[Kabar] Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Sebidang Terus Berulang, Pemerhati: Miris!

[Kabar] Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Sebidang Terus Berulang, Pemerhati: Miris!

Muslimah News, NASIONAL— Tiga petugas Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan menjadi korban kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang, di Jalan Kutilang, Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu (22-6-2024)

Kecelakaan juga terjadi antara mobil Kijang Inova nomor polisi BE 1147 UX dengan kereta api penumpang yang melintas dari arah Tegineneng menuju Tanjung Karang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (25-6-2024),

Masih di pekan yang sama, seorang pria berinisial ADR (24) tewas tertabrak lokomotif barang yang sedang melintas di perlintasan Stasiun Pondok Jati, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28-6-2024).

Miris!

Miris! Demikian komentar pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati menanggapi berulangnya kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang.

“Kecelakaan di perlintasan sebidang hingga memakan korban terus terjadi, tetapi pemerintah masih belum memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya kepada MNews, Selasa (2-7-2024).

Ia menyesalkan, meski pemerintah mengeklaim telah membuat regulasi mengenai perlintasan sebidang demi menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, tetapi faktanya banyak hal tidak sesuai dengan yang telah tertulis.

“Regulasinya tidak bertaji. Pemerintah justru lemah di hadapan korporasi atau operator. Buktinya, tertulis dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian bahwa perlintasan harus dibuat tidak sebidang, kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api, juga lalu lintas jalan. Namun faktanya, banyak perlintasan sebidang tidak aman dan tanpa penjagaan hingga menimbulkan kecelakaan maut,” kritiknya.

Sementara itu, sambungnya, PT KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

“Jadi sebenarnya dari UU No. 23/2007 seharusnya diimplementasikan untuk menutup secara permanen perlintasan sebidang. Di lapangan, faktanya tidak terjadi pelaksanaan UU tersebut,” sesalnya.

Otonomi Daerah

Ia mengulas, implementasi penutupan perlintasan sebidang atau pembuatan perlintasan tidak sebidang baik di atas (flyover) atau di bawah (underpass) jalur kereta api menjadi sulit karena adanya penerapan kebijakan politik yang tidak memadai, yaitu adanya konsep otonomi daerah.

“Sebagaimana dimaklumi bahwa lintasan kereta api melalui beberapa provinsi sehingga pengelolaan perlintasan sebidangpun mengikuti status jalan,” bebernya.

Jika termasuk jalan nasional, lanjutnya, maka pengelolaan diserahkan kepada menteri, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, Bab II Pasal 2(1),” imbuhnya.

Ia menerangkan, ketika perlintasan sebidang berada di bawah pengelolaan gubernur, sedangkan dana provinsi tidak memadai untuk menutup perlintasan sebidang dengan membangun perlintasan tidak sebidang, maka hal ini akan menghambat implementasi dari peraturan yang telah diregulasi oleh pemerintah.

“Sementara itu, pendanaan provinsi yang tidak memadai bukan tanggung jawab pemerintah pusat/menteri untuk meng-cover-nya,” tambahnya.

Ia berkesimpulan, ini akibat penerapan model kekuasaan desentralisasi berupa konsep otonomi daerah.

“Dengan konsep otonomi daerah, masalah pendanaan yang tidak memadai untuk membangun perlintasan tidak sebidang akan menimbulkan bahaya (dharar) sehingga resiko kecelakaan di perlintasan sebidang tetap mengancam publik. Alhasil jaminan keselamatan publik pun makin diabaikan pemerintah,” ulasnya.

Menurutnya, inilah bahaya penerapan konsep otonomi daerah yang dapat menyebabkan tidak tuntasnya penyelesaian masalah perlintasan sebidang kereta api hingga terabaikannya jaminan keselamatan publik.

“Dari sini jelaslah bahwa keselamatan publik yang berkaitan dengan perlintasan sebidang secara regulasi hanya di atas kertas, tetapi fakta di lapangan menunjukkan demikian banyak pelanggaran dari peraturan yang telah dibuat,” sesalnya.

Kondisi semacam ini, menurutnya, bukan hal yang aneh ketika negara menerapkan sistem kehidupan batil kapitalisme sekularisme.

“Tujuan dari tata kelola transportasi adalah keuntungan materi. Ditambah dengan konsep good governance yang menjadikan pemerintah hanya sebagai regulator sehingga tidak memiliki kekuasaan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang,” terangnya.

Ia menambahkan, hal itu tersebab tata kelola transportasi telah diserahkan kepada operator, padahal operator tidak memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan ini karena berbagai keterbatasan yang dimiliki, di antaranya keterbatasan pendanaan.

“Alhasil kecelakaan maut di perlintasan sebidang akan terus berlanjut selama pemerintah tetap mempertahankan tata kelola transportasi kapitalisme sekularisme yang menihilkan fungsi pemerintah dan menerapkan konsep otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi terhadap tata kelola transportasi darat yang dijalankan saat ini,” simpulnya.

Tuntas

Iin yakin persoalan perlintasan sebidang ini akan bisa diselesaikan secara tuntas oleh sistem Khilafah.

“Khilafah yang merupakan sistem pemerintahan Islam memiliki model kekuasaan bersifat sentralisasi, sedangkan dalam administrasi bersifat desentralisasi. Dengan model kekuasaan sentralisasi, akan memudahkan penyelesaian berbagai persoalan di daerah sekalipun,” bebernya.

Ia menguraikan, persoalan perlintasan sebidang yang melintasi berbagai provinsi, kabupaten atau kota, bahkan desa, dapat diselesaikan dengan segera. Dengan model kekuasaan sentralisasi, ucapnya, berbagai kebutuhan untuk membangun perlintasan tidak sebidang, di antaranya pendanaan, dapat segera di-cover oleh pemerintah pusat, tanpa berlama-lama sehingga masalah segera tersolusikan.

Dengan anggaran berbasis baitulmal, mudah bagi Khilafah untuk menyediakan dana yang dibutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat.

“Kemudahan itu karena negara melakukan pengelolaan berbagai kekayaan alam secara sahih (sesuai syariat Islam) sehingga memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya sebagai perwujudan sabda Rasul saw. yang diriwayatkan Bukhari, ‘Pemerintah adalah raain (pengurus) dan penanggung jawab urusan rakyatnya.’,” jelasnya.

Tanggung jawab ini pun, terangnya, tidak diserahkan kepada operator yang pada dasarnya tidak memiliki kemampuan.

“Alhasil, masalah perlintasan sebidang yang menimbulkan dharar tidak akan ada lagi karena Rasul saw. bersabda, ‘Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan/memudaratkan (baik diri sendiri maupun orang lain).’,” tutupnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *