Muslimah News, NASIONAL — Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak wajib digunakan dalam pembelajaran sehari-hari. Di sisi lain, ada kewajiban untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didukung oleh fitur Pengelolaan Kinerja di PMM, hasil kerja sama Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kewajiban tersebut adalah pengelolaan kinerja bagi seluruh ASN, yang diregulasikan dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan No. 1 Tahun 2023.
Memberatkan
Menilai pengubahan kebijakan soal PMM yang tidak wajib digunakan dalam pembelajaran sehari-hari, praktisi pendidikan Dwi Hendriyanti, S.Pd. mengomentari, hal itu tetap membebani tugas guru. “Walaupun PMM tidak diwajibkan, tetapi hal itu tetap memberatkan guru,” ucapnya kepada MNews, Senin (28-10-2024).
Dalam laman resmi Kemendikbud, jelasnya, disebutkan bahwa PMM tidak wajib digunakan dalam pembelajaran sehari-hari. Pernyataan tersebut, menurutnya, untuk mengakomodir keluhan guru yang merasa terbebani dengan PMM sehingga diharapkan PMM menjadi alat bantu saja.
“Hal ini tentu berseberangan dengan regulasi dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan No. 1 Tahun 2023 yang merupakan hasil kerja sama Kemendikbudristek dan BKN mengenai kewajiban ASN dalam pengelolaan kinerja melalui fitur PMM,” jelasnya.
Dalam fitur tersebut, jabarnya, guru harus membuat pelaporan adminitrasi mengenai praktik kinerja, pengembangan kompetensi, dan juga tugas-tugas tambahan.
“Fitur pengelolaan kinerja tersebut sudah terintegrasi dengan BKN sehingga akan ada sanksi jika tidak dikerjakan. Salah satunya adalah terhambatnya tunjangan kinerja,” terangnya.
Disorientasi
Menurut Dwi, guru yang terbebani dengan administrasi justru menjadi disorientasi. “Guru disibukkan dengan administrasi dan melupakan tujuan utama pendidikan. Fokus utama pemerintah semestinya lebih mengutamakan peningkatan kualitas guru guna meningkatkan kualitas pendidikan,” bebernya.
Guru, paparnya, seharusnya fokus menjadi guru profesional, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi setiap proses pembelajaran menjadi sibuk mengurusi administrasi.
Regulasi, jelasnya, yang dibuat Kemendikbud itu, seolah ada ketakpercayaan terhadap kinerja guru. “Akibatnya, guru diharuskan mengerjakan setumpuk administrasi sebagai bukti kinerjanya, dan tentu ini menjadi beban bagi guru dan membuang waktu serta menguras pikiran guru,” pungkasnya. [MNews/IK]
