Retreat Pejabat, Akankah Membawa Manfaat untuk Rakyat?

Retreat Pejabat, Akankah Membawa Manfaat untuk Rakyat?

Muslimah News, FOKUS — Usai menjalani retreat (pembekalan), para menteri pemerintahan Prabowo-Gibran kembali ke Jakarta pada Ahad (27-10-2024). Mereka menyatakan siap bekerja menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada rakyat. Retreat Kabinet Merah Putih berlangsung pada 25—27 Oktober 2024 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

Presiden Prabowo mengatakan retreat tersebut diperlukan untuk membentuk bonding (rasa kebersamaan) dan team building, serta menyatukan visi dan misi pada seluruh jajaran kabinet di bawah pemerintahannya. Retreat tersebut pun menyita perhatian publik. Alih-alih dipuji, publik justru mengkritik retreat yang dilakukan presiden terhadap para menteri dan jajaran di bawahnya. Sekalipun didanai dari kantong pribadi Presiden, kritik mengemuka lantaran beragam fasilitas mewah dan terkesan glamor yang digunakan dalam agenda tersebut.

Yang Dibutuhkan Rakyat

Setelah menjalani retreat dan pembekalan di Akmil, para anggota kabinet langsung bertolak kembali ke Jakarta. Beberapa menteri menyampaikan pendapatnya tentang retreat. Salah satunya Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan kegiatan retreat KMP adalah wujud membangun kekompakan antaranggota kabinet demi tercapainya target kerja dalam mengabdi untuk bangsa dan negara. Hal yang sama juga diungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya,  kegiatan itu menambah soliditas kabinet dan membentuk kerja sama tim yang solid.

Publik masih menyangsikan perubahan yang ingin dicapai dalam pemerintahan baru. Usai euforia retreat Kabinet Merah Putih, banyak masyarakat menilai kegiatan tersebut hanya berakhir pada retorika tanpa tindak lanjut yang nyata. Semangat kebersamaan serta kesatuan visi dan misi belum menjamin baik buruknya kinerja. Ini karena kabinet tersebut berdiri di atas asas kepentingan dan manfaat yang ingin dicapai dalam koalisi gemuk pemerintahan Prabowo-Gibran.

Berdasarkan asas ini, semangat membara menyukseskan pemerintahan Prabowo-Gibran yang katanya berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, pemilihan para menteri dan jajaran di bawahnya tampak dalam rangka berbagi kue kekuasaan. Jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran naik signifikan daripada masa pemerintahan Jokowi, dari 34 kementerian menjadi 48 kementerian, 5 kepala badan, serta 56 wakil menteri. Dengan banyaknya posisi tersebut, bagi-bagi kekuasaan makin mudah untuk menempatkan para klien, loyalis, dan pendukung pemerintahan yang baru.

Orang-orang yang dipilih dan ditunjuk mengisi jabatan tersebut sebagian besar berasal dari elite parpol, jurnalis, pengusaha, dan sukarelawan. Menurut perhitungan lembaga riset Celios mayoritas nama yang dipanggil Prabowo didominasi oleh politisi dengan persentase mencapai 55,6% atau 60 dari 108 kandidat. Proporsi profesional teknokrat hanya sebesar 15,7% atau 17 dari 108 calon. Lalu disusul kalangan TNI/Polri (8,3%), pengusaha (7,4%), akademisi (5,6%), tokoh agama (4,6%), dan selebritas (2,8%).

Dari komposisi tersebut sudah terbaca bahwa susunan kabinet yang dibentuk tidak mempertimbangkan integritas dan profesionalitas. Bahkan, porsi akademisi atau ahli sangat sedikit. Tidak heran jika akademisi Universitas Mulawarman Hediansyah Hamzah menyebut rencana membentuk kabinet zaken dalam pemerintahan Prabowo sekadar angan belaka. Kabinet zaken merujuk pada pemerintahan yang dibentuk oleh para teknokrat atau profesional independen yang bukan bagian dari partai politik.  Namun, dengan komposisi menteri seperti di atas, gambaran profesionalisme tampak tidak terwujud.

Meski pemerintah mengeklaim bahwa penunjukan menteri sudah sesuai bidang dan keahlian masing-masing, faktanya sejumlah menteri dari parpol tidak memiliki keterkaitan latar belakang dan pengalaman dengan posisi kementerian yang dipimpin. Sebut saja AHY yang menduduki Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,  berlatar belakang militer yang tidak ada sangkut pautnya dengan infrastruktur dan pembangunan. Lalu ada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang berlatar belakang lulusan sarjana ilmu budaya UI dan magister ekonomi IPB, juga tidak nyambung dengan bidang agraria dan tata ruang atau pertanahan.

Susunan kabinet yang didominasi elite parpol dan loyalis penguasa sesungguhnya hal yang lumrah terjadi dalam demokrasi. Ini karena dalam politik demokrasi, politik transaksional pasti terjadi. Tidak ada makan siang gratis untuk memenangkan kontestan yang dipilih. Ketika menang, para pendukung sudah pasti meminta jatah kursi dan jabatan.

Ini terbukti dari hasil kesepakatan antara dua partai besar pemenang Pilpres 2024. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, mengakui adanya tukar guling jabatan dengan Partai Gerindra. Dalam Kabinet Merah Putih, kader-kader Partai Golkar mengisi delapan kursi menteri dan tiga kursi wakil menteri. Sebagai gantinya, Partai Gerindra dapat mendudukkan kadernya di posisi Ketua MPR RI.

Yang dibutuhkan rakyat saat ini bukan hanya kedisiplinan dan sinergitas antarpejabat. Rakyat membutuhkan visi baru perubahan yang fundamental, bukan sekadar retorika dan narasi indah yang dikemas dengan berapi-api. Visi baru tersebut ialah perubahan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit negeri ini, di antaranya kemiskinan, pengangguran terbuka, kriminalitas, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

Rakyat membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengayomi dan mengutamakan kepentingan mereka, bukan memuluskan kepentingan kapitalis/korporasi melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Faktanya, ketika ada koreksi dan kritik kepada pemerintah dan menyampaikan solusi syariat Islam, malah distigma negatif, dipersekusi, bahkan dibungkam dengan dalih tidak menghormati pemimpin dan cinta tanah air. Rakyat memerlukan penguasa dan pejabat yang memprioritaskan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Faktanya, penguasa justru menaikkan tarif pajak, mengurangi subsidi, dan membuat harga pangan melambung tinggi. Rakyat tidak membutuhkan penguasa dan pejabat yang gemar memperkaya diri, memanfaatkan suara rakyat hanya ketika ingin mendapat simpati, berperilaku korup, dan mengkhianati amanat dan tanggung jawabnya.

Selama sistem pemerintahan demokrasi diterapkan, ekonomi kapitalisme berjalan, dan sekularisme menjadi paradigma kehidupan maka keadilan dan kesejahteraan akan sulit terwujud. Dalam demokrasi, potensi korupsi pasti terjadi. Ini karena biaya politik demokrasi sangat mahal sehingga seseorang butuh mengembalikan modal politik. Cara tercepat untuk balik modal adalah dengan korupsi.

Di sisi lain, demokrasi menghalalkan segala cara demi nafsu berkuasa. Aturan bisa diubah sesuai kepentingan atau pesanan. Sebutlah Perppu Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahan bagi pengusaha dan mengimpit para pekerja. Begitu pun dengan hukum yang bisa diatur dan dibeli semisal aturan MK yang menambahkan syarat pencalonan  presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Dengan pola seperti ini, keadilan hukum bagai mimpi yang tidak pernah bisa digapai.

Dalam sistem kapitalisme, kesejahteraan rakyat nihil terjadi sebab sistem ini mengagungkan kebebasan kepemilikan yang memungkinkan siapa saja yang memiliki modal besar untuk menguasai berbagai aset, termasuk aset milik umum dan negara. Penerapan sistem demokrasi dan kapitalisme saling terkait. Calon penguasa disokong para kapitalis, lalu saat penguasa menang, mereka harus membalas budi dengan menetapkan kebijakan atau regulasi yang menguntungkan kepentingan para pemilik modal (kapitalis).

Gambaran ini sangat bertolak belakang dengan sistem Islam, baik dari sisi pemerintahan maupun output pejabat yang dihasilkan.

Sistem Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat dipilih bukan untuk berbagi kekuasaan. Kepala negara (khalifah) memiliki otoritas dan wewenang dalam memilih pejabat yang tepat. Pejabat dipilih berdasarkan integritas atau kepribadian dan keahlian atau kapabilitas. Integritas yang dimaksud ialah  pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Adapun kapabilitas dilihat dari kemampuan secara fisik dan keilmuan yang dimiliki individu calon pejabat.

Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khalifah dibantu pembantu yang disebut dengan mu’awin. Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, mu’awin adalah pembantu yang telah diangkat oleh khalifah untuk membantunya dalam mengemban tanggung jawab dan melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan. Karena banyaknya tugas-tugas kekhalifahan, khususnya ketika wilayah negara Khilafah menjadi makin besar dan bertambah luas, khalifah akan berat untuk mengembannya seorang diri. Oleh karena itu, ia membutuhkan orang yang dapat membantunya dalam mengemban tanggung jawab kekhalifahan dan melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan itu. Mu’awin terdiri dari dua, yaitu Mu‘âwin at-Tafwîdh dan Mu‘âwin at-Tanfidz.

Wazîr at-Tafwîdh atau Mu‘âwin at-Tafwîdh adalah wazîr yang ditunjuk khalifah untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Dalam hal ini, khalifah mendelegasikan kepadanya pengaturan berbagai urusan menurut pendapatnya dan melaksanakannya berdasarkan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Dengan demikian, khalifah telah memberinya wewenang secara umum dan posisi untuk mewakili khalifah. Jika Mu‘âwin at-Tafwîdh itu adalah seorang wazîr (pembantu) yang lurus, ia akan memberi manfaat yang besar bagi khalifah karena ia akan mengingatkan khalifah dengan segala kebaikan dan membantu khalifah untuk melaksanakannya.

Adapun Wazîr at-Tanfîdz adalah wazir yang ditunjuk oleh Khalifah sebagai pembantunya dalam implementasi kebijakan, menyertai khalifah, dan menunaikan kebijakan khalifah. Wazîr at-Tanfîdz merupakan penghubung khalifah dengan struktur dan aparatur negara, rakyat, dan pihak luar negeri. Ia bertugas menyampaikan kebijakan-kebijakan khalifah kepada mereka dan menyampaikan informasi dari mereka kepada khalifah. Wazîr at-Tanfîdz ditunjuk sebagai pembantu Khalifah dalam pelaksanaan berbagai urusan, bukan sebagai penanggung jawab dan bukan pula sebagai orang yang diserahi wewenang atas berbagai urusan tersebut. Tugasnya adalah tugas administrasi, bukan tugas pemerintahan.

Pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar ra. dan Umar bin Khaththab ra. menjadi mu’awin beliau dengan wewenang yang bersifat umum dalam tugas tertentu dan bukan dalam semua aktivitas. Kenyataan ini berlanjut hingga pada masa Abu Bakar ra. ketika peran Umar bin Khaththab ra. sebagai mu‘âwin Abu Bakar sangat menonjol dalam wewenang yang bersifat umum dan perwakilan sampai pada tingkat di mana sebagian sahabat pernah berkata kepada Abu Bakar, “Kami tidak tahu, apakah Umar yang menjadi khalifah ataukah engkau.” Meskipun demikian, Abu Bakar telah menugasi Umar untuk menangani masalah qadhâ’ (peradilan) dalam beberapa waktu tertentu. Demikian pula Usman bin Affan ra. dan Ali bin Abi Thalib ra. pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab (ra.). Keduanya menjadi mu’awin bagi Umar bin Khaththab ra. (Ajhizah Daulah al-Khilafah, hlm 94).

Dalam sistem Islam, aturan yang diterapkan adalah aturan Allah yang bersifat baku dan tetap, yakni mengikat semua pihak, baik pejabat, aparat, maupun rakyat.  Dengan konsekuensi ini, tidak akan ada celah bagi perilaku jual beli hukum, revisi aturan, pejabat korupsi, curang, konflik kepentingan, dan bagi-bagi jatah kursi dan kekuasaan. Aneka perilaku maksiat tersebut akan dicegah dengan sistem politik ekonomi dan sosial pendidikan yang berbasis akidah Islam.

Ketika kehidupan Islam terbentuk dan aturan Islam diberlakukan maka terciptalah kebiasaan beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat sendirilah yang menjadi pengontrol dan pengoreksi para pejabat negara. Negara juga akan melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabatnya melalui Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam penanganannya terhadap perilaku pejabat yang melanggar aturan, sistem sanksi Islam akan ditegakkan yang akan memberikan efek jera pada pelaku kriminal.

Penerapan aturan Allah Taala akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Keadilan hukum Islam yang bersumber dari Allah Taala dan kesejahteraan yang bersumber dari penerapan sistem politik ekonomi Islam yang mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *