangkutan. “Jadi dipastikan bahwa itu harta berlebih ketika dipungut oleh negara,” bebernya.

Sementara itu, pengaturan pungutan dalam prinsip sekuler tidak memperhatikan itu semua. “Fokusnya bagaimana harta ini memberikan pemasukan yang besar bagi kas keuangan negara,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam pungutan syariat tidak difokuskan untuk pemasukan negara karena ada banyak pungutan dalam APBN atau baitulmal yang tidak bergantung kepada rakyatnya. “Ada pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum semacam deposit yang melimpah dan aset sumber daya alam. Kemudian pengelolaan dari kepemilikan negara semacam padang gembalaan atau perkebunan yang luas. Ini produktif sekali,” ungkapnya.

Pungutan selanjutnya, urainya, adalah kepada individu rakyat berupa zakat mal yang memiliki nisab dan haul. “Ada batas minimal terkena zakat dan masih ditunggu satu tahun haulnya. Jadi betul-betul dipastikan itu harta yang tidak dipakai dalam satu tahun itu,” tuturnya.

Dengan regulasi semacam ini, jabarnya, tidak pernah ada catatan keluhan dari masyarakat ketika negara mengambil pungutan kepada rakyatnya. “Ini karena mekanismenya sudah diatur secara sempurna dalam Islam,” ujarnya.

Tunggu Apa Lagi?

Jadi, ia menegaskan, sebetulnya tunggu apa lagi untuk kembali kepada syariat Islam. “Itulah problem terbesarnya ketika hari ini umat Islam sendiri yang belum meminta secara tegas bahwa hanya mau diatur dengan syariat. Kenapa umat belum meminta secara tegas? Karena banyak sekali umat Islam yang belum paham syariat secara kafah,” jelasnya.

Akibatnya, ia menyayangkan, banyak kampanye negatif tentang syariat sehingga ada yang memusuhi syariatnya sendiri. “Padahal kalau kita lihat tadi, sedemikian banyak kebaikan yang Allah Taala berikan di dalam syariatnya,” pungkasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *