Penulis: Halima Noer
Muslimah News, FOKUS — Baru-baru ini, sebuah platform media sosial memuat sebuah tulisan yang membahas tentang financial abuse. Disebutkan bahwa financial abuse adalah salah satu bentuk KDRT yang jarang disadari, tetapi berdampak sangat serius karena bisa merusak hidup korban secara menyeluruh, terutama ketika korban kehilangan kendali atas keuangannya sendiri dan menjadi sepenuhnya bergantung pada pelaku.
Ketergantungan itu selanjutnya akan meningkatkan kerentanan terhadap bentuk kekerasan lainnya, seperti fisik dan emosional. Financial abuse ini bisa menghambat perempuan dalam berkarier karena adanya larangan bekerja atau tidak bebas untuk mengelola penghasilan sendiri.
Tulisan tersebut juga menjelaskan beberapa jenis financial abuse yang sering terjadi, seperti mengambil paksa harta istri, melarang istri bekerja, mengambil utang atas nama istri tanpa persetujuan, dan memaksa istri membayar utang suami. Juga disebut berdampak sangat serius, seperti hilangnya akses terhadap keuangan membuat istri bergantung sepenuhnya pada suami sehingga kehilangan kebebasan dan kendali atas hidup mereka.
Selanjutnya dibahas bahwa Islam melarang tindakan financial abuse karena bisa merugikan orang lain sehingga perlu ada upaya untuk mencegahnya. Memiliki akses keuangan sendiri, misalnya, dengan membuka rekening atas nama sendiri dan memiliki penghasilan mandiri, akan sangat membantu menjaga kemandirian finansial dalam hubungan. (Mubadalah, 14-11-2024).
Konsep financial abuse ini seolah membela kaum perempuan dan menjadikan Islam sebagai pijakan dalam mengatasi permasalahan kaum perempuan. Akan tetapi, benarkah demikian?
Sarat Pemikiran Feminisme
Financial abuse adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah tindakan penyalahgunaan keuangan. Istilah ini sebenarnya bermakna umum, siapa pun bisa menjadi pelaku maupun korbannya. Namun, istilah financial abuse selanjutnya banyak digunakan dengan makna yang lebih khusus, yakni tindak penyalahgunaan keuangan yang terjadi di dalam rumah tangga, dengan laki-laki sebagai pelaku dan korbannya adalah perempuan. Financial abuse pun dianggap sebagai salah satu bentuk KDRT.
Tampak bahwa pemikiran tentang financial abuse ini sesungguhnya sarat pemikiran feminisme. Seolah membela perempuan, tetapi solusi yang diberikan dibangun dari pandangan kaum feminis, yakni perempuan harus memiliki kemandirian finansial dengan bekerja.
Para perempuan yang memilih tidak bekerja karena hendak mencurahkan waktu semata sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengurus rumah suaminya) akhirnya ditakut-takuti akan terjebak pada financial abuse. Para istri yang tidak bekerja dikatakan akan membuat mereka tergantung sepenuhnya pada suami sehingga kehilangan kebebasan dan kendali atas hidup mereka. Itulah narasi yang dibangun oleh kaum feminis.
Tentu saja ini narasi yang sangat berbahaya. Bisa jadi akan banyak kaum muslimah yang akhirnya memilih bekerja daripada mengurus suami dan anak-anak mereka. Mereka akan berpeluang mengabaikan peran dan tugas utama yang Allah telah tetapkan bagi kaum muslimah sebagai ummun wa rabbatul bait. Pengabaian inilah yang mendatangkan masalah demi masalah, mulai dari konflik rumah tangga, perceraian, anak-anak yang terabaikan, dan segudang masalah lainnya.
Tidak Dikenal dalam Islam
Financial abuse adalah fakta yang menimpa kaum perempuan akibat penerapan hukum sekuler liberal yang jauh dari agama, sebagaimana yang bisa kita lihat pada kaum perempuan di negara-negara Barat. Di sana, kaum perempuan dituntut hidup mandiri secara finansial. Saat tidak bekerja, mereka mudah sekali diperlakukan buruk oleh pasangan hidup mereka.
Kondisi buruk tersebut tidak pernah menimpa kaum muslimah saat mereka hidup dalam sistem Islam dan menggunakan aturan Islam untuk mengatur seluruh urusan mereka. Tindakan suami yang mengambil paksa harta istri jelas tidak akan terjadi kalau suami paham Islam. Demikian juga tindakan suami yang memaksa istri berutang dan membayarkan utang suami, jelas tidak akan terjadi kalau suami paham hukum Islam.
Bahkan, kalau paham Islam, yang terjadi justru sebaliknya, suami akan berusaha menafkahi istri dan anak-anaknya, serta memenuhi semua kebutuhan mereka dengan secara layak. Ketika ada kendala sehingga nafkah tersebut tidak tercukupi, suamilah yang akan berutang dan mengupayakan segala macam cara yang halal untuk membayar utang tersebut.
Lalu, bagaimana dengan suami yang melarang istrinya bekerja? Apakah ini termasuk kekerasan yang terkategori financial abuse sebagaimana dikatakan oleh kaum feminis? Jelas saja tidak.
Larangan Bekerja Bukanlah Tindak Kekerasan
Dalam Kitab Nizham al-Ijtima’iy fil Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa Islam telah menetapkan urusan kepemimpinan (qawwâmah) di dalam rumah tangga adalah diperuntukkan bagi laki-laki (baca: suami) atas perempuan (baca: istri). Islam menetapkan para suami memiliki hak kepemimpinan, mengeluarkan perintah dan larangan. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita)….” (QS An-Nisâ’ [4]: 34).
Oleh karena itu, suami berhak untuk memerintah ataupun melarang istrinya terhadap sesuatu, selama sesuatu itu tidak dalam rangka maksiat kepada Allah Taala. Suami berhak melarang istri bekerja dan Istri harus taat pada larangan tersebut. Allah yang telah memberikan hak itu kepada para suami sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang melarang atau mengharamkan apa saja yang telah dihalalkan Allah bagi mereka.
Walhasil, larangan terhadap istri untuk bekerja tidak bisa dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Menganggap larangan tersebut sebagai tindak kekerasan pada hakikatnya adalah serangan terhadap ajaran Islam.
Perempuan dalam Hukum Islam
Dalam Islam, nafkah perempuan dijamin dan mereka tidak wajib bekerja. Perempuan berhak mendapatkan nafkah dari suami jika ia sudah menikah. Jika belum menikah, ia berhak mendapatkan nafkah dari ayah atau saudara laki-lakinya, ataupun keluarga laki-laki lainnya yang merupakan ahli warisnya ketika ia meninggal.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Allah Swt. telah menetapkan bekerja untuk mencari nafkah sebagai kewajiban bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Hanya saja, Islam tidak melarang perempuan bekerja sehingga ia boleh memilih untuk bekerja atau tidak, selama suaminya mengizinkan.
Allah Swt. berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS Ath-Thalâq [65]: 7).
Kata dzû hanya digunakan untuk mudzakar. Oleh sebab itu, maksud dari “orang yang mampu memberi nafkah” adalah laki-laki.
Juga firman-Nya, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.” (QS Al-Baqarah: 233).
Pada ayat tersebut jelas menyebutkan, “Wa alal mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma’ruf,“ bahwa kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf (baik). Jelaslah, Islam menetapkan bekerja mencari nafkah sebagai kewajiban bagi laki-laki.
Islam juga menetapkan bahwa bagi perempuan yang sudah menikah, jika suami tidak mau memberikan nafkah atau terlalu pelit, istri boleh mengambil harta suami secukupnya untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya.
Hindun pernah mendatangi Rasulullah saw., lalu ia berkata, “Ya Rasulullah, sungguh Abû Sufyân seorang pria yang sangat pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup bagi diriku dan anakku.” Rasulullah saw. bersabda, “Ambil saja olehmu apa yang mencukupi untuk dirimu dan anakmu secara makruf.” (Muttafaq ‘alayh dari jalur ‘Aisyah).
Dalam kondisi suami terlalu pelit seperti itu, seorang kadi (hakim) akan memaksa sang suami untuk menyerahkan nafkah kepada istrinya dan menetapkan bagi si istri hak untuk mengelola langsung nafkah untuk diri dan anak-anaknya itu. Sebaliknya, kadi akan menolak pengelolaan nafkah tersebut oleh si suami. (Nizham al-Ijtima’iy fil Islam).
Inilah sebagian hukum Islam yang ditetapkan Allah untuk mengatur urusan keluarga muslim. Masih banyak hukum Islam lainnya yang ketika hukum itu diterapkan dalam keluarga, dipastikan semua masalah keluarga bisa diselesaikan tuntas. Hukum-hukum ini berasal dari Allah Swt., pastilah penerapan hukum-Nya akan membawa kemaslahatan bagi manusia.
Hanya saja, penerapan semua hukum Islam tersebut tidak bisa hanya mengandalkan ketakwaan individu keluarga muslim, melainkan butuh peran negara. Negara yang akan menerapkan hukum-hukum Islam tersebut bagi seluruh rakyatnya.
Negara akan memberikan edukasi kepada seluruh keluarga muslim agar tunduk kepada hukum Islam, serta menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum Islam. Negara yang akan membuka sebanyak banyaknya lapangan kerja bagi kaum laki-laki, kemudian memaksa mereka untuk bekerja dan menafkahi keluarga mereka.
Negara akan memberikan sanksi tegas sesuai syariat kepada kaum laki-laki yang malas bekerja. Negara juga akan memberikan tindakan tegas kepada para suami yang melakukan tindak kekerasan, seperti mengambil paksa harta istri, memaksa istri berutang untuk kebutuhan suami, dan sebagainya.
Mungkinkah kita berharap negara yang menganut sistem demokrasi seluler liberal melakukan itu semua? Tentu saja tidak. Hanya negara dalam sistem Islam, yakni Khilafah yang mampu menjalankan semua peran itu.
Khatimah
Demikianlah, financial abuse tidak dikenal dalam Islam. Kita harus mewaspadai narasi sesat financial abuse karena akan mendorong para muslimah berlomba-lomba bekerja hingga mengabaikan peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait.
Realitas adanya penyalahgunaan keuangan yang dilakukan suami terhadap istri hakikatnya adalah akibat tidak diterapkannya hukum Islam. Oleh karenanya, solusi penyalahgunaan keuangan ini bukan malah dengan memaksa perempuan masuk dalam dunia kerja, melainkan cukup kembalikan semua aturan kehidupan kepada Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Narasi yg berbahaya bgt dan oversimplifikasi masalah financial exploitasi terhadap perempuan. Narasi yg tidak relevan dg data yg beredar baik skala global maupun lokal, ditengah tingginya angka perceraian yg disebabkan oleh banyaknya isu laki2 yg tidak mampu menjadi Qawam, tidak mampu bertanggung jawab dan memahami kewajibannya sebagai pemimpin di keluarga ( masalah nafkah, masalah skill penyelesaian konflik, dll). Kita tidak hidup di dunia yg utopia dmn semua laki2 siap bertanggung jawab dan memiliki moral yg baik, lalu di tengah realita sosiobehavioral laki laki yg makin meresahkan, siapa korban yg paling dirugikan? Selalu perempuan dan anak2. Apakah pemimpin hanya laki2 ? Lupakah dg statement ayat atau hadiths yg berbunyi: “Setiap manusia adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya.”
Mau tau rahasia melemahkan peradaban? Lemahkan perempuannya, buat mereka bodoh dan miskin. Blm percaya? Baca kembali sejarah kemunduran kejayaan Islam.