Muslimah News, NASIONAL — Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh trio hakim tersebut pada Juli 2024 lalu. Putusan bebas Ronald dinilai janggal karena majelis hakim dianggap abai menimbang sejumlah fakta dan barang bukti. Selain itu, Kejagung juga menciduk pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan kecewa atas ditangkapnya tiga hakim tersebut karena dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur. Pihak MA juga akan menganulir vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tanur.
Rusak
Menyoal berita tersebut, pakar hukum kampus di Banjarmasin Dr. Nurunnisa, S.H., M.H. mengutarakan keprihatinannya. “Kehormatan hakim ternoda dalam sistem hukum yang rusak. Inilah akibat dari penerapan sistem hukum buatan manusia, termasuk di peradilan Indonesia yang katanya menjadi tempat pencari keadilan,” ujarnya kepada MNews, Rabu (30-10-2024).
Fiat justitia ruat caelum, jelasnya, yakni keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh, ternyata faktanya tidak demikian adanya. “Langit kita masih biru dan kiamat pun belum terjadi, akan tetapi ketakadilan terjadi di mana-mana. Mata hakim pemberi keadilan ternyata dapat dikaburkan, bahkan buta jika berada di tangan orang ber-duit, tajam kepada rakyat jelata, tumpul kepada orang berpunya,” bebernya.
Sistemis
Wajah rusak peradilan, papar Nurunnisa, memang terjadi secara sistemis dan bisa dirasuki korupsi pada level mana pun. “Kebobrokan lembaga peradilan bukanlah sesuatu yang kebetulan, tetapi terjadi secara sistemis karena perkara di lembaga peradilan bisa diatur di semua tahapan asal ada duit untuk melicinkan maksud jahat,” tuturnya.
Bahkan, imbuhnya, sudah menjadi tahanan dalam lembaga pemasyarakatan pun, semua masih bisa diatur dan dibeli dengan uang. “Inilah bukti sistem hukum sekuler buatan manusia tidak bisa diharapkan untuk memberi keadilan kepada rakyat, apalagi memberi kesejahteraan dan keamanan umat,” tegasnya.
Dampak nyata, katanya, kultur hukum buatan manusia adalah bobroknya instansi peradilan yang bisa dilihat juga dari Indeks Persepsi Korupsi. “Inilah satu bukti kegagalan sistem kapitalisme ketika mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum sekuler, yaitu pemisahan kehidupan dari agama menyumbang jebolnya Indeks Persepsi Korupsi negeri ini,” jelasnya.
Mafia Perkara
Nurunnisa menerangkan, mafia perkara dan makelar kasus masih menjamur di berbagai tingkatan instansi peradilan. “Suap di lembaga peradilan menciptakan ketakpastian hukum di masyarakat secara luas. Mafia perkara dan makelar kasus di lembaga peradilan, sudah terjadi sejak lama karena suap dan gratifikasi mendarah daging di lembaga peradilan bersamaan budaya/kultur yang dipelihara dan justru dipelajari serta diwajarkan,” urainya.
Sebagai contoh, ungkapnya, kasus yang terjadi hingga di level Mahkamah Agung, ada dua hakim agung yang masuk bui karena kasus gratifikasi dan pencucian uang. “Jual beli perkara malah makin banyak celah dengan besarnya kewenangan hakim pada suatu perkara, maka terbuka lebarlah pintu korupsi dengan pengawasan yang lembek,” jabarnya.
Statistik KPK per Januari 2024, jelasnya, menunjukkan ada sebanyak 1.681 tindak pidana korupsi telah ditangani sejak tahun 2004 silam. “Dari ribuan kasus tersebut, ada 51 kasus dengan hakim sebagai pelaku. Ini menjadi catatan yang memilukan,” katanya.
Ketaksejahteraan hakim, lanjutnya, bukanlah menjadi faktor tunggal dan utama alasan praktik suap ini masih eksis. “Akan tetapi, gaya hidup hakim beserta keluarganya kemudian lingkungan kerja dan kehidupan bermasyarakat membuat para hakim terjerembab dalam pusaran mafia. Sistem hukum yang diembannya juga merupakan faktor penyebab rusaknya mental dan kehidupan para hakim,” ulasnya.
Hukum Islam
Menurut Nurunnisa, hal itu sungguh berbeda dengan sistem hukum Islam, yakni peradilan yang dijalankan adalah untuk menegakkan kalimat Allah dan menegakkan syariat di tengah umat manusia. “Hakim dalam sistem Islam disebut sebagai kadi, yaitu orang yang diberi amanah oleh khalifah guna menyelesaikan masalah umat manusia, baik muslim maupun nonmuslim, kecuali hukum yang khusus dari nonmuslim seperti perkawinan dan hal-hal lain yang khusus untuk agama mereka, maka akan ditangani hakim dari kalangan mereka sendiri,” bebernya.
Kadi dalam Islam, katanya, terbagi menjadi tiga yaitu kadi biasa/kesumat (khusumah) dan kadi hisbah serta kadi mazhalim. “Peradilan dalam sistem Islam akan dipimpin oleh seorang kadi qudhat. Kadi biasa atau kesumat adalah kadi yang menangani perkara pidana ataupun perdata yang terkait persoalan perorangan,” jelasnya.
Sedangkan, kadi hisbah, ujarnya, menangani kasus atau sengketa atau konflik antar kelompok baik pidana ataupun perdata juga. “Adapun kadi mazhalim bertanggung jawab menyelesaikan kasus kezaliman penguasa kepada rakyat. Semua hakim atau kado diangkat dan diberhentikan oleh khalifah,” ucapnya.
Peradilan dalam Islam, sambungnya, sangatlah mudah, sederhana, singkat, dan murah, serta setiap kadi bertanggung jawab dunia dan akhirat atas keputusannya. “Seorang kadi dalam Islam harus memiliki ketakwaan yang tinggi. Seorang kadi harus merasa diawasi oleh Allah yang Maha Kuasa. Seorang kadi harus merasa takut jika tidak menerapkan syariat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” jabarnya.
Segala tindakan kadi, ujarnya, pasti disaksikan para malaikat, kemudian terkait audit harta dan aset kadi akan selalu dilaksanakan secara berkala, tidak ada ruang bagi kadi dalam sistem Islam yang mampu berkhianat.
“Ini karena hukum yang ditegakkan dan diterapkan adalah hukum Allah Sang Pencipta mereka, bukan hukum sekuler yang memisahkan kehidupan dengan agamanya. Demikian keadilan Islam tidak bisa dimungkiri oleh sejarah dan manusia karena berasal dari Al-Qur’an dan hadis tentunya, bukan sekadar akal manusia” pungkasnya. [MNews/IK]
