Penulis: Ustazah Rahmah
Muslimah News, FOKUS — Upaya pencegahan pernikahan anak makin gencar dilakukan. Salah satunya melalui Seminar Cegah Kawin Anak. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Wanita, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti menegaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi yang berkualitas. Untuk mecapai target tersebut pernikahan anak harus dicegah. (Kemenag, 20-9-2024)
Kemenag serius mencegah pernikahan anak, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengungkapkan, program pencegahan kawin anak menjadi fokus Kemenag. Ada program pembentukan aktor resolusi untuk menciptakan generasi berkualitas.Kemenag juga menyiapkan program pelatihan dan pendampingan bagi siswa terpilih, seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) agar dapat menjadi agen untuk mencegah perkawinan anak. (Kemenag, 19-9-2024)
Kemenag juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pembinaan kepada para pelajar madrasah. Para pelajar tersebut dilatih untuk menyebarkan pesan tentang bahaya nikah dini dan menginspirasi teman-teman sebaya sehingga dapat menjadi agen untuk mencegah perkawinan anak.
Ironinya, di sisi lain remaja justru dihadapkan pada derasnya arus pornografi dan kebijakan yang pro seks bebas. Perhatikan fakta maraknya pergaulan bebas yang makin hari makin banyak, menjijikkan, dan mengerikan
Pergaulan Bebas Dibiarkan
Menjijikkan, itulah kata-kata yang pantas untuk mengomentari pergaulan bebas jutaan remaja Indonesia. Berdasarkan data statistik pemuda Indonesia oleh BPS 2020, jumlah pemuda di Indonesia (usia 16—30 tahun) mencapai 64,5 juta penduduk. Jumlah itu sebesar 23,86% dari total penduduk Indonesia, yakni 270 juta jiwa.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (2017) yang dilakukan per 5 tahun mengungkapkan, di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pra nikah, 59% wanita dan 74% pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15—19 tahun.
Akibat pergaulan bebas banyak remaja hamil di luar melakukan aborsi. Penelitian oleh Nurhafni pada 2022 menunjukkan, dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% dilakukan oleh remaja usia 15—25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Memperhatikan data pergaulan bebas yang makin hari makin marak dan makin parah, seharusnya pemerintah lebih fokus pada kebijakan-kebijakan yang mencegah anak terjerumus pergaulan bebas, bukan menyibukkan diri mencegah perkawinan anak. Apalagi definisi anak adalah anak yang belum berusia 18 tahun ini bertentangan dengan syariat Islam yang menerangkan tidak ada batasan umur pernikahan.
Akar Masalah
Maraknya pergaulan bebas dan larangan pernikahan anak disebabkan ideologi sekularisme dan liberalisme yang diterapkan di negeri ini. Ide sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan. Artinya, agama atau Tuhan dilarang memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia, baik urusan ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan, maupun pergaulan. Agama atau Tuhan dibatasi hanya boleh mengurus urusan agama/ibadah.
Oleh karenanya, penganut sekularisme ini membuat peraturan yang tidak bersumber dari akidah Islam dan tidak mempemperhatikan halal haram. Dari sinilah muncul paham liberalisme, yaitu kebebasan berperilaku. Inilah pijakan utama peraturan-peraturan yang melarang pernikahan anak dan membiarkan pergaulan bebas.
Pernikahan anak merupakan dampak dari maraknya pornografi dan pornoaksi yang menjadikan rangsangan seksual bagi anak remaja makin meningkat. Di antara dampaknya, sebagian besar remaja terlibat pergaulan bebas, bahkan sampai hamil di luar nikah. Akhirnya sebagian mengajukan pernikahan dini dan sebagian remaja yang lain menikah karena ingin menjaga agamanya, yakni takut berzina.
Sebagaimana diberitakan, ada 301 anak usia 16—18 tahun di Lamongan mengajukan pernikahan dini, 45 karena hamil duluan, sisanya karena takut berzina. Dengan demikian jelas bahwa pernikahan dini disebabkan pergaulan bebas yang makin marak.
Adapun penyebab generasi tidak berkualitas bukan pernikahan dini, tetapi karena pasangan suami istri tidak dibekali ilmu yang cukup untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Oleh karenanya, menjadi pandangan keliru ketika perkawinan anak terus dipertanyakan, bahkan dianggap berbahaya dan melahirkan generasi yang tidak berkualitas. Padahal pernikahan anak tidak berbahaya karena pernikahan anak dibolehkan ajaran Islam. Setiap ajaran Islam itu membawa maslahat, tidak membawa bahaya.
Di sisi lain, sangat jelas bahaya dari pergaulan bebas, yaitu menyebarnya HIV/AIDS, perzinaan, aborsi, dan kerusakan-kerusakan yang lain. Inilah yang harus dihentikan sebelum adab Allah makin besar terhadap penduduk negeri ini. Tidak perlu mencegah pernikahan dini, tetapi perlu memberi bekal mereka agar siap memasuki pernikahan sehingga mampu melahirkan generasi yang yang berkualitas.
Solusi Islam
Tujuan pernikahan atau perkawinan dalam Islam adalah membentuk keluarga sakinah mawadah wa rahmah, yaitu keluarga tenteram saling berkasih sayang karena Allah agar lestari keturunannya dalam ketakwaan (QS Ar-Rum: 21). Menurut hukum Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat kuat atau mitsaaqqan ghaliidhan untuk menaaati perintah Allah, melaksanakannya pun merupakan ibadah.
Dari Anas bin Malik ra., Rasululah ﷺ bersabda, “Namun, aku pun salat, tidur, puasa, berbuka, dan menikahi wanita-wanita. Siapa yang tidak suka dengan Sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR Bukhari-Muslim)
Dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan. Artinya, berapa pun usia calon suami-istri tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan usia belum balig sekalipun. Di dalam ilmu fikih, balig jika dikaitkan dengan ukuran usia, pria berkisar 15 (lima belas) tahun dan wanita berkisar 9 (sembilan) tahun. Tidak tercapainya keluarga berkualitas dan melahirkan generasi berkualitas, bukan karena umur mereka yang masih usia dini. Namun, akibat mereka tidak disiapkan secara matang untuk memasuki pernikahan.
Adapun yang berpendapat bahwa pernikahan Nabi ﷺ dengan Aisyah ra. adalah pengecualian dan khusus bagi Rasulullah dan tidak boleh dicontoh umatnya adalah dalih yang tidak berdasar karena dalilnya umum, tidak ada satu dalil yang mengkhususkan. Bahkan ulama bersepakat bahwa menikah dengan anak yang masih kecil, boleh.
Berikut keterangan Ibnu Hajar, “Gadis kecil dinikahkan oleh bapaknya dengan sepakat ulama. Tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.” (Fathul Bari, 9: 239).
Terlebih lagi pada masa Rasulullah, para Sahabat Rasulullah juga ada yang menikahi istrinya saat usia anak-anak dan Rasulullah tidak melarang. Hal ini menunjukkan pernikan dini boleh bagi Rasulullah, juga boleh bagi umatnya.
Jadi jelas tidak ada alasan untuk melarang penikahan anak. Adapun yang harus dilakukan adalah memberi bekal remaja untuk menikah dan mengharamkan/menghentikan pergaulan bebas.
Memberi Bekal Remaja untuk Menikah
Lembaga pendidikan formal dan pendidikan keluarga wajib menyiapkan kurikulum yang membekali remaja agar mampu membentuk keluarga yang tangguh, sakinah mawadah wa rahmah untuk menghasilkan generasi berkualitas, bertakwa, menjauhi zina, dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan perzinaan.
Untuk mencapai tujuan berkeluarga tersebut (QS Ar-Rum: 21), baik institusi pendidikan formal maupun keluarga wajib memberi materi tentang hak dan kewajiban suami-istri. Dalam rumah tangga, Allah memberikan peran kepada suami sebagaipemimpin rumah tanggayang wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada keluarganya sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat 34.
Selain itu, calon ayah diberi bekal ilmu agama agar mampu mendidik anak dan istrinya agar terhindar dari neraka sebagaimana firman Allah Taala dalam surah At-Tahrim ayat 6. (Muhammad bin Ahmad Ismail al-Qadir, Al–Mar’ah Baina Takrimi al–Islam wa Ihanati al–Jahiliyah, hlm. 125—127).
Selanjutnya membekali dengan pemahaman peran dan kewajiban istri. Dalam rumah tangga, Allah memuliakan wanita dengan memberi peran sebagai sebagai Ibu dan pengatur rumah(ummun warabat al–bait) yang bertanggug jawab mengatur rumahnya di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah, “…Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah suaminya dan anak-anaknya”.
Calon ibu harus dibekali keterampilan mengurus rumah agar rapi dan sehat. Calon ibu juga harus dibekali ilmu untuk mengasuh, mendidik, sebagai teladan yang baik, mencarikan lingkungan yang kondusif sehingga anak-anaknya menjadi anak saleh dan salihah.
Bakan, calon pasutri harus dibekali kemampuan menyelesaikan masalah. Dilatih sejak dini, anak untuk menyelesaikan masalah. Diajari memahami fakta permasalahan, menganalisis akar masalahnya, dan memberi solusi dengan standar Islam.
Islam Mengharamkan Pergaulan Bebas
Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar tidak terjadi pergaulan bebas. Pertama, lembaga pendidikan formal harus memberi materi pelajaran tentang keharaman berzina/bergaul bebas dan mendekatinya.
Ini karena Islam dengan tegas mengharamkan pergaulan bebas, seks bebas, perzinaan dan hal-hal yang memdekati perzinaan. Firman Allah Taala dalam QS Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.“
Materi yang harus diajarkan agar terhindar dari zina atau gaul bebas adalah sistem pergaulan pria dengan wanita yang meliputi kewajiban menutup aurat; larangan khalwat atau berdua-duan antara pria dan wanita, larangan berzina, larangan komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara pria dan wanita, dan kewajiban menundukkan pandangan. Dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas. (Taqiyuddin an-Nabhani , Nidzom Ijtima’i fi al-Islam).
Kedua, media seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat. Artinya, media mendidik masyarakat, menjadikan masyarakat makin bertakwa, bukan media yang sering mempertontonkan pornografi dan pornoaksi yang menjadikan nafsu seks masyarakat membara, terlebih remaja yang berada pada masa pubertas. Pornoaksi, pornografi dan hal-hal yang mendekati zina harus dilarang oleh negara. Jika ada yang melanggar harus diberi sanksi yang menjerakan.
Ketiga, pendidikan keluarga. Orang tua wajib mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama Islam. Bersama ayah, seorang ibu wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang saleh, yaitu yang berkepribadian Islam/seorang muslim yang tingkah lakunya berdasarkan akidah Islam.
Dalam keluarga, ayah ibu memberi pelajaran yang berkaitan dengan aturan pergaulan pria dan wanita, sekaligus menerapkannya. Kamar anak-anak pria dipisah dengan anak wanita; anak-anak diwajibkan menutup aurat; haram berpacaran; haram berzina dan mendekatinya; haram berdua-duaan pria dan wanita; dan wanita tidak boleh berdua-duan dengan mahramnya di tempat khusus, seperti tempat tidur dan toilet. Ringkasnya, tujuan pendidikan keluarga adalah mengantarkan keluarga masuk surga dan terhindar dari neraka.
Firman Allah dalam QS At-Tahrim ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” memiliki penjelasan bahwa kepada orang-orang yang beriman terhadap Muhamad ﷺ dan Al Qur’an, jagalah dirimu, kaummu (dan keluargamu), anak-anakmu dan istri-istrimu (dari api neraka). Didiklah, ajarilah mereka al–khair (agama Islam dengan menerapkan aturan Islam) [yang] akan menyelamatkannya dari neraka. (Ibn Abbas, Tanwir Miqbas Juz II, hlm. 95).
Keempat, mengembalikan peran negara sebagai raa’in dan junnah (pengurus dan pelindung rakyat). Pemerintah berkewajiban mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina serta mendekatinya, termasuk memberikan sanksi sesuai Islam sebagai berikut.
a. Bagi pezina yang belum menikah, wajib didera seratus kali cambukan dan boleh diasingkan selama satu tahun. Firman Allah Taala dalam QS An-Nur ayat 2, “Wanita yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
b. Bagi pezina yang sudah menikah, harus dirajam hingga mati. Ketika seorang pria berzina dengan wanita, Nabi ﷺ memerintahkan menjilidnya, kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk merajamnya. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30—32)
Adapun sanksi bagi orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apa pun dan dengan cara ap apun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara lima tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi sepuluh tahun. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238)
Inilah solusi yang harus dilakukan, yaitu menerapkan aturan-aturan yang melarang berzina/pergaulan bebas dan mendekatinya, juga memberi sanksi bagi yang melanggar. Di samping itu harus menerapkan aturan-aturan yang memudahkan perkawinan dan membuat program agar perkawinan mampu membentuk keluarga sakinah mawadah wa rahmah dan melahirkan generasi berkualitas.
Tentu saja solusi ini tidak bisa sempurna dan tuntas menyelesaikan maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, kecuali dengan menerapkan syariah Islam secara kafah. Oleh karenanya, tidak ada jalan lain menyelamatkan negeri ini, kecuali kembali merujuk kepada penerapan syariat Islam secara kafah agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera, dan bahagia dunia akhirat. [MNews]
