Mampukah Revisi UU SPPA Mengakhiri Kejahatan Anak?

Mampukah Revisi UU SPPA Mengakhiri Kejahatan Anak?

Muslimah News, FOKUS — Melihat tren peningkatan kejahatan anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Perubahan beleid tersebut diperlukan dengan tujuan memperjelas aturan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Harapannya agar ABH mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif. Restorative justice (keadilan restoratif) telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU SPPA. Adapun pasal 7 Ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa ABH pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun akhir-akhir ini, terdapat peningkatan kasus kejahatan oleh anak yang diancam dengan pidana di atas tujuh tahun penjara, sedangkan aturan diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.

Revisi UU SPPA

Berdasarkan fakta tersebut, muncul pandangan bahwa UU SPPA perlu disesuaikan. Penyesuaian ini akan memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal bisa diberikan pada pelaku, tanpa mengabaikan hak anak dan sekaligus melindungi hak korban.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terkait revisi beleid tersebut adalah kasus pembunuhan seorang anak perempuan di Palembang yang baru-baru ini menghebohkan publik. Korban adalah siswi SMP berumur 14 tahun, ia diperkosa bergiliran dan dibunuh oleh anak-anak seumurannya yang berusia 12,13, dan 16 tahun.

Para pelaku dikenakan pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 yakni penganiayaan dan pencabulan sesuai UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan UU SPPA menetapkan bahwa anak-anak (di bawah usia 18 tahun) hanya diberikan setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, yakni maksimal 7,5 tahun penjara.

Banyak Faktor

Apakah revisi UU SPPA akan mampu menurunkan kejahatan anak? Diduga kuat tidak sebab UU SPPA diberlakukan sejak 2012 hingga kini, sedangkan kejahatan anak pada kurun waktu tersebut malah makin banyak. Selain itu, persoalan kejahatan anak harus dilihat dari segala sisi, bukan hanya persoalan bentuk sanksinya. Adapun faktor-faktor penyebab tingginya kejahatan anak antara lain:

Pertama, fungsi keluarga yang tidak berjalan. Keluarga hari ini ibarat terminal, yaitu tempat singgah para anggotanya. Ayah dan ibu sibuk bekerja sehingga hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk anak-anak. Anak-anak dibesarkan oleh lingkungan yang tidak ramah pada mereka.

Relasi antaranggota keluarga pun sebatas materi sehingga ayah dan ibu merasa cukup bertanggung jawab setelah menyediakan sejumlah fasilitas hidup bagi anak-anaknya. Anak-anak menjadi kurang kasih sayang sehingga mencari kenyamanan di luar rumah bersama teman-teman mereka. Inilah yang menjadi salah satu penyebab tingginya kenakalan remaja yang kerap berujung pada kriminalitas.

Kedua, sistem pendidikan sekuler makin memperparah kenakalan remaja. Pendidikan yang tidak menjadikan agama sebagai landasan akan menjadikan anak didik hidup sesuka hatinya. Mereka merasa bebas berbuat apa pun hanya demi kesenangan jasadi tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.

Ketiga, sistem informasi yang bebas. Motif pelaku di Palembang yang memperkosa dan membunuh korban adalah karena kecanduan pornografi. Negara terkesan abai sebab konten-konten porno dengan mudahnya bisa diakses oleh anak-anak. Adegan kekerasan juga berseliweran di media sosial. Semua itu bisa menjadi contoh buruk bagi anak-anak

Keempat, sistem sanksi yang lemah. Sistem sanksi negara sekuler tidak bisa menjerakan karena terganjal HAM. Misalnya hukuman bagi pembunuhan biasa maksimal hanya 15 tahun penjara. Sedangkan jika pelaku masih anak-anak yakni di bawah 18 tahun, sesuai UU SPPA, hanya setengahnya yakni 7,5 tahun. Sanksi yang ringan ini tentu tidak membuat jera.

Komprehensif dan Simultan

Melihat kompleksnya permasalahan, revisi UU SPPA sangatlah tidak cukup sebab dibutuhkan upaya yang komprehensif dan simultan dari berbagai pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan peningkatan kasus pidana oleh anak. Adapun upaya yang komprehensif hanya bisa dilakukan dalam sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam.

Aturan dalam sistem Islam lahir dari Sang Pencipta manusia yang paling memahami baik-buruknya manusia. Hal ini berbeda dengan sistem negara sekuler yang menetapkan aturan hanya berdasarkan akal manusia yang lemah dan terbatas sehingga wajar jika penuh dengan kelemahan dan perselisihan.

Solusi sistem Islam terhadap tingginya kejahatan anak adalah sebagai berikut.

Pertama, keluarga akan berfungsi optimal, yakni menjadi madrasatul ula (madrasah yang pertama). Ayah dan ibu akan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak dan mengajarkan agama sebagai pedoman hidup anak-anaknya. Anak akan tumbuh menjadi manusia beriman dan bertakwa yang takut akan dosa. Ia akan meninggalkan perbuatan yang dapat mengantarkannya pada siksa neraka.

Kedua, sistem pendidikan Islam berbasis akidah. Materi pendidikan pertama yang menjadi landasan dalam mereka menuntut ilmu adalah akidah. Lahirlah dari pendidikan akidah tersebut sosok manusia yang berkepribadian Islam. Anak-anak belajar cara menjadi sebaik-baik manusia, yaitu yang paling bermanfaat bagi sesamanya. Kesehariannya akan dihiasai dengan belajar dan beramal saleh serta dijauhkan dari kegiatan yang tidak bermanfaat, apalagi bermaksiat.

Ketiga, sistem penerangan (informasi) diatur ketat oleh negara. Negara dengan kekuatannya akan memiliki teknologi tercanggih yang mampu melawan seluruh konten negatif, termasuk konten pornografi dan kekerasan. Konten yang sampai pada masyarakat, termasuk anak-anak, hanyalah yang mengandung kebaikan.

Keempat, menerapkan sistem sanksi Islam. Saat ini, sistem sanksi sekuler bersifat lemah karena buatan manusia. Misalnya batas usia anak. Negara sekuler berdebat masalah batas usia anak yang akhirnya diputuskan usia 18 tahun. Sedangkan dalam Islam, batasnya bukan ditentukan oleh usia, tetapi oleh statusnya sudah tergolong mukalaf atau belum. Adapun syarat mukalaf adalah akil (berakal), balig, dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena dipaksa atau berbuat di luar kuasanya).

Rasulullah saw. bersabda,

”Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia balig, dan dari orang gila hingga dia berakal (waras).” (HR Abu Dawud nomor 4403).

Jika pada seseorang sudah terdapat satu atau lebih di antara tanda-tanda balig (‘alamat al-bulugh) yang ditetapkan syariat, berarti dia sudah dianggap mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakukan perbuatan kriminal (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108; Abdul Qadir ‘Audah, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 1/602).

Tanda-tanda balig adalah salah satu dari empat tanda berikut. Pertama, ihtilam, yaitu keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan baik dalam keadaan tidur (mimpi basah/mimpi berhubungan badan) maupun dalam keadaan sadar (misalnya onani). Kedua, tumbuhnya rambut kemaluan, baik pada laki-laki atau perempuan. Ketiga, sudah haid atau melahirkan, khusus bagi perempuan. Keempat, sudah mencapai umur balig, baik pada laki-laki atau perempuan, yaitu 15 tahun menurut pendapat jumhur ulama, dihitung menurut kalender Kamariah, bukan kalender syamsiah (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 8/186 & 13/248; Imam Syaukani, Nailul Authar, 7/55-60, bab ‘“Alamat al-Bulugh“, kitab At-Taflis).

Oleh karena itu, jika pelaku kriminal adalah orang gila atau anak di bawah umur (belum balig), dia tidak dapat dihukum. Namun, jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, wali itu yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108).

Khatimah

Revisi UU SPPA sangat tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tingginya kejahatan anak. Apa pun hasil revisinya, sama-sama berdasarkan akal manusia yang terbatas. Selain itu, pokok persoalannya bukan sekadar pada lemahnya hukum, melainkan sistem negara yang sekuler. Oleh karena itu, penyelesaianya harus berbasis pada Islam sebab sistem Islam memiliki kekuatan untuk mengantarkan masyarakatnya pada ketakwaan. [MNews/KR-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *