Muslimah News, NASIONAL — Sekitar 60 orang warga Kabupaten Rokan Hilir menggeruduk Kanwil BPN Riau. Masyarakat yang mengaku Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) itu melakukan aksi cor kaki menggunakan semen di depan gedung. Aksi massa ini sebagai bentuk desakan kepada Kanwil BPN Riau agar menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) yang telah jatuh tempo pada 31 Desember 2023 lalu.
Ini akibat perusahaan belum merealisasikan pembangunan kebun sawit 20% dari total luas yang dikelola perusahaan yang menjadi hak warga. Massa juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengambil kebijakan redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria terhadap eks HGU PT SIMP.
Saat dituntut, pihak perusahaan mengeklaim telah merealisasikan tuntutan masyarakat tersebut. Padahal Camat Balai Jaya, Rokan Hilir, mengatakan, tidak pernah menerbitkan surat pengantar Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang populer disebut calon peserta kebun plasma di sekitaran areal kebun PT Salim Ivomas Pratama Tbk..
“Pemanis”
Pengamat politik Fatma Sunardi menyayangkan, keberadaan aturan plasma sawit hanya “pemanis” dari liberalisasi lahan di Indonesia.
“Realisasinya, plasma sawit oleh perusahaan besar sawit justru sering kali memicu konflik antara petani (pemilik kebun sawit-penj.) dan perusahaan,” ujarnya kepada MNews, Selasa (6-8-2024).
Ia menerangkan, dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 58 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut.
“Menurut logika kapitalisme dalam undang undang perkebunan, siapa yang mampu mengelola lahan (punya modal-penj.) akan diberi izin menguasai lahan selama 25 tahun dan bisa diperpanjang. Ketentuan ini menjadi masalah baru di Indonesia seiring dengan digenjotnya produksi sawit nasional,” kritiknya.
Ia menilai sikap arogan perusahaan sawit yang enggan menunaikan plasma sebenarnya menunjukkan bahwa aturan plasma sawit memang dari awal tidak berpijak pada niat baik ingin membantu pertanian rakyat. “Sebaliknya, niat awal UU Cipta Kerja adalah ingin memudahkan investor atau pengusaha menguasai lahan demi bisnis,” ucapnya.
Sekuler
Tampaklah, ungkap Fatma, negara sekuler telah menjadi kendaraan bagi pemodal atau para kapitalis untuk memudahkan bisnis mereka, sebaliknya menciptakan kesusahan bagi rakyat. Penguasa saat ini, lanjutnya, telah menjadi penjaga bagi kepentingan para kapitalis.
“Lebih jauh, aturan plasma sawit telah menjadikan para petani sawit kehilangan lahan karena mereka harus menyerahkan lahan pada perusahaan jika lahan kebunnya masuk dalam izin HGU dengan janji akan diberikan plasma. Hilangnya hak kelola atas lahannya sendiri, menjadikan petani menggantungkan kehidupannya sebagai buruh kebun sawit. Ini akan berpotensi hilangnya sebagian penghasilan mereka,” ulasnya.
Liberalisasi aturan penguasaan lahan, jelasnya, telah mendukung pengembangan sektor perkebunan sangat pesat selama tiga dekade ini dan memunculkan konflik antara masyarakat dan pihak korporasi pemegang konsesi.
“Mengacu data yang dikumpulkan oleh Tanahkita, dalam 30 tahun terakhir, konflik agraria di Indonesia didominasi oleh permasalahan di perkebunan, yakni 457 konflik agraria dengan luas 2,4 juta hektar,” bebernya.
Ia menilai, hanya dalam sistem sekuler kapitalisme ini muncul konflik yang melibatkan rakyat akibat kebijakan negara.
“Keberadaan negara telah melenceng jauh dari tugasnya, yakni menjaga rakyatnya. Sungguh sangat disayangkan, Indonesia sebagai negeri muslim dengan penguasa muslim, telah memilih kapitalisme dalam pengelolaan lahan yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan orang-orang kaya,” kritiknya.
Pemimpin Muslim
Oleh karenanya, ia menekankan agar umat melihat kezaliman ini dan mendorong penguasanya bersikap sebagai pemimpin muslim sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari,
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”
Makna raa‘in (penggembala/pemimpin-penj.), jelasnya, adalah penjaga dan yang diberi amanah atas bawahannya.
“Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk memberi nasihat kepada setiap orang yang dipimpinnya dan memberi peringatan untuk tidak berkhianat. Imam Suyuti mengatakan lafaz raa‘in (pemimpin-penj.) adalah setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya, kemudian “setiap kamu adalah pemimpin” artinya penjaga yang tepercaya dengan kebaikan tugas dan apa saja yang di bawah pengawasannya,” tutupnya. [MNews/RA]
