Khilafah Tidak Bisa Ditunda demi Menyatukan Iduladha yang Beda

Khilafah Tidak Bisa Ditunda demi Menyatukan Iduladha yang Beda

Penulis: Kholishoh Dzikri

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Mahkamah Tinggi Kerajaan Arab Saudi (KSA) berdasarkan hasil rukyatulhilal memutuskan bahwa 1 Zulhijah 1445 H jatuh bertepatan pada Jumat, 7 Juni 2024. Alhasil, wukuf jemaah haji pada 9 Zulhijah 1445 di Arafah bertepatan dengan Sabtu, 15 Juni 2024 dan Hari Raya Iduladha jatuh pada 10 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan Ahad, 16 Juni 2024.

Sementara itu di Indonesia, tahun ini Hari Raya Iduladha dilaksanakan serentak antara pemerintah dan ormas besar yang ada (Muhammadiyah dan NU), yakni pada Senin, 17 Juni 2024. Hal ini berbeda dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi. Penetapan Iduladha 1445 H bertepatan pada Senin, 17 Juni 2024 ini, berdasarkan rukyatulhilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu tinggi bulan mencapai 3 derajat.

Berbeda dengan pemerintah yang menyelenggarakan sidang isbat, pihak Muhammadiyah memiliki metode perhitungan hisab yang telah dilakukan jauh-jauh hari dan ditetapkan dengan Maklumat Pimpinan Pusat/Nomor 1/MLM/I.0/E?2024 tentang hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang menetapkan 1 Zulhijah 1445. Oleh karena itu, Iduladha 2024 versi Muhammadiyah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Selain pemerintah dan Muhammadiyah, organisasi Islam lainnya, yakni NU yang juga menetapkan Iduladha 2024 melalui Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU (LF PBNU), telah merilis data mengenai hilal berdasarkan perhitungan falakiah, hilal sudah berada di atas ufuk dan memenuhi kriteria imkanur ru’yat untuk seluruh wilayah Indonesia pada 29 Zulkaidah 1445 H, bertepatan dengan Jumat, 7 Juni 2024 sehingga 1 Zulhijah 1445 H jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024 dan 10 Zulhijah 1445 H atau Hari Raya Iduladha 2024 jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Perbedaan penetapan Hari Raya Iduladha ini sering kali terjadi antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia, meski telah jelas bahwa Iduladha adalah Hari Raya setelah jemaah haji melaksanakan wukuf di Arafah.

Pendapat Ulama mengenai Penetapan Iduladha

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan di kalangan ulama seluruh mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali) dalam penentuan Iduladha. Mereka telah bersepakat mengamalkan rukyat yang sama untuk Iduladha, yaitu rukyatulhilal (pengamatan bulan sabit) yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Rukyat ini berlaku untuk seluruh dunia.

Kewajiban kaum muslim untuk berlebaran Iduladha dan Idulfitri pada hari yang sama, telah ditunjukkan oleh banyak nas syarak. Di antaranya hadis dari Aisyah ra., ia berkata Rasulullah saw. telah bersabda, “Idulfitri adalah hari orang-orang (kaum Muslim) berbuka. Dan Iduladha adalah hari orang-orang menyembelih kurban.” (HR At-Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa perayaan Iduladha dilakukan pada saat jemaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban (berkurban), yaitu pada 10 Zulhijah, bukan hari yang lain.

Dalil lain berupa hadis yang berasal dari Husain bin Harits al-Jadali yang menyampaikan, “Bahwasanya Amir Makkah (Wali Makkah) berkhotbah dan menyatakan, ‘Rasulullah saw. memerintahkan kita agar memulai manasik (haji) berdasarkan rukyat. Apabila kita tidak melihat (rukyat)nya, sedangkan dua orang yang adil menyaksikan (munculnya hilal), maka kita harus memulai manasik dengan kesaksian dua orang tersebut.'” (HR Abu Daud).

Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa yang menguasai Kota Makkah saat inilah yang berhak menentukan wukuf di Arafah (9 Zulhijah), pelaksanaan penyembelihan hewan kurban (10 Zulhijah), dan rangkaian manasik haji lainnya. Hal ini berarti negeri-negeri Islam lainnya harus mengikuti penetapan Hari Wukuf di Arafah, yaumun-nahr (hari penyembelihan hewan kurban pada 10 Zulhijah) berdasarkan keputusan Amir Makkah atau penguasa yang saat ini mengelola Kota Makkah.

Oleh karena itu, kaum muslim di seluruh dunia wajib merayakan Iduladha secara serentak pada hari yang sama, yaitu saat jemaah haji tengah melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari ke-10 Zulhijah.

Hadis lain menjelaskan, melalui Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang berpuasa pada Hari Arafah (bagi jemaah haji yang ada) di padang Arafah.” (HR Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah).

Namun, disunahkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji untuk berpuasa pada hari jemaah haji sedang wukuf di Arafah, yaitu pada hari ke-9 Zulhijah. Ini menunjukkan bahwa Hari Arafah itu hanya satu, yaitu hari pada saat jemaah haji sedang wukuf di Arafah. Tidak berbilang dan tidak boleh berbilang.

Oleh karena itu, kaum muslim di Indonesia (dan negeri lain) yang berpuasa Arafah pada hari penyembelihan hewan kurban, yaitu saat jemaah haji tengah menjalankan Iduladha, bisa dikatakan telah menyalahi ketentuan Rasulullah saw. dan merupakan keharaman.

Sebagian ulama memang membolehkan perbedaan Iduladha dengan berlandaskan hadis, “Berpuasalah kalian karena telah merukyat hilal (mengamati adanya bulan sabit), dan berbukalah kalian (beridulfitri) karena telah merukyat hilal. Jika terhalang pandangan kalian, maka sempurnakanlah!”

Beristidlal (menggunakan dalil) dengan hadis ini untuk membolehkan perbedaan Hari Raya Iduladha di antara negeri-negeri Islam adalah istidlal yang keliru dengan beberapa alasan.

Pertama, hadis tersebut tidak menyinggung Iduladha dan tidak menyebut-nyebut perihal Iduladha, baik langsung maupun tidak langsung. Hadis itu hanya menyinggung Idulfitri, bukan Iduladha.

Kedua, andaikan kita terima bahwa hadis tersebut juga berlaku untuk Iduladha dengan jalan kias (qiyas), padahal kias tidak boleh ada dalam perkara ibadah karena ibadah bersifat tauqifiyah, maka hadis tersebut justru akan bertentangan dengan hadis Husain bin al-Harits al-Jadali ra. yang bersifat khusus untuk Iduladha dan manasik haji yang telah disebutkan di atas.

Khilafah Menyatukan Iduladha bagi Semua Umat Muslim di Dunia

Penentuan Hari Arafah tentu terkait dengan penentuan awal Zulhijah. Sebagaimana perintah Rasulullah saw., seharusnya hal ini tidak diputuskan berdasarkan otoritas masing-masing pemimpin negeri muslim, melainkan berdasarkan keputusan Amir Makkah. Penentuan ini untuk menyatukan kaum muslim sebagaimana mereka bersatu dalam pelaksanaan ibadah haji.

Penentuan Hari Raya Iduladha yang sebenarnya lebih mudah karena disatukan dengan momen wukufnya jemaah haji di Arafah, rupanya terkalahkan dengan penentuan oleh otoritas penguasa masing-masing negeri muslim karena perbedaan penentuan awal Zulhijah dengan rukyatulhilal lokal ataupun metode hisab.

Terpecahnya umat Islam ke dalam 50 negara bangsa, meniscayakan masing-masing pemimpin negara memiliki otoritas untuk menentukan kapan awal Zulhijah (juga awal Ramadan dan Syawal) berdasarkan metode penentuan yang dipakai sehingga perbedaan Hari Raya menjadi sebuah keniscayaan. Ini tentu bisa berbahaya karena akan berdampak pada halal-haram pelaksanaan ibadah yang terkait dengan Hari Raya tersebut.

Untuk itu, menjadi sebuah kebutuhan umat Islam disatukan dalam satu negara dan satu kepemimpinan Islam yang menyatukan pendapat dan menghilangkan perbedaan di tengah-tengah umat. Amrul imaan yarfaul khilaf bermakna ‘perintah seorang imam/pemimpin akan menghilangkan perbedaan/perselisihan di tengah umat’.

Ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah ra., “Bulan Puasa adalah bulan mereka (kaum muslim) berpuasa. Idulfitri adalah hari mereka berbuka. Iduladha adalah hari mereka menyembelih kurban.” (HR Tirmidzi).

Imam At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ahlul ‘ilmi (ulama) menafsirkan hadis ini dengan menyatakan, ‘Sesungguhnya makna saum dan Idulfitri ini adalah yang dilakukan bersama jemaah masyarakat muslim di bawah pimpinan khalifah/imam dan sebagian besar orang.'” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 699).

Tanpa keberadaan pemimpin yang menyatukan, perbedaan Idulfitri dan Iduladha dianggap sesuatu yang wajar, bahkan dipropagandakan sebagai sebuah rahmat. Kondisi ini akan berbeda ketika pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiah, tegak di muka bumi.

Khalifah sebagai kepala negara Khilafah Islamiah akan melakukan adopsi (tabbani) hukum yang akan diterapkan yaitu rukyatulhilal penduduk Makkah sebagai penentu awal Zulhijah dan Hari Raya Iduladha. Ketika penduduk Makkah tidak melihat hilal Zulhijah, baru khalifah akan mengambil hasil rukyat negeri lain dan ditetapkan sebagai awal Zulhijah sebagai penentu Hari Raya Iduladha.

Khatimah

Demikianlah. Tegaknya kembali Khilafah Islamiah adalah kebutuhan mendesak umat Islam saat ini. Bukan hanya untuk menyatukan Hari Raya Iduladha, Idulfitri, dan saum Ramadan, tetapi juga akan menerapkan Islam secara kafah sehingga umat Islam memenuhi perintah Allah swt. untuk masuk Islam secara kafah. Firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah).” (QS Al-Baqarah: 208).

Tegaknya kembali Khilafah Islamiah juga akan melahirkan peradaban Islam yang agung hingga cahayanya memancar menerangi seluruh penjuru bumi. Tidak ada sejengkal tanah pun yang ada kezaliman di dalamnya hingga khalifah akan menghilangkannya dan mengganti dengan keadilan.

Khilafah Islamiah akan menjadi junnah (perisai) yang melindungi umat Islam dari kafir penjajah, termasuk akan melenyapkan Zion*s Yahudi laknatullah dari bumi Palestina. Wallahualam. [MNews/WAG-Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *