Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Khalifah Umar sangat memperhatikan siapa saja yang bertransaksi di pasar. Ia mengatakan, “Tidak diperkenankan berjualan di pasar-pasar milik kami, orang yang tidak mengetahui masalah riba dan telah bertafaqquh (mendalami hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama).” (Al Kattani, Nizham al-Hukumah al-Islamiyyah, 2/17).
Khalifah Umar begitu ketat melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang bertransaksi jual beli di pasar. Ia senantiasa mengajak masyarakat agar bertransaksi sesuai dengan syariat Islam. Bahkan ia menunjuk beberapa petugas pengawas di pasar. Ia berkeliling di pasar-pasar sambil membawa cemeti dan menegur orang yang melanggar aturan dengan cemeti tersebut. Masyaallah. [MNews/RY-YG]
