Kepada Siapa Muslim Rohingya Meminta Pertolongan?

Kepada Siapa Muslim Rohingya Meminta Pertolongan?

Muslimah News, FOKUS — Tragis, 153 orang pengungsi Rohingya mengalami penolakan. Mereka terdampar di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Kamis (24-10-2024). Saat ini para pengungsi dibawa ke Aula Kantor Camat Pantai Labu untuk proses pendataan.

Sebelumnya, kapal lain yang membawa 150 pengungsi Rohingya memasuki perairan Aceh Selatan pada Jumat (18-10-2024). Awalnya warga menolak kedatangan mereka, tetapi kemudian mereka diizinkan mendarat dan ditempatkan sementara di Terminal Bus Tipe C di Labuhan Haji, Aceh Selatan. Warga hanya mengizinkan pengungsi Rohingya berada di sana selama tujuh hari dan akan segera direlokasi ke wilayah kota Lhokseumawe.

Konflik di negara asalnya, Myanmar telah memaksa orang Rohingya mengungsi di Bangladesh. Dari Bangladesh, mereka nekat berlayar ke Indonesia menggunakan kapal kayu dan pasokan makanan yang terbatas demi mendapatkan perlindungan. Mereka berharap bisa ditampung sementara di Indonesia dan kemudian dikirim ke negara ketiga, yaitu Malaysia. Alasan mereka memilih Indonesia adalah karena banyak saudara muslim. Namun, harapan mereka terancam pupus karena warga menolak kehadiran mereka.

Alasan Penolakan terhadap Rohingya

Sebenarnya, pada awalnya masyarakat Aceh menerima pengungsi Rohingya. Apalagi Aceh dikenal dengan budaya peumulia jamee (memuliakan tamu). Namun, beberapa hal menyebabkan masyarakat Aceh berubah menjadi menolak pengungsi Rohingya:

1. Jumlah pengungsi Rohingya makin banyak hingga mencapai ribuan

Data UNHCR menunjukkan bahwa sebelum 14 November 2023 hanya ada 178 pengungsi Rohingya, tetapi pada akhir 2023 ada 11 kapal pengungsi yang masuk secara hampir bersamaan sehingga jumlah pengungsi Rohingya mencapai 2.288 orang.

2. Opini negatif yang dibentuk untuk menyebar kebencian terhadap pengungsi Rohingya

Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna mengungkapkan bahwa penolakan warga Aceh terjadi karena adanya stigma negatif yang terus beredar di masyarakat, baik dari media sosial maupun oknum-oknum yang terus menyampaikan ujaran kebencian pada pengungsi Rohingya.

3.  Pemerintah Indonesia dan masyarakat Aceh menemukan bahwa kedatangan orang-orang Rohingya melibatkan jaringan sindikat perdagangan orang

Kebaikan orang Aceh menolong mereka telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan finansial. Pelaku perdagangan orang Rohingya ada yang berkewarganegaraan Myanmar, Bangladesh, maupun Indonesia. Kepolisian menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya membayar 100—120 ribu taka Bangladesh (setara Rp14—16 juta) per orang untuk dapat tempat di kapal. Herman, salah satu pelaku perdagangan orang Rohingya mengaku kepada polisi bahwa ia menerima bayaran dari seorang agen di Malaysia sebesar Rp5 juta per pengungsi. Total ia meraup keuntungan Rp375 juta.

Nasionalisme, Faktor Utama Penolakan terhadap Rohingya

Selain dari tiga penyebab di atas, paham nasionalisme merupakan faktor utama penolakan terhadap pengungsi Rohingya. Para pengungsi tersebut dianggap sebagai orang asing sehingga tidak menjadi tanggung jawab negara. Tindakan Indonesia hanya sebatas menerima mereka secara sementara, mendata, dan kemudian mengirim mereka ke negara lain yang bersedia menerima.

Pemerintah Indonesia merasa tidak berkewajiban untuk menerima pengungsi Rohingya karena Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967) (Setkab, 28-1-2022). Alasan ini dibantah oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid. Meski tidak meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memiliki banyak aturan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM). Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap pengungsi berdasarkan covenant (perjanjian), konvensi, serta Deklarasi Universal PBB tentang HAM. Misalnya Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada 1998, International Covenant on Civil and Political Rights, dan Konvensi Hukum Laut. Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi tersebut mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati para pengungsi atau pencarian suaka.

Di dalamnya terdapat asas nonrefoulment yaitu hak setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan atau pelanggaran HAM. Berdasarkan asas ini, pemerintah tidak boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan.

Namun sayang, paham nasionalisme telah membelenggu pemerintah Indonesia sehingga menganggap genosida terhadap Rohingya adalah urusan mereka sendiri dan tidak ada kaitannya dengan Indonesia. Kalaupun ada pembicaraan masalah ini di tingkat ASEAN, sifatnya hanya basa-basi, tidak konkret menghentikan genosida. Ini mengakibatkan genosida di Myanmar terus terjadi selama berpuluh-puluh tahun tanpa solusi.

Semua negara ASEAN dan anggota PBB sedunia tidak ada satu pun yang tergerak untuk mengerahkan militer guna menghentikan genosida di Myanmar dan membebaskan muslim Rohingya. Tampak bahwa pemerintah Indonesia maupun negara-negara lain sedunia tidak bisa menjadi junnah (perisai pelindung) bagi muslim Rohingya.

Dengan berbagai penolakan tersebut dan diamnya dunia atas genosida yang mereka alami, lantas kepada siapa muslim Rohingya harus meminta pertolongan? Sungguh muslim Rohingya butuh perlindungan terhadap jiwa mereka.

Mengurusi Pengungsi adalah Tugas Negara

Para pengungsi Rohingya jelas dalam kondisi bahaya jika dikembalikan ke negara asalnya karena akan menjadi korban genosida oleh Junta Militer Myanmar. Begitu juga jika pengungsi Rohingya dikembalikan ke laut dengan kapal yang reyot, penumpang yang melebihi kapasitas kapal, dan perbekalan seadanya. Mereka tidak aman dan rawan mengalami kematian.

Namun, pemerintah Indonesia berpandangan sekuler liberal kapitalistik dalam persoalan Rohingya. Kebijakan pemerintah terhadap muslim Rohingya berdasarkan asas untung rugi. Pemerintah memandang bahwa menolong muslim Rohingya akan merugikan Indonesia secara materi sehingga meski membantu levelnya hanya seadanya. Apalagi mengurusi pengungsi tidak bisa dilakukan oleh individu atau lembaga sosial karena butuh biaya besar, tempat untuk mereka tinggal, dan jaminan hukum (legalitas). Hal ini merupakan ranah penguasa (negara). Kalaupun rakyat membantu, sifatnya hanya individual dan terbatas, misalnya hanya memberi makanan, minuman, dan pakaian semampunya.

Selama ini, bantuan untuk pengungsi Rohingya tidak berasal dari APBN/APBD karena memang tidak ada anggaran untuk pengungsi. Hal ini ditegaskan oleh Menkopolhukam era Jokowi, Mahfud MD bahwa pemerintah hanya menyediakan lokasi penampungan sementara. Sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari pengungsi ditanggung oleh UNHCR. Adapun dana UNHCR berasal dari donasi masyarakat, lembaga, atau swasta.

Sejatinya kita tidak boleh menolak kedatangan warga Rohingya. Mereka adalah saudara muslim kita. Ada pertalian akidah antara muslim Indonesia dengan mereka. Sudah semestinya kita menerima dan mengurusi mereka. Mereka berhak mendapatkan sambutan yang baik, bantuan berupa kebutuhan pokok, dan perlindungan dari hal-hal yang mengancam hak hidupnya.

Allah Swt. berfirman di dalam QS Al-Hujurat ayat 10, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Oleh sebab itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah supaya kamu mendapat rahmat.” Berdasarkan ayat tersebut, muslim Rohingya adalah saudara muslim Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan mereka terlunta-lunta di lautan hingga ada yang meninggal dunia. Sungguh kita berdosa jika menolak dan mengusir mereka. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sejatinya berkewajiban untuk menerima dan mengurusi pengungsi Rohingya.

Khilafah, Junnah bagi Rohingya

Muslim Rohingya tidak sekadar butuh penampungan sementara. Mereka butuh institusi yang melindungi mereka dari ancaman genosida, pengusiran, kelaparan, dan kematian. Oleh karenanya, kita tidak bisa berharap pada pemerintah kapitalis yang kebijakannya berdasarkan hitung-hitungan untung rugi. Kita juga tidak bisa berharap pada negara-negara yang terbelenggu nasionalisme. Satu-satunya institusi yang akan menjadi junnah bagi muslim Rohingya adalah Khilafah.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.) Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilâfah menjelaskan bahwa di antara kandungan hadis ini adalah terdapat penyifatan terhadap khalifah bahwa ia adalah junnah (perisai), yakni wiqâyah (pelindung).

Khilafah adalah negara yang berasas akidah Islam. Khilafah memandang Rohingya sebagai saudara sesama muslim yang sedang mengalami ancaman bahaya sehingga harus ditolong. Khilafah akan menolong muslim Rohingya dengan cara:

1. Menerima pengungsi dengan tangan terbuka. Pengungsi akan diberikan tempat tinggal yang layak, makanan, minuman, pakaian, dan layanan kesehatan.

2. Memberikan kewarganegaraan Khilafah pada pengungsi sehingga mereka berhak mendapatkan riayah (pengurusan) sebagaimana warga negara lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hak politik, zakat dan santunan bagi fakir miskin, tempat ibadah (masjid), dan lainnya.

3. Memberikan pekerjaan yang layak bagi para laki-laki dewasa sehingga mereka memiliki sumber nafkah untuk keluarganya. Khilafah juga memberikan bantuan modal atau keterampilan sehingga mereka bisa membuat usaha mandiri.

4. Mengirimkan militer untuk membebaskan muslim Rohingya yang ada di Myanmar, yaitu dengan membebaskan (futuhat) wilayah tersebut dari rezim kufur Junta Militer hingga muslim Myanmar bisa hidup aman di bawah sistem Khilafah Islam.

Dengan riayah oleh Khilafah, muslim Rohingya di mana pun mereka berada akan hidup mulia di bawah panji Khilafah Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *