Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Muslimah News, TELAAH KITAB — Suatu kekuatan tidak dibenarkan mendominasi negara-negara lain atau bersikap sebagai penguasa atas mereka. Dengan kata lain, komunitas internasional tidak dibenarkan berlaku seperti suatu kelompok yang berhak memerintah dan mengurus kepentingan bangsa dan negara lain.
Jadi, tidak ada dan tidak boleh ada institusi global (seperti komunitas internasional) yang berkuasa atas sejumlah kelompok manusia. Kelompok-kelompok masyarakat harus tetap sebagai institusi mandiri yang memiliki struktur, kedaulatan, dan kehendaknya sendiri.
Apabila keberadaan suatu komunitas internasional diperlukan, seharusnya komunitas itu tidak bersikap sebagai institusi global. Komunitas tersebut harus didirikan oleh kelompok-kelompok yang berkeinginan menjadi anggotanya. Komunitas tersebut tidak boleh didirikan oleh negara tertentu yang membawa konsep tertentu atau negara yang berkekuatan di atas kekuatan negara-negara lain.
Sebaliknya, komunitas internasional harus didirikan oleh negara-negara yang berkeinginan untuk membentuknya, tanpa memandang konsep, kekuatan, dan pengaruhnya masing-masing. Negara-negara yang tidak ikut serta mendirikan komunitas itu berkebebasan penuh untuk bergabung, serta berhak dan berkewajiban yang sama dengan para pendiri komunitas.
Begitu juga, setiap negara harus merasa bebas untuk keluar dari keanggotaan komunitas setiap saat mereka menginginkannya. Setiap keputusan dan resolusi tidak boleh dipaksakan kepada siapa pun. Hanya dengan demikian, komunitas tersebut dapat disebut sebagai kelompok internasional.
Tidak akan ada suatu kelompok “internasional” tertentu yang dianggap sebagai kelompok internasional bagi seluruh negara di dunia. Artinya, tidak ada suatu negara global yang menamakan dirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga-lembaga tersebut harus diganti dengan suatu organisasi internasional baru yang tidak dapat dikontrol oleh kekuatan-kekuatan adidaya dan tidak bersikap sebagai negara global.
Organisasi baru ini seharusnya berupa institusi internasional yang bertujuan menegakkan keadilan, menolong kelompok-kelompok yang tertindas, dan berjuang menyebarluaskan keadilan kepada seluruh umat manusia. Tujuan-tujuan tersebut akan dapat dicapai melalui suasana moral yang dimiliki dan dukungan dari opini internasional, serta kehormatan dan kepercayaan yang diperoleh sebagai suatu organisasi yang melayani bukan hanya kepentingan negara-negara tertentu, tetapi juga melayani seluruh umat manusia.
Organisasi ini mirip dengan Aliansi Kebajikan (Hilful Fudhul) yang didirikan sebelum masa kenabian Rasulullah Muhammad saw. dan dihadiri oleh beliau saw. sebelum beliau saw. diangkat menjadi Rasul. Setelah menjadi Rasul, beliau berkata, “Aku menyaksikan suatu perjanjian pada Bani ‘Abdullah bin Jud’ân yang aku sukai lebih dari unta merah. Apabila aku diundang setelah Islam (datang), aku akan menerimanya.”
Organisasi ini berlaku sebagai platform bagi berbagai keyakinan dan gagasan tentang kehidupan yang ada pada saat itu, di mana pemikiran yang benar diambil sebagai pemikiran dan keyakinan dunia.
Hukum internasional dan implementasinya kepada umat manusia tidak boleh dan tidak mungkin ada. Ini karena hukum adalah aturan bagi seseorang atau sekelompok orang yang berada dalam suatu kekuasaan.
Sementara yang disebut kekuasaan global dan negara global itu realitasnya tidak ada. Oleh karena itu, tidak mungkin ada suatu negara global yang berkuasa atas seluruh negara di dunia. [MNews/RY-YG] Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.

One thought on “[Pemikiran Politik Islam] Komunitas Internasional: Norma dan Hukumnya (Bagian 4/5)”