Jaminan Sistem Islam terhadap Pembiayaan Pendidikan

Jaminan Sistem Islam terhadap Pembiayaan Pendidikan

Penulis: Noor Afeefa

Muslimah News, FOKUS — Tuntutan kepada pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis khususnya di jenjang pendidikan dasar menengah, baik di negeri maupun swasta, makin mengemuka. Apalagi masih banyak siswa yang tidak diterima di sekolah negeri setelah PPDB zonasi kemarin yang berimplikasi pada beratnya beban biaya ketika bersekolah di swasta.

UU Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003 atau UU Sisdiknas) pun menjadi sorotan. Sebabnya, dalam pasal 34 ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sementara itu, masih dijumpai pula banyaknya pungli dan sumbangan wajib di berbagai sekolah negeri. Artinya, bebas biaya belum sepenuhnya dilaksanakan. Oleh karenanya, pasal 34 ayat (2) tersebut dipertanyakan, apakah bebas biaya hanya bagi mereka yang bersekolah di negeri? Bagaimana yang di swasta? Bagaimana komitmen pemerintah terkait hal ini?

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pun menggugat pasal yang jelas-jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang gugatan uji materi UU tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tersebut tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Menurutnya, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya, seperti pendidikan menengah, pendidikan tinggi, sekolah kedinasan, dan sebagainya. (Kompas, 4-7-2024).

Pernyataan tersebut tentu menarik untuk dikaji. Benarkah kewajiban negara hanya membiayai sebatas pendidikan dasar saja (SD-SMP)? Jika demikian, mengapa pemerintah hingga saat ini belum mampu menunaikan amanat peraturan yang dibuatnya sendiri (UU Sisdiknas dan UUD 1945)? Bisakah kita menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar bebas biaya? Apa prasyarat yang harus dipenuhi? Berikut uraiannya.

Tata Kelola Pembiayaan Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Selain APBN, pendanaan pendidikan juga dilakukan melalui APBD. Pelayanan pendidikan dilakukan pemerintah melalui konsep otonomi daerah.

Anggaran dari pemerintah tersebut tidak hanya bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah (di bawah tata kelola Kemdikbudristek) saja. Namun, akan terbagi ke beberapa kementerian yang memiliki program terkait pendidikan. Dari sini juga tampak bahwa anggaran pendidikan sebenarnya amat terbatas jika hanya 20% dari APBN yang saat ini (2024) berjumlah Rp660,8 triliun.

Dari sidang pengujian UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi terungkap bahwa terdapat kekurangan dana sekitar Rp418,1 triliun untuk menggratiskan SD dan SMP, baik pendidikan negeri maupun swasta. Adapun total kebutuhan dana untuk keperluan tersebut mencapai Rp655,2 triliun.

Jumlah kekurangan dana tersebut sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran Bansos 2024 yang mencapai Rp496 triliun ataupun pembangunan IKN Rp566 triliun (2021). Artinya, jika pemerintah tidak memenuhi kekurangan ini, bisa dikatakan negara sangat abai terhadap tanggung jawabnya. Pemerintah juga tidak berkomitmen pada peraturan yang dibuatnya sendiri.

Kalaupun jaminan bagi pendidikan SD—SMP, baik negeri maupun swasta tersebut dipenuhi, bukan berarti masalah selesai. Ini karena seharusnya jaminan pendidikan bagi rakyat diberikan pada semua jenjang. Itulah yang diwajibkan dan pernah diterapkan dalam sistem Islam yang memandang pendidikan adalah kebutuhan pokok rakyat, baik di jenjang pendidikan dasar, menengah, bahkan pendidikan tinggi.

Fakta menyakitkan ini sejatinya merupakan dampak buruk penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem inilah yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pendidikan hingga melahirkan pendidikan berbiaya tinggi dan lemahnya fungsi negara. Hal ini bisa tergambar dalam beberapa pilar politik pendidikan kapitalisme sebagai berikut.

Pertama, pandangan tentang ilmu dan pendidikan. Dalam kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai komoditas. Dimensi keuntungan materi kerap menjadi penghalang bagi negara ketika pendidikan dinilai tidak lebih menguntungkan dibandingkan investasi negara di bidang ekonomi. Ini tampak dari minimnya negara memberikan anggaran pendidikan dibandingkan proyek mercusuar yang konon menghasilkan keuntungan ekonomi lebih.

Kedua, standar mutu pendidikan. Dalam sistem kapitalisme mutu pendidikan dasar menengah mengacu kepada pemeringkatan Programme for International Student Assessment (PISA) yang dimotori oleh negara-negara The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Standardisasi ini terimplementasi pada PPDB zonasi yang salah satu tujuannya adalah terjadinya pemerataan kualitas pendidikan. Namun, alih-alih melahirkan pemerataan kualitas, yang terjadi justru ketakadilan. Banyak anak yang terlempar dari sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta yang tidak lagi gratis dan mutunya belum tentu terjamin. Ini karena pemerintah gagal menyediakan sejumlah sekolah negeri berkualitas sesuai kebutuhan.

Ketiga, politik kekuasaan kapitalistik reinventing government atau good governance. Politik kekuasaan inilah yang menyebabkan negara abai dan lemah. Melalui politik kekuasaan ini, negara diharuskan bertindak sebagai regulator atau fasilitator saja. Peran swasta menjadi hal penting dalam tanggung jawab melayani kebutuhan pendidikan. Minimnya sekolah negeri, khususnya di jenjang SMA merupakan implementasi politik kekuasaan yang rusak ini. Padahal, bersekolah swasta umumnya lebih mahal dibandingkan bersekolah negeri.

Keempat, integrasi dengan sistem ekonomi kapitalistik yang menjauhkan dari kesejahteraan. Minimnya anggaran negara untuk membiayai pendidikan adalah konsekuensi dari rusaknya tata kelola ekonomi dan keuangan negara yang kapitalistik. Tata kelola SDA yang tidak memberi keuntungan bagi rakyat ataupun pinjaman luar negeri yang terus membebani negara adalah sebagian yang membuat negara lemah secara ekonomi. Dampaknya, dana bagi pendidikan minim.

Kelima, otonomi daerah. Prinsip desentralisasi keuangan (melalui APBD) dalam tata kelola pendidikan juga memberi andil banyaknya problem dunia pendidikan. Kontrol pemerintah pusat yang kurang, saling lempar tanggung jawab, hingga tidak meratanya pembangunan, menjadikan negara lemah membangun sekolah-sekolah berkualitas secara merata.

Itulah beberapa poin yang menyebabkan negara lemah dan abai menjamin biaya pendidikan. Berharap kepada pelaksanaan peraturan negara pun sulit selama tata kelola pendidikan dan negara ini tidak diubah. Di sinilah urgensi menanggalkan sekularisme kapitalisme sebagai biang segala persoalan dan kembali kepada sistem kehidupan sahih (Islam).

Pembiayaan Pendidikan dalam Sistem Islam (Khilafah)

Dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan (tidak hanya SD dan SMP) sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam, pendidikan disediakan secara gratis oleh negara dalam semua jenjang.

Hal ini bisa terwujud karena Islam mengharuskan negara mengadopsi politik pendidikan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah (wahyu Allah Taala, Zat Pencipta manusia). Politik pendidikan Islam tersebut berdiri di atas sejumlah prinsip berikut.

Pertama, pandangan tentang ilmu dan pendidikan. Terkait hal ini, Nabi Saw. bersabda dari Abu Musa, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengannya adalah bagai ghaits (hujan yang bermanfaat) yang mengenai tanah. ….”(HR Bukhari).

Islam memandang ilmu bagaikan jiwa dalam manusia. Ilmu ibarat air bagi kehidupan. Pendidikan merupakan perkara sangat vital, memiliki peran strategis yang tidak bisa diukur hanya dari dimensi keuntungan materi. Oleh karenanya, negara akan menyelenggarakan pendidikan dengan segenap kemampuan. Berapa pun biayanya akan diupayakan pemenuhannya oleh negara.

Kedua, fungsi negara. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Negara bertanggung jawab penuh, tidak menjadi regulator, apalagi bergantung kepada kemampuan swasta (masyarakat ataupun korporasi) dalam berbagai pelaksanaan kewajibannya.

Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin hak pendidikan sejak usia SD hingga pendidikan tinggi. Jaminan negara ini bersifat langsung. Maksudnya, hak ini diperoleh secara cuma-cuma atau berbiaya semurah-murahnya sebagai hak rakyat atas negara.

Dalilnya adalah Sunah dan ijmak sahabat. Rasulullah Saw. membebaskan sebagian tawanan Perang Badar yang tidak sanggup menebus pembebasannya, agar mengajari baca tulis kepada anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya. Ini menunjukkan pembiayaan pendidikan berasal dari negara.

Ijmak sahabat menunjukkan wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muazin, dan imam salat jemaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (baitulmal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta nonmuslim yang melintasi tapal batas).

Ketiga, sumber pembiayaan. Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara, yakni baitulmal.

Ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos faidan kharaj, yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Biaya pendidikan juga biasanya diperoleh dari wakaf. Meskipun pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan secara suka rela.

Keempat, sentralisasi kekuasaan negara dan desentralisasi administrasi. Dalam Islam, kekuasaan negara terkait pembiayaan maupun kurikulum bersifat terpusat agar tujuan pendidikan segera terwujud. Jadi, bukan menggunakan konsep otonomi daerah sebagaimana dalam sistem kapitalis yang kerap menimbulkan problem.

Adapun secara administrasi, dilakukan dengan mengacu pada tiga prinsip, yakni sederhana dalam aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan dilakukan oleh orang-orang yang kapabel. Prinsip-prinsip ini jelas akan memudahkan pelaksanaan berbagai program yang telah ditetapkan dan meminimalkan terjadinya kecurangan, semisal korupsi dan sejenisnya yang biasa terjadi dalam sistem kapitalisme.

Kelima, merupakan bagian integral dari negara (Khilafah) yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh alam. Penerapan sistem politik Islam dan ekonomi Islam meniscayakan negara memiliki visi misi menyejahterakan rakyat. Pemenuhan hak pendidikan pun bukan hal sulit. Dengan demikian, solusi hakiki bagi jaminan pembiayaan pendidikan sejatinya adalah kembali kepada penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah.

Itulah yang seharusnya diperjuangkan oleh umat Islam. Berharap pada peraturan yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme tidak akan memberi kebaikan bagi umat, kecuali hanya sedikit dan tidak menuntaskan masalah. Semoga kita terus bersemangat pada perjuangan menegakkan kembali syariat dan Khilafah. [MNews/WAG]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *